Kanal

Kejaksaan Agung Memeriksa LM Sebagai Saksi Terkait Perkara Penerimaan Hadiah/Janji Gratifikasi

JAKARTA, riaupower.com - Kejaksaan Agung Republik Indonesia memeriksa saksiL M selaku Karyawan Swasta (Orang Kepercayaan Tersangka FR), terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji Gratifikasi, Jumat 15 September 2023.

Dikatakan kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana bahwa Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau mewakilinya dari Tahun 2006 sampai dengan 2019 yang tidak sesuai dengan profile sebagai Pegawai Negeri Sipil. NQ selaku Kakak Kandung Tersangka FR. LM selaku Keponakan Tersangka FR.

Saksi yang diperiksa yaitu LM selaku Karyawan Swasta (Orang Kepercayaan Tersangka FR), terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau mewakilinya dari Tahun 2006 sampai dengan 2019 yang tidak sesuai dengan profile sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Tersangka FR dan Tersangka S.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (***/andi)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER