Kanal

Saksi Terkait Perkara PT Waskita Karya (persero) Tbk, Kejaksaan Agung Memeriksa FP Selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk

JAKARTA, riaupower.com - Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk, kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Selasa (30/05/2023) memeriksa 1 orang saksi.

"Saksi yang diperiksa yaitu FP selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk., terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. atas nama Tersangka DES,"tutur Kapuspenkum kejagung Dr Ketut Sumedana,SH,MH kepada jurnalis.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. (andi)
 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER