Kanal

JPU Kejari Kuansing Telah Terima Uang Pengganti Biaya Perkara Terpidana Hendra, AP.,Msi Terkait Perkara Penyimpangan Penggunaan Perjalanan Dinas BPKAD Kuansing 2019

PEKANBARU, riaupower.com - Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira jam 13.00 WIB Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi telah menerima Pembayaran Uang Pengganti dan Biaya Perkara atas Nama Terpidana HENDRA, AP., M.Si dalam Perkara Penyimpangan dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aser Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2019 sebagaimana berdasarkan point 5 Putusan tersebut menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp. 83.196.978,- (delapan puluh tiga juga seratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan rupiah) selanjutnya Uang Pengganti dan Biaya Perkara tersebut dititipkan Kepada Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi untuk selanjutnya disetorkan ke Kas Negara melalui Bank BRI.

Bahwa terpidana Hendra, AP., M.Si telah dihukum dengan hasil Putusan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 12 Pid.sus-TPK/2023/PN Pbr tanggal 08 Agustus 2023 dengan hasil putusan sebagai berikut :
1) Menyatakan Terdakwa Hendra, AP., M.Si tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dawaan Primair;
2) Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
3) Menyatakan Terdakwa Hendra, AP., M.Si telah terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana Dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
4) Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan Penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
5) Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp. 83.196.978,- (delapan puluh tiga juga seratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayarkan uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
6) Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
7) Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
8) Menetapkan Barang Bukti berupa Dokumen untuk dikembalikan kepada Kantor BPKAD
Kabupaten Kuantan Singingi;
9) Barang Bukti Berupa Uang dengan Jumlah Rp. 493.634.860,- (empat ratus sembilan
puluh tiga juta enam ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus enam puluh rupiah)
dirampas untuk negara sebagai uang pengganti;
10)Membebankan Kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah).(***/andi gun riothallo)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER