Kanal

Kejaksaan Agung Memeriksa PN dan TS Sebagai Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

JAKARTA, riaupower.com - Rabu 11 Oktober 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, yaitu:

PN selaku Direktur PT Indo JB Untung Bersama.

TS selaku Customer Lebur Cap PT Antam Tbk.

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (***/andi)
 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER