Kanal

Kejaksaan Agung Periksa L, TH dan CYI Sebagai Saksi Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam Perkara TPK dan TPPU

JAKARTA, riaupower.com - Selasa 14 November 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, yaitu:  

L selaku Komisaris PT ZMG Telekomunikasi Service Indonesia.

TH selaku Kepala Satuan Pemeriksaan Intern (BAKTI).

CYI selaku Direktur Utama PT Artos Inti Teknologi.

Disampaikan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka EH dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (***/andi)
 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER