Kanal

Jadikan Budaya Kerja Insan Adhyaksa, Jaksa Agung: Pola Hidup Sederhana

JAKARYA, riaupower.com - Dalam arahan Presiden RI Joko Widodo, disampaikan bahwa untuk menjaga gaya hidup mereka 

agar tidak bermewah-mewahan. Presiden RI mengatakan gaya hidup mewah itu harus "direm" 
demi tidak menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat yang sedang susah akibat 
krisis. 

Selain itu, Presiden RI juga meminta pimpinan kementerian/lembaga untuk mewujudkan 
“hidup sederhana” dalam setiap kebijakan.
Selain itu, Presiden RI Joko Widodo menginstrusikan kepada seluruh menteri dan kepala 
lembaga untuk mendisplinkan aparat di bawahnya dan memberitahukan hal-hal yang boleh 
maupun tidak dapat dilakukan. Sementara di Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan Aparat
Penegak Hukum lainnya, Presiden RI meminta untuk membenahi kondisi internal lalu kemudian 
menyelesaikan dan membersihkan kementerian/lembaga lainnya. Presiden RI mengatakan agar 
setiap pimpinan kementerian/lembaga menekankan kepada seluruh jajarannya untuk jangan 
pamer kekuasaan dan jangan pamer kekayaan. 

Menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo tersebut, Jaksa Agung Burhanuddin mengeluarkan 
Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Pola Hidup 
Sederhana.  Hal ini disampaikan oleh kepala pusat penerangan hukum kejaksaan agung  Republik Indonesia (kapuspenkum Kejagung RI) Dr Ketut Sumedana, SH.MH kepada awak media melalui siaran pers resmi di Jakarta, Sabtu (11/03/2023).

Sebutnya, adapun maksud dari instruksi ini adalah dalam rangka membangun dan 
membudayakan pola hidup sederhana bagi seluruh pegawai Kejaksaan sebagai salah satu cara 
mencegah terjadinya perilaku koruptif dan perbuatan tercela lainnya, sekaligus menjadikan setiap 
pegawai Kejaksaan menjadi contoh teladan bagi keluarga dan lingkungannya, serta menjadi 
pengendalian dan introspeksi bagi insan Adhyaksa agar tidak melakukan penyalahgunaan 
kewenangan terlebih lagi perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan masyarakat.

Dalam instruksinya, Jaksa Agung meminta agar seluruh insan Adhyaksa untuk menghindari gaya 
hidup konsumtif dengan tidak membeli / memakai / memamerkan barang-barang mewah, serta 
menghindari timbulnya kesenjangan dan kecemburuan sosial dengan tidak mengunggah foto / 
video pada media sosial yang mempertontonkan gaya hidup berlebihan. 

Lanjutnya, Jaksa Agung menuturkan bahwa pekerjaan seorang Jaksa adalah bentuk pengabdian yang kelak 
nantinya akan terukir dalam perjalanan karir dan menjadi suatu kebanggaan. Dalam 
melaksanakan pekerjaannya, pola hidup sederhana penting sekali dilakukan oleh seorang Jaksa. 
Melalui pola hidup sederhana, Jaksa akan menghasilkan profesionalisme dan integritas dalam 
bekerja seperti disiplin waktu, tanggung jawab, taat aturan, inisiatif, dan kreativitas, sehingga 
nantinya sosok Jaksa semakin dekat dengan masyarakat. 

"Kesederhanaan mengajarkan untuk selalu hidup bersyukur atas kenikmatan yang diperoleh 
setiap harinya. Sederhana adalah sikap yang mampu mencegah dari perilaku boros, tamak, dan 
rakus sehingga perilaku sederhana adalah kunci pengendalian diri untuk membangun 
integritas institusi. Sikap sederhana insan Adhyaksa dengan sendirinya akan membangun 
integritas sebagai seorang penegakan hukum,"ucapnya.

Selain pola hidup sederhana, Jaksa Agung juga menginstrusikan kepada seluruh insan Adhyaksa 
untuk berhati-hati mengunggah sesuatu di akun media sosial, serta bijaksana dalam penggunaan 
media sosial sebagai salah satu contoh sarana untuk berkomunikasi. Jaksa Agung meminta 
setiap arahan yang diberikannya diperhatikan dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung
jawab, dan arahan mengenai bijak dalam media sosial ini telah diatur dalam Surat Edaran Jaksa 
Agung Nomor 41 Tahun 2021. 

Kemudian itu, Jaksa Agung meminta seluruh insan Adhyaksa wajib memperhatikan etika, adab dan sopan 
santun dalam menggunakan media sosial. Setiap insan Adhyaksa diminta untuk mencermati 
setiap unggahan di media sosial sehingga tidak mengandung hal-hal yang bersifat SARA, 
radikalisme, kebohongan, berita palsu, menyerang pribadi orang lain, atau bertentangan dengan kebijakan instruksi pemerintah.

Menurut Jaksa Agung, dibandingkan menggunakan media sosial untuk memamerkan gaya hidup 
mewah, sebaiknya sebagai Aparat Penegak Hukum dapat memanfaatkan media sosial, media 
massa, dan media elektronik untuk melakukan pelacakan aset para koruptor dengan 
membentuk Tim Patroli Media, dan membuka keran partisipasi publik guna melaporkan harta 
tidak wajar yang ditemukan.

"Sehingga mempermudah bagi kita untuk pelacakan aset (asset 
tracing) dalam rangka pemulihan aset Negara yang dikorupsi,"tuturnya.

Selain kepada seluruh insan Adhyaksa, Jaksa Agung meminta arahannya terkait dengan pola 
hidup sederhana dan bijak dalam menggunakan media sosial, dilaksanakan oleh para istri dan 
keluarga insan Adhyasa. Jaksa Agung meminta agar hidup sesuai kemampuan, jangan besar 
pasak daripada tiang. Pasak itu menjadi besar dari pada tiang disebabkan karena gaya hidup 
dan tingkah laku yang berlebih-lebihan.

Jaksa Agung menegaskan kepada seluruh ibu-ibu untuk menghentikan gaya hidup mewah dan 
harus mendukung para suami untuk menjadi panutan bagi anak, keluarga, dan lingkungan 
sekitarnya dalam berperilaku hidup sederhana dengan menjunjung tinggi adab dan etika. 

Menurut Jaksa Agung, ibu-ibu memiliki peranan mulia yaitu sebagai seorang istri yang bertugas 
mendampingi suami sekaligus juga sebagai tauladan bagi anak-anak di rumah, dan oleh 
karenanya yang menjadi prioritas utama adalah keluarga.

Jaksa Agung juga mengingatkan agar ibu-ibu selalu berhati-hati dan bijak dalam bermedia sosial. 
Media sosial memang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan sehari-hari. Apapun postingan 
dalam media sosial, akan mudah diakses dan dimonitor oleh publik, dan oleh karenanya penting 
untuk menjaga etika dalam penggunaan media sosial.

Lanjut dia, kehati-hatian dalam penggunaan media 
sosial sangatlah penting mengingat jejak digital tidak bisa dihapus. 

"Ibu-ibu sekalian harus dapat 
memahami bahwa sebagai istri seorang Jaksa, rentan terkena sorotan publik. Keberhasilan istri mendampingi suami bukan hanya diukur dengan keberhasilan karir suami 
saudara, melainkan termasuk juga keberhasilan mendidik anak agar menjadi anak yang berbudi 
pekerti dan berbakti kepada orang tua, bangsa dan negara. Kehadiran ibu-ibu sebagai istri untuk 
mendukung bukannya menghambat karir suami,"ucapnya.

Kemudian itu, Jaksa Agung menegaskan bahwa para istri
harus menjadi batu pijakan dan bukan batu sandungan bagi karir suami. (Sumber: kapuspen Kejagung RI/ rls/agr)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER