Kanal

IPW Apresiasi Langkah Polda Metro Jaya Yang Menghentikan Penyidikan Kasus Terlapor Aiman Witjaksono

Oleh: Sugeng Teguh Santoso *)

JAKARTA, riaupower.com - Penghentian penyidikan kasus terlapor Aiman Witjaksono  adalah langkah tepat karena sejak semula IPW mengkritisi bahwa proses hukum terkait pernyataan terlapor Aiman Wijaksono yang menuduh institusi Polri tidak netral dalam perhelatan Pemilu 2024 berdasarkan  keterangan  sumber internal Polri dengan pengenaan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 A ayat 2 UU ITE dan pasal 14 serta pasal 15 UU NO. 1 tahun 1946 terkait penghinaan pada institusi Polri dan penyebaran berita Bohong yang menimbulkan keonaran adalah tidak tepat karena Kapolri telah menegaskan Polri tidak anti kritik dan juga pernyataan Aiman Wijaksono adalah kebebasan menyatakan pikiran diruang publik yang dijamin UU dalam negara demokrasi.

Dalam perhelatan Pemilu 2024 , selain kasus yang menyasar Aiman Wikaksono diproses hukum , IPW juga mengkritisi langkah Polda Jateng yang memeriksa 176 kades yang berasal dari Kabupaten Karang Anyar juga akan memeriksa kepala kepala Desa Kabupaten Klaten dan Wonogiri yang dalam kaitan penyelewengan  dana desa . 3 kabupaten tersebut adalah kantong kantong suara  PDIP . IPW memandang langkah Polda Jateng bisa dinilai sebagai politis dan tekanan pada masyarakat dalam rangka Pemilu.

Penghentian kasus yang menyeret terlapor Aiman Wijaksono atas dasar Batal demi Hukum mendapatkan momentum yang pasca putusan MK NO. 78/PUU-XXI /2023 yang membatalkan pasal 14 dan 15 UU NO.1 tahun 1946. Penghentian kasus oleh Polda Metro Jaya akan menepis anggapan Polri tidak netral serta akan menambah citra positip Polri.


Sugeng Teguh Santoso
*) Ketua IPW
082221344458

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER