Kanal

Butuh Keseriusan Pemda Meningkatkan Pelayanan Kesehatan

Oleh: Timboel Siregar

riaupower.com - Belum lama kasus kematian ibu hamil bernama Kurnaesih (39) dan bayi dalam kandungannya terkuak ke publik, yang diduga ditolak oleh RSUD Ciereng Subang saat hendak melahirkan (Februari 2023 lalu), kini kembali Seorang ibu hamil bernama Eva (18) di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, meninggal bersama bayinya setelah ditandu menggunakan sarung selama 17 jam. Ibu Eva meninggal saat perjalanan ke rumah sakit (RS). Infrastruktur kesehatan seperti RS masih minim di wilayah Kabupaten Luwu Utara.

Tentunya dua kasus kematian Ibu dan Bayi dalam kandungannya tersebut, menjadi keprihatinan kita semua dan seharusnya kasus tersebut tidak terjadi bila ada sensitifitas dari semua pihak untuk bekerja dengan serius mengantisipasi persoalan dan akibat yang akan terjadi. Dan kedua kasus ini bisa dimaknai sebagai cerminan belum seriusnya Pemda menghadirkan pelayanan kesehatan yang layak, dari sisi SDM tenaga kesehatan maupun infrastruktur kesehatan.

Para tenaga Kesehatan yang ada di RSUD Ciereng seharusnya bekerja dengan profesional sehingga tidak perlu merujuk Ibu Kurnaesih ke RS lain, sementara Pemda Luwu Utara seharusnya bisa memetakan kondisi daerahnya dan memiliki upaya mitigasi atas persoalan yang akan muncul seperti kasus Ibu Eva ini. 

Dengan kondisi jalan yang sangat rusak sehingga masyarakat harus menandu selama 17 jam, seharusnya Pemda Luwu Utara bisa menggunakan helikopter untuk membawa Ibu Eva ke RS yang mampu menangani persalinannya. Bukankah Pemda pun memilik perangkat Basarnas di daerah, yang memang bisa membantu transportasi udara untuk mengevakuasi ibu Eva.

Pelayanan Kesehatan merupakan urusan Pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, sesuai amanat Pasal 12 ayat (1b) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Harus ada keseriusan pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat  baik pelayanan medis dan non-medis. Kewajiban menganggarkan minimal 10 persen APBD untuk Kesehatan belum sepenuhnya dilakukan seluruh Pemda tingkat 1 dan 2. 

Kasus yang menimpa Ibu Kurnaesih dan Ibu Eva harus menjadi bahan evaluasi seluruh pihak baik di tataran regulasi maupun implementasinya, baik pusat maupun daerah. Untuk kasus Ibu Eva, seharusnya Pemerintah memasukan ambulan udara seperti helikopter untuk mendukung pelayanan Program JKN bagi peserta JKN.

Pasal 47 ayat (1c) Peraturan Presiden No. 82 tahun 2018 junto Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 hanya menyebut ambulans darat atau air yang dibiayai oleh program JKN, sementara ambulan udara tidak disebut. Dengan kondisi wilayah seperti di Luwu Utara tersebut yang memang juga ada di wilayah lainnya di negara kita ini seharusnya Pemerintah pusat dan daerah menyediakan ambulan udara untuk membantu pelayanan Kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia. 

Pembenahan regulasi dan keseriusan dalam pelaksanaan dengan dukungan anggaran yang mumpuni akan mendukung peningkatan pelayanan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pinang Ranti, 25 Maret 2023

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER