Kanal

Konsolidasi Organisasi, FKKMS Kampar Laksanakan Raker di Padang

PADANG,riaupower.com - Dalam rangka konsolidasi  organisasi dan pembahasan program kerja, Forum Komunikasi Kepala Madrasah Swasta (FKKMS) Kabupaten Kampar menaja kegiatan rapat kerja pengurus dan anggota pada tanggal 11 - 13 November 2022 di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Raker FKKMS ini dihadiri oleh perwakilan pendiri, pengurus, dan anggota yang juga merupakan para kepala madrasah swasta di Kabupaten Kampar, baik tingkat Raudhatul Athfal ( RA), Madrasah Ibtida'iyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).

Menurut ketua panitia raker, Martinus, MA, raker kali ini membahas program kerja FKKMS melalui bidang-bidang, yaitu bidang sosial keagamaan, bidang kerjasama dan kemasyarakatan, bidang pendidikan dan pelatihan, bidang hukum dan advokasi, bidang pembinaan kesiswaan dan ekstrakurikuler, dan bidang perekonomian dan kewirausahaan. Program kerja bidang-bidang ini dibahas  melalui rapat komisi bidang dan pleno.

Di samping raker, pada kesempatan ini FKKMS juga mengagendakan pembahasan reshuffle pengurus dan laporan pertanggungjawaban panitia perjusami gerakan pramuka FKKMS sekaligus pembubaran kepanitiaannya. Adapun reshuffle adalah bagi pengurus FKKMS yang  non aktif, pindah, mengundurkan diri dan meninggal dunia.

Menurut Ketua FKKMS Kabupaten Kampar masa bakti 2019 - 2024, Syukron, S.Pd.I, M.Pd, pada awal berdirinya, tahun 2019 lalu forum ini hanya sebagai wadah perjuangan madrasah swasta dalam memperjuangkan hak-hak tenaga pendidik yang ada di madrasah swasta, baik PNS maupun honorer. Namun dalam perkembangannya, di samping sebagai wadah  perjuangan, juga forum ini sebagai wadah untuk melaksanakan berbagai kegiatan untuk pengembangan dan peningkatan kualitas personalia dan non personalia yang ada pada madrasah swasta di Kabupaten Kampar. 

Legalitas forum ini tidak diragukan lagi karena sudah terdaftar di Kemenkumham RI dengan diterbitkannya SK Pendirian dengan nomor AHU-0010291.AHA.01.07.TAHUN 2019. 

Saat ini FKKMS sedang fokus konsolidasi untuk memperjuangkan insentif guru non PNS pada madrasah swasta se Kabupaten Kampar yang sejak tahun kemarin tidak  dibayarkan secara penuh untuk satu tahun anggaran oleh Pemerintah Kabupaten Kampar. Bahkan TA. 2022 ini di samping tidak penuh dibayarkan , juga nominalnya untuk per orang dikurangi, dari Rp. 500.000,- per orang perbulan menjadi Rp. 300.000,- per orang perbulan. Di samping itu tidak pula seluruh guru honorer yang ada pada madrasah swasta yang mendapatkan insentif guru non PNS dari Pemda Kampar ini. Untuk itu FKKMS mengusulkan kepada Pemda Kabupaten Kampar untuk  membayarkan insentif guru non PNS madrasah secara penuh dalam satu tahun dan juga nominalnya dikembalikan menjadi Rp. 500.000,- per orang per bulan, pungkas Syukron. (rls)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER