Kanal

Pengharmonisasian Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pansus A DPRD dan Bagian Hukum Pemda Rohil Sambangi Kanwil Kemenkumham Riau

PEKANBARU, riaupower.com - Kanwil Kemenkumham Riau melakukan pengharmonisasian Ranperda Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Rabu (05/07/2023) di Pokja 1 Kanwil Kemenkumham Riau.

Hadir dalam Rapat Harmonisasi ini yaitu Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Rokan Hilir Nasirun Nur Efendi, Ketua Pansus A dan Anggota Pansus A, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir dan OPD Pemerkasa serta OPD lainnya.

Kedatangan Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir beserta rombongan disambut oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Efa Susanti beserta tim perancang yang sekaligus membuka Rapat Harmonisasi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kabupaten Rokan Hilir.

Kegiatan diskusi berjalan dengan lancar dengan pandangan yang diberikan oleh Tim Perancang Perundang-Undangan Kantor Wilayah mengenai Ranperda yang sedang di bahas. Dari pembahasan diperoleh hasil bahwa dilakukan penyesuaian dan perubahan kedua atas Ranperda Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundang undangan  diantaranya mulai dari penormaan, substansi, teknis dan matrikulasi data.

Dalam hal ini, perwakilan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir mengucapkan terimakasih atas sambutan dari Kanwil Kemenkumham Riau dalam hal Pengharmonisasian Ranperda PDRD Kabupaten Rokan Hilir.

“Kami berharap agar tetap bisa membantu kami, sekali lagi kami ucapkan terimakasih” ujar perwakilan dari Pemda Kabupaten Rokan Hilir. (***)
 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER