Kanal

Saksi Terkait Perkara PT Graha Telkom Sigma, Kejaksaan Agung Periksa MH, Direktur Operasional PT Prima Arbain Mandiri

JAKARTA, riaupower.com - Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018, kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi, Selasa (30/05/2023). Hal ini disampaikan oleh kapuspenkum kejagung Dr Ketut Sumedana,SH,MH melalui siaran pers kepada jurnalis.

"Saksi yang diperiksa yaitu MH selaku Direktur Operasional PT Prima Arbain Mandiri, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018 atas nama Tersangka TH, Tersangka HP, Tersangka JA, Tersangka RB, Tersangka AHP, Tersangka TSL, dan Tersangka BR,"ujarnya

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018. (andi)
 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER