Kanal

JAM Pidsus Periksa 2 Orang Saksi Perkara BAKTI Kemenkominfo

JAKARTA, riaupower.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. Hal ini disampaikan oleh kapuspenkum kejagung Dr Ketut Sumedana kepada awak media pada siaran pers, Jumat (17/03/2023).

Sebutnya, adapun 2 orang saksi tersebut yaitu:
1.PL selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) BAKTI. 
2.M selaku Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI.

Kata dia, kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. (puspenkum Kejagung RI/rls/agr)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER