Kanal

Besok Jumat, 1 Hingga 4 Juli Penerimaan Peserta Didik Baru TK, SD dan SMP di Rohil

ROKAN HILIR, riaupower.com – Besok Juma,t 1 Juli 2022 dimulai penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk tingkat TK,SD dan SMP di lingkungan pemerintahan kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Demikian hal ini dijelaskan oleh kadisdikbud Rohil HM Nur Hidayat,SH,MH kepada jurnalis riaupower.com di Bagansiapiapi, Kamis (30/06/2022).

Menurut Kadisdikbud Rohil HM Nur Hidayat,SH,MH melalui Gunawan Ucok, kasi kurikulum SD disdikbud Rohil mengatakan bahwa berdasarkan Surat Keputusan kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Rokan Hilir nomor 422/disdikbud/2022/603 tentang petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru (PPDB) taman kanak kanak (TK), sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) tahun pelajaran 2022/2023 menjelaskan bahwa tata cara penerimaan peserta didik baru (PPDB) yakni calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan diantaranya usia rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk TK kelompok A dan usia paling rendah 5(lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk TK kelompok B.

“Sedangkan untuk pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tingkat SD atau kelas satu SD harus memenuhi persyaratan diantaranya usia peserta didik baru 7 (tujuh) tahun atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan,”tuturnya.

Kemudian lanjutnya menjelaskan, pelaksanaan PPDB SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas satu SD yang berusia 7 (tujuh) tahun. Persyaratan usia paling rendah seperti tersebut diatas dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis, dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

“Apabila tidak tersedia rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan,”ujarnya.

Kemudian itu, Kadisdikbud Rohil HM Nur Hidayat,SH,MH melalui kasi SMP, Norliana menjelaskan bahwa persyaratan untuk siswa didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan diantaranya berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.

“Jalur pendaftaran penerimaan peserta didik baru melalui jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan,”tuturnya.

Namun jika terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran maka pemerintah daerah dapat membuka jalur prestasi tingkat SMP 20 persen dari daya tampung sekolah.

Lanjut Kadisdikbud menjelaskan bahwa jalur zonasi tingkat SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah. Jalur zonasi tingkat SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah. Sedangkan jalur afirmasi untuk masuk SD dan SMP 25 persen dari daya tampung sekolah. Kemudian jalur perpindahan tugas orang tua/wali murid paling banyak untuk tingkat SD dan SMP 5(lima) persen dari daya tampung sekolah.

Jalur zonasi merupakan jalur menurut kedekatan jarak domisili calon siswa baru dengan domisili sekolah yang ditandai dengan kartu keluarga (KK) sesuai dengan lama tinggal minimum selama 1 (satu) tahun.

Sedangkan jalur afirmasi diperuntukkan untuk calon peserta didik baru yang tidak mampu dengan menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari penghulu/lurah setempat.

Sementara itu, jalur perpindahan karena perpindahan tugas orang tua /wali murid ditandai dengan surat penugasan dari instansi, lembaga/kantor perusahaan yang mempekerjakan orang tua / wali murid.

“Pendaftaran dimulai tanggal 1 hingga 4 juli 2022. Pendaftaran secara langsung ke sekolah dengan mengikuti aturan protokol kesehatan. Pengumuman penerimaan peserta didik baru pada tanggal 5 juli 2022 sedangkan daftar ulang pada tanggal 6 hingga 8 juli 2022. Pengenalan lingkungan sekolah disesuaikan dengan kondisi sekolah dimulai pada tanggal 11 hingga 13 juli 2022,”jelasnya. (andi)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER