Latest Postshttps://riaupower.com/Latest posts of our site.JAM-Pidum Fadil Zumhana. Menyetujui 18 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justicehttps://riaupower.com/news/detail/3822/jampidum-fadil-zumhana-menyetujui-18-pengajuan-penghentian--penuntutan-berdasarkan-restorative-justice<p>JAKARTA, riaupower.com - Selasa 19 Maret 2024, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 18 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:</p><p>Tersangka Hendra Saputra bin Mahmud dari Kejaksaan Negeri Banyuasin, yang disangka melanggar Pasal 367 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dalam Keluarga.</p><p>Tersangka Jamilah binti Zakaria dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.</p><p>Tersangka Pitria binti M. Nazir dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.</p><p>Tersangka Lilis Suryani binti Fauzi dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.</p><p>Tersangka Herlya binti Fairozi dari Kejaksaan Negeri Penukal Abab Pematang Ilir, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.</p><p>Tersangka Herwita binti Amaldi dari Kejaksaan Negeri Penukal Abab Pematang Ilir, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.</p><p>Tersangka Desi Anggraini binti Rahman dari Kejaksaan Negeri Prabumulih, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.</p><p>Tersangka Soleha binti Suharto dari Kejaksaan Negeri Prabumulih, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.</p><p>Tersangka Erwin Rahadi dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, yang disangka melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP tentang Penadahan.</p><p>Tersangka Safira Pratama Putri alias Lala dari Kejaksaan Negeri Batam, yang disangka melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP tentang Penadahan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.</p><p>Tersangka Yoseph Francois Niko Saputra alias Niko dari Kejaksaan Negeri Batam, yang disangka melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP tentang Penadahan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.</p><p>Tersangka Rahman bin H. Nonci dari Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.</p><p>Tersangka Yadi Bin Sukku dari Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.</p><p>Tersangka Banhur Nasir bin Nasir Tahir dari Kejaksaan Negeri Konawe, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.</p><p>Tersangka Taufik, A. Ma., alias Ufik bin Abdul Haris dari Kejaksaan Negeri Konawe, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.</p><p>Tersangka Raman Alias Man dari Kejaksaan Negeri Donggala, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.</p><p>Tersangka Niz Aulia alias Niz dari Kejaksaan Negeri Donggala, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.</p><p>Tersangka Adi Setiawan alias Adi bin Nuriman dari Kejaksaan Negeri Sleman, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.</p><p>Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:<br>Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;<br>Tersangka belum pernah dihukum;<br>Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;<br>Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;<br>Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;<br>Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;<br>Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;<br>Pertimbangan sosiologis;<br>Masyarakat merespon positif.</p><p>Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (***/Andi Gun Riothallo)<br>&nbsp;</p>Tue, 19 Mar 2024 15:45:00 +0700https://riaupower.com/news/detail/3822/jampidum-fadil-zumhana-menyetujui-18-pengajuan-penghentian--penuntutan-berdasarkan-restorative-justiceTausiyah Qobla Dzuhur Kejati Riau, Ustadz DR Saidul Amin MA: Di Bulan Suci Ramadhan Inilah Segala Pahala Dilipatgandakanhttps://riaupower.com/news/detail/3821/tausiyah-qobla-dzuhur-kejati-riau-ustadz-dr-saidul-amin-ma-di-bulan-suci-ramadhan-inilah-segala-pahala-dilipatgandakan<p>PEKANBARU, riaupower.com - Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 12.30 WIB s/d selesai bertempat di Masjid Al-Mizan Kejaksaan Tinggi Riau, dilaksanakan Tausiyah Qobla Dzuhur Ramadhan 1445 H/2024 M di Kejaksaan Tinggi Riau yang disampaikan oleh Ust. Dr. Saidul Amin, MA yang diikuti oleh pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau.</p><p>Dalam penyampaiannya Ust. Dr. Saidul Amin, MA menyampaikan tidak ada yang berbeda seperti bulan lainnya sampai Ramadhan berlalu, tentu ini sebuah kerugian yang besar, ia sama sekali tidak menganggap istimewa puasa dan merasakan manfaat bulan suci Ramadhan. Dan juga tidak segera melakukan kebaikan di bulan suci ramadhan inilah segala pahala dilipatgandakan.</p><p>Selanjutnya Ust. Dr. Saidul Amin, MA menyampaikan golongan orang yang hanya menahan hawa lapar dan haus saja. Ia tidak merasa bersalah dan berdosa ketika melakukan kemunkaran, menggunjing, menyebar fitnah dan menghina. Dan pada saat ramadhan tiba, kebiasaan buruk itu tidak juga berubah sehingga Ramadhan tidak membawa pengaruh bagi kehidupannya sehari-hari.</p><p>Kegiatan Tausiyah Qobla Dzuhur di Masjid Al-Mizan Kejaksaan Tinggi Riau berjalan aman, tertib, dan lancar.(***/Andi Gun Riothallo)<br>&nbsp;</p>Tue, 19 Mar 2024 14:20:00 +0700https://riaupower.com/news/detail/3821/tausiyah-qobla-dzuhur-kejati-riau-ustadz-dr-saidul-amin-ma-di-bulan-suci-ramadhan-inilah-segala-pahala-dilipatgandakanKajati Riau Hadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Riauhttps://riaupower.com/news/detail/3820/kajati-riau-hadiri-pelantikan-dan-pengambilan-sumpah-jabatan-penjabat-sekretaris-daerah-provinsi-riau<p>PEKANBARU, riaupower.com - Selasa Tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 09.00 Wib Bertempa di Balai Serindit Aula Gubernuran, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H menghadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Riau</p><p>Adapun pejabat yang dilantik dan diambil sumpahnya yakni Indra, SE., M.Si, MM yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau.</p><p>Dalam penyampaiannya, Penjabat (Pj) Gubernur Riau Ir. SF Haryanto berharap, agar Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Riau Indra, SE., M.Si, MM yang baru saja dilantik dapat menjalankan tugas dengan baik sesuai dengan tugas, pokok dan fungsinya.</p><p>Kemudian, Penjabat (Pj) Gubernur Riau Ir. SF Haryanto juga menyampaikan bahwa Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Riau Indra, SE., M.Si, MM bersama- sama dengan Pemerintah Provinsi Riau mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 sehingga Pemilu Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar dan juga sukses.</p><p>Diakhir penyampaiannya, Penjabat (Pj) Gubernur Riau Ir. SF Haryanto mengucapkan selamat kepada Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Riau yang baru saja dilantik yakni Indra, SE., M.Si, serta selamat menjalankan tugas.</p><p>Adapun Penunjukan Indra, SE., M.Si, MM sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Riau tertuang dalam Surat Persetujuan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Riau Nomor : 100.2.2.6/1282/SJ.</p><p>Turut hadir dalam acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Riau yaitu Penjabat (Pj) Gubernur Riau Ir. SF Haryanto, Ketua DPRD Provinsi Riau Yulisman, Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Agung Nugroho, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H, Ketua Pengadilan Tinggi Riau Dr. H. Siswandriyono, S.H., M. Hum, Pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, serta para tamu undangan lainnya.</p><p>Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Riau berjalan aman, tertib, dan lancar.(***/Andi Gun Riothallo)<br>&nbsp;</p>Tue, 19 Mar 2024 11:25:00 +0700https://riaupower.com/news/detail/3820/kajati-riau-hadiri-pelantikan-dan-pengambilan-sumpah-jabatan-penjabat-sekretaris-daerah-provinsi-riauJaksa Agung Melantik Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya serta Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. sebagai Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerja Sama Interhttps://riaupower.com/news/detail/3819/jaksa-agung-melantik-dr-r-narendra-jatna-sh-llm-sebagai-staf-ahli-bidang-ekonomi-sosial-dan-budaya-serta-leonard-eben-ezer-simanjuntak-sh-mh-sebagai-s<p>JAKARTA, riaupower.com - Selasa 19 Maret 2024 bertempat di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan amanat serta melantik dan mengambil sumpah atas Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya, dan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. sebagai Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerja Sama Internasional.<br>Dalam amanatnya, Jaksa Agung menyampaikan prosesi ini selain menjadi bagian dari upaya untuk menjaga keberlangsungan serta eksistensi organisasi, juga merupakan sebuah momentum bagi kita bersama untuk mengingat, mengukuhkan kembali akan kewajiban dan tanggung jawab besar memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.</p><p>“Dalam setiap proses promosi dan mutasi selalu diiringi dengan proses evaluasi, pertimbangan matang, penilaian akan kebutuhan organisasi dan objektivitas. Hal itu dilakukan sebagai dasar menempatkan aparatur Adhyaksa yang memiliki kredibilitas, kapabilitas, dan kualitas yang memadai untuk menjalankan suatu jabatan,” ujar Jaksa Agung.</p><p>Berkenaan dengan hal tersebut, Jaksa Agung secara khusus mengucapkan selamat kepada Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. yang telah dilantik sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya, dan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. sebagai Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerja Sama Internasional.</p><p>“Saya yakin penempatan kedua pejabat pada posisi ini telah tepat dan akan memberikan manfaat positif bagi terwujudnya Kejaksaan yang semakin profesional, modern, bermartabat, dan terpercaya,” imbuh Jaksa Agung.</p><p>Kemudian, Jaksa Agung memberikan beberapa pesan khusus kepada masing-masing pejabat baru, antara lain kepada Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya bahwa akhir-akhir ini baik sebelum maupun sesudah berlangsungnya pesta demokrasi, isu ekonomi dan pergolakan sosial budaya menjadi sangat krusial untuk diperhatikan.</p><p>“Untuk itu, saya berharap agar saudara dapat mengkaji, menelaah, dan memberikan solusi atas masalah-masalah terkait isu ekonomi, sosial dan budaya yang muncul guna memitigasi permasalahan tersebut. Bahkan, saya sangat yakin saudara mampu berkontribusi dalam mendukung penyelesaian permasalahan tersebut bahkan sebelum permasalahan itu muncul ke permukaan,” imbuh Jaksa Agung.</p><p>Lalu, Jaksa Agung juga berpesan kepada Kepada Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerja Sama Internasional bahwa penguatan Kejaksaan sebagai dominus litis harus gencar diperjuangkan, dengan tetap menjaga pola koordinasi dan hubungan baik antara Kejaksaan dengan Kementrian Lembaga lainnya. Pengedepanan Jaksa dan Kejaksaan sebagai Lembaga penegak hukum sentral juga tidak hanya dilaksanakan di level nasional, melainkan juga sampai pada level internasional.</p><p>“Di tengah semakin meningkatnya kepercayaan masyarakat dunia internasional terhadap Kejaksaan, maka saya berharap saudara mampu berkontribusi maksmal untuk menjadi bagian motor penggerak dalam mewujudkan kejayaan Kejaksaan di dunia internasional, namun tentunya dengan tetap mengacu pada nilai Pancasila dan Konstitusi kita,” ujar Jaksa Agung.</p><p>Pada kesempatan ini juga, Jaksa Agung mengucapkan selamat bertugas kepada para pejabat yang baru dilantik. Jaksa Agung meyakini bahwa penempatan pada posisi yang baru akan semakin memberikan nilai tambah dan manfaat bagi kemajuan institusi.</p><p>“Jadikan jabatan Saudara ini sebagai kesempatan untuk semakin meningkatkan pengabdian dan memperkaya pengalaman, agar saudara memiliki performa dan kemampuan yang unggul, sebagai bekal menapaki karir dan mengemban tugas lain yang lebih besar dan kompleks selanjutnya,” pungkas Jaksa Agung.</p><p>Jaksa Agung turut memberikan ucapan terima kasih kepada pejabat lama yang telah melaksanakan tugas dengan baik dan penuh pengabdian. Jaksa Agung berharap agar pejabat lama tetap bersemangat meningkatkan kinerja, seraya selalu memberikan kontribusi positif dalam mengemban dan melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan.</p><p>Hadir dalam acara ini yaitu Ketua Komisi Kejaksaan RI, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini, serta Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung. (***/Andi Gun Riothallo)<br>&nbsp;</p>Tue, 19 Mar 2024 11:15:00 +0700https://riaupower.com/news/detail/3819/jaksa-agung-melantik-dr-r-narendra-jatna-sh-llm-sebagai-staf-ahli-bidang-ekonomi-sosial-dan-budaya-serta-leonard-eben-ezer-simanjuntak-sh-mh-sebagai-sTerdakwa Berhak Terima Surat Dakwaanhttps://riaupower.com/news/detail/3818/terdakwa-berhak-terima-surat-dakwaan<p>JAKARTA, riaupower.com- Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adhyaksa, khususnya jaksa yang diberi tugas sebagai jaksa penuntut umum untuk mematuhi Pasal 143 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya pemberian turunan surat dakwaan kepada terdakwa dan penasehat hukum terdakwa.</p><p>Peringatan ini disampaikan didasari mendapati banyaknya keluhan dari masyarakat pencari keadilan atas kurang profesionalnya jaksa dalam memberikan hak kepada pihak yang berperkara, terdakwa yang dihadapkan di muka persidanga, pemberian turunan surat dakwaan.</p><p>"Berdasarkan Pasal 143 KUHAP tersebut dapat diketahui bahwa mendapatkan turunan Surat Dakwaan merupakan salah satu hak dari seorang terdakwa. Namun, seringkali Surat Dakwaan tersebut disampaikan kepada pihak terdakwa ketika sidang pertama dilakukan bahkan ada yang tidak disampaikan sama sekali, hal ini tentu saja melanggar Pasal 143 Ayat (4) KUHAP," tegas Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwandi, SH.MH kepada wartawan, Selasa 19 Maret 2024.</p><p>Pada Pasal 143 Kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana memerintahkan Penuntut Umum untuk menyampaikan turunan Surat Dakwaan kepada pihak terdakwa atau penasihat hukumnya dan kepada penyidik ketika perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan.</p><p>Pelanggaran terhadap Pasal 143 Ayat (4) KUHAP tersebut dapat menyebabkan Surat Dakwaan batal demi hukum karena adanya hak terdakwa yang dilanggar dalam proses peradilan, selain itu pihak terdakwa juga dapat melakukan upaya hukum terhadap pelanggaran Pasal 143 Ayat (4) KUHAP tersebut.</p><p>Surat Dakwaan merupakan salah satu unsur yang penting dalam proses persidangan, karena Surat Dakwaan merupakan dasar bagi Majelis Hakim untuk melakukan pemeriksaan di muka sidang pengadilan.</p><p>Selain itu, Surat Dakwaan merupakan dasar bagi terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyusun eksepsi. Pasal 143 Ayat (4) KUHAP memerintahkan Penuntut Umum untuk menyampaikan turunan Surat Dakwaan kepada pihak terdakwa atau penasihat hukumnya dan kepada penyidik ketika perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan.</p><p>Pasal 143 ayat (2) KUHAP menerangkan bahwa surat yang dibuat harus diberi tanggal dan ditandatangani. Identitas terdakwa berupa nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan.</p><p>Uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan. Apabila pembuatan surat dakwaan tidak memenuhi ketentuan yang telah disebutkan, surat tersebut dinyatakan batal demi hukum.</p><p>Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Solo ini menekankan hak bagi terdakwa untuk didakwa dengan surat dakwaan yang memenuhi syarat formal dan material. "Penyerahan surat dakwaan pas hari sidang tak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pelanggaran hukum acara itu, bagaimanapun, tak dapat dibenarkan," tegas Pujiyono.</p><p>TATA URUTAN PERSIDANGAN PERKARA PIDANA</p><p>1.Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (kecuali perkara tertentu dinyatakan tertutup untuk umum)<br>2.Penuntut Umum diperintahkan untuk menghadapkan terdakwa ke depan persidangan&nbsp;<br>3.Terdakwa diperiksa identitasnya dan ditanya oleh Majelis Hakim apakah sudah menerima salinan surat dakwaan.<br>4.Terdakwa ditanya pula oleh Majelis Hakim apakah dalam keadaan sehat dan siap untuk diperiksa di depan persidangan (apabila menyatakan bersedia dan siap, maka sidang dilanjutkan)<br>5.Terdakwa kemudian ditanyakan apakah akan didampingi oleh Penasihat Hukum (apabila didampingi apakah akan membawa sendiri, apabila tidak membawa/menunjuk sendiri , maka akan ditunjuk Penasehat Hukum oleh Majleis Hakim dalam hal terdakwa diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih)<br>6.Kemudian Majelis Hakim memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membacakan surat dakwaan<br>7.Setelah pembacaan surat dakwaan, terdakwa ditanya apakah telah mengerti dan akan mengajukan eksepsi.<br>8.Terdakwa atau melalui Penasehat Hukumnya mengajukan eksepsi, maka diberi kesempatan untuk penyusunan eksepsi/keberatan dan kemudian Majelis Hakim menunda persidangan.<br>9.Setelah pembacaan eksepsi terdakwa, dilanjutkan dengan tanggapan Penuntut Umum atas eksepsi;<br>10.Selanjutnya Majelis Hakim membacakan putusan sela<br>11.Apabila eksepsi ditolak, maka persidangan dilanjutkan dengan acara pemeriksaan pokok perkara (pembuktian)<br>12.Pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum&nbsp;<br>13.Dilanjutkan saksi lainnya<br>14.Apabila ada saksi yang meringankan diperiksa pula, saksi ahli<br>15.Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap terdakwa<br>16.Setelah acara pembuktian dinyatakan selesai, kemudian dilanjutkan dengan acara pembacaan Tuntutan (requisitoir) oleh Penuntut Umum<br>17.Kemudian dilanjutkan dengan Pembelaan (pledoi) oleh terdakwa atau melalui Penasehat Hukumnya<br>18.Replik dari Penuntut Umum<br>19.Duplik<br>20.Putusan oleh Majelis Hakim. (***)</p>Tue, 19 Mar 2024 10:00:00 +0700https://riaupower.com/news/detail/3818/terdakwa-berhak-terima-surat-dakwaanKejati Maluku Adakan Pra Musrenbang Nasional 2024https://riaupower.com/news/detail/3817/kejati-maluku-adakan-pra-musrenbang-nasional-2024<p>AMBON, riaupower.com - Pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 pukul 18.00 &nbsp;- 21.00 Wit, Kejaksaan Tinggi Maluku mengadakan kegiatan Pra Musyarawah Perencanaan Pembangunan (Pra Musrembang) Nasional tahun 2024 dengan tema "Meletakkan Fondasi Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2045", bertempat di meeting room hotel Marina, Ambon.</p><p>Pra Murembang dilakukan dengan tujuan untuk menyusun rencana kerja dan anggaran tahun 2025 di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Maluku.</p><p>Hadir dalam kegiatan Pra Musrembang tersebut antara lain Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, SH, MH, &nbsp;Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku I Gde Ngurah Sriada, SH, MH, para Asisten dan Kabag TU Kejaksaan Tinggi Maluku, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Maluku, para Koordinator Kejaksaan Tinggi Maluku, para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Maluku dan para Pejabat Esselon IV lingkup Kejaksaan Tinggi Maluku.</p><p>Kajati Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, SH, MH dalam sambutannya pada acara Pra Musrembang meminta para peserta kegiatan mempedomani siklus perencanaan dan penganggaran nasional tahun anggaran 2025 serta mempedomani Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diusulkan Jaksa Agung Muda Pembinaan Cq. Biro Perencanaan sesuai kebutuhan riil Kejaksaan Tahun 2025 ke Kementerian Keuangan Cq. Dirjen Anggaran untuk dilakukan review angka dasar dalam rangka penyusunan dan penetapan pagu indikatif tahun anggaran 2025.</p><p>Kajati Maluku menambahkan terkait rencana kerja dan anggaran dimaksud, dilaksanakan dengan tujuan untuk mendukung managemen dan program penegakan dan pelayanan hukum yakni penanganan perkara Pidana Umum, Pidana Khusus, Pidana Militer, Kegiatan Pemulihan Aset, Pelaksanaan Operasi Intelijen dan Penanganan Perkara serta Penyelenggaraan Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan dengan memperhitungkan Standar Biaya Masukan (SBM) dan Standar Biaya Keluaran (SBK) tahun 2024 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 tahun 2024 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Akuntansi dan Pelaporan Keuangan serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 tahun 2023 tentang Standart Biaya Masukan (SBM) Tahun 2024.</p><p>Setelah menyampaikan sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku berkesempatan membuka secara resmi kegiatan Pra Musrambang yang ditandai dengan pemukulan tifa &nbsp;didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dan Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Maluku.</p><p>Kegiatan Pra Musrembang Kejaksaan Tinggi Maluku dilanjutkan dengan pemaparan pelaksanaan kebutuhan riil tahun 2023 dan penyampaian kebutuhan tahun 2025 oleh para Asisten Kejaksaan Tinggi Maluku, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Maluku dan para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Maluku serta Tim Perumus Pra Musrembang yang dipimpin oleh Koordinator Kejaksaan Tinggi Maluku I Bagus Agung, S.H.,M.H.</p><p>Setelah selesai seluruh rangkaian kegiatan Pra Musrambang, maka kegiatan ditutup oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.(***/Andi Gun Riothallo)<br>&nbsp;</p>Mon, 18 Mar 2024 23:14:36 +0700https://riaupower.com/news/detail/3817/kejati-maluku-adakan-pra-musrenbang-nasional-2024Perkara Impor Gula PT SMIP: Kejaksaan Agung Periksa Kakanwil BC, Mantan Kepala KPU BC Tipe B Batam dan Kakan Pengawasan dan Pelayanan BC TMP B Dumaihttps://riaupower.com/news/detail/3816/perkara-impor-gula-pt-smip-kejaksaan-agung-periksa-kakanwil-bc-mantan-kepala-kpu-bc-tipe-b-batam-dan-kakan-pengawasan-dan-pelayanan-bc-tmp-b-dumai<p>JAKARTA, riaupower.com - Senin 18 Maret 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 s/d 2023, berinisal:</p><p>IR selaku Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai tahun 2017.</p><p>AP selaku Kepala KPU VC Tanjung Priok (Mantan Kepala KPU BC Tipe B Batam).</p><p>ANA selaku Pejabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Dumai tahun 2017.</p><p>Adapun ketiga orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 s/d 2023.</p><p>Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (***/Andi Gun Riothallo)<br>&nbsp;</p>Mon, 18 Mar 2024 18:59:00 +0700https://riaupower.com/news/detail/3816/perkara-impor-gula-pt-smip-kejaksaan-agung-periksa-kakanwil-bc-mantan-kepala-kpu-bc-tipe-b-batam-dan-kakan-pengawasan-dan-pelayanan-bc-tmp-b-dumaiKejaksaan Agung Periksa Bendahara Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia Sebagai Saksi Perkara Impor Gulahttps://riaupower.com/news/detail/3815/kejaksaan-agung-periksa--bendahara-asosiasi-gula-rafinasi-indonesia-sebagai-saksi-perkara-impor-gula<p>JAKARTA, riaupower.com - Senin 18 Maret 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d 2023.</p><p>Adapun saksi yang diperiksa berinisial SPR selaku Bendahara Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) periode 2023 s/d 2025, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d 2023.</p><p>Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (***/Andi Gun Riothallo)<br>&nbsp;</p>Mon, 18 Mar 2024 18:57:00 +0700https://riaupower.com/news/detail/3815/kejaksaan-agung-periksa--bendahara-asosiasi-gula-rafinasi-indonesia-sebagai-saksi-perkara-impor-gulaPerkara Emas Surabaya: Kejaksaan Agung Periksa Manager Retail Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP LM) Sebagai Saksihttps://riaupower.com/news/detail/3814/perkara-emas-surabaya-kejaksaan-agung-periksa-manager-retail-unit-bisnis-pengolahan-dan-pemurnian-ubpp-lm-sebagai-saksi<p>JAKARTA, riaupower.com - Senin 18 Maret 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.</p><p>Adapun saksi yang diperiksa berinisial NSW selaku Manager Retail Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP LM) periode 2017 s/d 2019, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA.</p><p>Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (***/Andi Gun Riothallo)<br>&nbsp;</p>Mon, 18 Mar 2024 18:55:00 +0700https://riaupower.com/news/detail/3814/perkara-emas-surabaya-kejaksaan-agung-periksa-manager-retail-unit-bisnis-pengolahan-dan-pemurnian-ubpp-lm-sebagai-saksiTerkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi: Kejati Papua Barat Tetapkan Tersangka AHHN, Bendahara Pengeluaran Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barathttps://riaupower.com/news/detail/3813/terkait-dugaan-tindak-pidana-korupsi-kejati-papua-barat-tetapkan-tersangka-ahhn-bendahara-pengeluaran-dinas-transmigrasi-dan-tenaga-kerja-provinsi-pap<p>MANOKWARI, riaupower.com - Senin, 18 Maret 2024, Pukul 14.00 WIT, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan AHHN, dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja PNS dan Belanja Tunjangan Khusus pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023.</p><p>Dijelaskan oleh Kajati Papua Barat, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum melalui keterangan pers mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan, Tim Penyidik menemukan alat bukti yang cukup atas keterkaitan Tersangka AHHN dalam Pemanfaatan Dana Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja PNS dan Belanja Tunjangan Khusus pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023. &nbsp;Sehingga Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat hingga saat ini telah menetapkan 2 (dua) orang sebagai Tersangka dalam perkara dimaksud yakni Tersangka FDJS selaku Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat dan Tersangka AHHN selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat.</p><p>Adapun peranan Tersangka AHHN, sebagai berikut :<br>Tersangka AHHN dalam kapasitas sebagai Bendahara Pengeluaran pada kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat bersama-sama dengan Tersangka FDJS bersepakat, menandatangani dan mencairkan 2 (dua) Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan 2 (dua) Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran kekurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN bulan Oktober dan bulan November Tahun Anggaran 2023 masing-masing sebesar Rp. 423.225.165,- dan sebesar Rp. 420.893.044,-, tanpa disertai dengan daftar hadir (absensi) yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua Barat. Sesuai ketentuan tidak diperbolehkan untuk diajukan pencairannya, karena sebelumnya pada bulan Oktober dan November 2023 telah diajukan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN. Ke 2 (dua) Surat Perintah Membayar (SPM) tersebut setelah dicairkan, tidak pernah di pindahbukukan oleh Bendahara Pengeluaran dari rekening Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat ke rekening masing-masing pegawai;<br>Tersangka AHHN dalam kapasitas sebagai Bendahara Pengeluaran pada kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat bersama-sama dengan Tersangka FDJS bersepakat, menandatangani dan mencairkan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran jasa tenaga ahli bulan Januari s/d Desember Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah), padahal didalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023 tidak tercantum nomenklatur mata anggaran pembayaran jasa tenaga ahli bulan Januari s/d Desember Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah), selain itu juga pada Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat tidak terdapat tenaga ahli;<br>Tersangka AHHN mengurus dan memproses administrasi terkait pembayaran kekurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN bulan Oktober dan bulan November Tahun Anggaran 2023 masing-masing sebesar Rp. 423.225.165,- dan sebesar Rp. 420.893.044,-, mulai dengan menandatangani SPP, melakukan penginputan SPP di SIPD, verifikasi SPP, menginput SPM, mencetak SPM dan mengajukan SPM ke BPKAD Provinsi Papua Barat. Selanjutnya setelah dana tersebut dipindahbukukan dari rekening Kas Daerah ke rekening Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat, Tersangka AHHN tidak memindahbukukan dana tersebut ke rekening masing-masing pegawai. Demikian halnya dengan pembayaran jasa tenaga ahli bulan Januari s/d Desember Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 230.000.000,-, Tersangka AHHN mengurus dan memproses administrasi mulai dengan menandatangani SPP, melakukan penginputan SPP di SIPD, verifikasi SPP, menginput SPM, mencetak SPM dan mengajukan SPM ke BPKAD Provinsi Papua Barat;<br>Tersangka FDJS bersama-sama dengan Tersangka AHHN menggunakan dana kekurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN bulan Oktober dan bulan November Tahun Anggaran 2023 dan dana jasa tenaga ahli bulan Januari s/d Desember Tahun Anggaran 2023 untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai, staf honorer dan staf PPPK pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat.</p><p>Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka AHHN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Lapas Klas IIB Manokwari selama 20 hari ke depan.<br>Pasal yang disangkakan terhadap tersangka AHHN adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.<br>Perbuatan Tersangka mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit, sesuai dugaan sementara Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.074.118.209,-, dan hingga saat ini Tim Penyidik masih menunggu hasil perhitungannya. Tim Penyidik juga masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.</p><p>Sebagai up date informasi untuk penanganan perkara tindak pidana korupsi:<br>Tersangka FKM eks Sekwan dan tersangka ARL dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pemeliharaan Halaman Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat, Belanja Makanan dan Minum Tamu Pimpinan, Pembersihan Lahan Kantor Arfai Manokwari, Belanja Bahan Pembersih Kantor pada Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Ad hoc Tipikor Manokwari &nbsp;tanggal 1 Maret 2024 lalu;<br>Tersangka YMF eks Ketua Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Papua Barat Periode 2018-2021 dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Pelaksanaan Kongres Pemuda Katolik di Papua Barat Tahun 2021, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Ad Hoc Tipikor Manokwari tanggal 18 Maret 2024 ini;<br>Tersangka RFYR dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Pembangunan Pelabuhan Yarmatum, Kampung Yarmatum, Distrik Sough Jaya, Kabupaten Teluk Wondama, untuk pengadaan tiang pancang pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 202, akan dilimpahkan ke Pengadilan Ad Hoc Tipikor Manokwari tanggal 19 Maret 2024.(***/Andi Gun Riothallo)<br>&nbsp;</p>Mon, 18 Mar 2024 15:10:00 +0700https://riaupower.com/news/detail/3813/terkait-dugaan-tindak-pidana-korupsi-kejati-papua-barat-tetapkan-tersangka-ahhn-bendahara-pengeluaran-dinas-transmigrasi-dan-tenaga-kerja-provinsi-papRestorative Justice: JAM-Pidum Fadil Zumhana Menyetujui 19 Pengajuan Penghentian Penuntutanhttps://riaupower.com/news/detail/3812/restorative-justice-jampidum-fadil-zumhana-menyetujui-19-pengajuan-penghentian--penuntutan<p>JAKARTA, riaupower.com - Senin 18 Maret 2024, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 19 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:</p><p>Tersangka Rendi Sukrisno als Cikung bin Triyono (Alm) dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.</p><p>Tersangka Medison Harefa alias Ama Andi dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.</p><p>Tersangka Ichwan Effendi Simbolon als Iwan Gembung dari Kejaksaan Negeri Medan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.</p><p>Tersangka Musa Siregar dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.</p><p>Tersangka Mulyono bin Sarpani dari Kejaksaan Negeri Pontianak, yang disangka melanggar Pertama Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Kedua Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Ketiga Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.</p><p>Tersangka Beril Rozi als Ozi bin Junaidi (Alm) dari Kejaksaan Negeri Pontianak, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Kedua Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.</p><p>Tersangka Nurasiah alias Mara binti Hasballah dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.</p><p>Tersangka Hitman Lumban Gaol dari Kejaksaan Negeri Langsa, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.</p><p>Tersangka Rivaldo Kilapong alias Vito alias Cecep dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.</p><p>Tersangka Max Riel Timbong dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.</p><p>Tersangka Din Tulong alias Din dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.</p><p>Tersangka Densi Indra Jasa bin Ibrahim dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.</p><p>Tersangka Yones Anggara bin Nin Subroto dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.</p><p>Tersangka Hasan Saidi bin Asdul dari Kejaksaan Negeri Palembang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.</p><p>Tersangka Chandra anak dari Man Lek Sang dari Kejaksaan Negeri Palembang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.</p><p>Tersangka I Candra Latif alias Anda, &nbsp;Tersangka II Rizkal Amhadji alias Ikal, Tersangka III Dimas Saputra B. Saud alias Koko, dan Tersangka IV Febriyanto Otoluwa alias Febri dari Kejaksaan Negeri Pohuwato, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan.</p><p>Tersangka Shelvy Triana binti (Alm.) Jumadi dari Kejaksaan Negeri Bulungan, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.</p><p>Tersangka Irma Majid alias Irma binti H. Abd. Majid dari Kejaksaan Negeri Enrekang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.</p><p>Tersangka Albert Bunbaban alias Rehan panggil Abe dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.</p><p>Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:<br>Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;<br>Tersangka belum pernah dihukum;<br>Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;<br>Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;<br>Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;<br>Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;<br>Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;<br>Pertimbangan sosiologis;<br>Masyarakat merespon positif.</p><p>Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (***/Andi Gun Riothallo)<br>&nbsp;</p>Mon, 18 Mar 2024 15:05:00 +0700https://riaupower.com/news/detail/3812/restorative-justice-jampidum-fadil-zumhana-menyetujui-19-pengajuan-penghentian--penuntutanTausiyah Qobla Dhuhur Kejati Riau, Ustadz Yunus Lubis,Lc.MA: Setiap Kita Memiliki Dosa dan Kesalahanhttps://riaupower.com/news/detail/3811/tausiyah-qobla-dhuhur-kejati-riau-ustadz-yunus-lubislcma-setiap-kita-memiliki-dosa-dan-kesalahan<p>PEKANBARU, riaupower.com - Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 12.30 WIB s/d selesai bertempat di Masjid Al-Mizan Kejaksaan Tinggi Riau, dilaksanakan Tausiyah Qobla Dzuhur Ramadhan 1445 H/2024 M di Kejaksaan Tinggi Riau yang disampaikan oleh Ust. Yunus Lubis, LC., MA yang diikuti oleh pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau.</p><p>Dalam penyampaiannya Ust. Yunus Lubis, LC., MA menyampaikan Setiap kita memiliki dosa dan kesalahan, sebab kita hanya manusia biasa.&nbsp;Tidak ada manusia yang putih bersih terbebas dari dosa dan tidak pernah melakukan kesalahan. Dibulan suci ramadhan menjadi kesempatan &nbsp;emas bagi kita untuk bertaubat kepada Allah Swt.</p><p>Selanjutnya Ust. Yunus Lubis, LC., MA menyampaikan Kesempatan bertaubat di bulan ramadhan merupakan sebuah cara untuk kita memperbaiki diri. Setiap dosa baik itu dosa kecil maupun dosa besar akan selalu diampuni oleh Allah Swt. Allah Swt akan selalu mengampuni hambanya, terlebih saat kita meminta ampunan di bulan suci ramadhan yang penuh dengan berkah.&nbsp;</p><p>Kegiatan Tausiyah Qobla Dzuhur di Masjid Al-Mizan Kejaksaan Tinggi Riau berjalan aman, tertib, dan lancar.(***/Andi Gun Riothallo)<br>&nbsp;</p>Mon, 18 Mar 2024 15:00:00 +0700https://riaupower.com/news/detail/3811/tausiyah-qobla-dhuhur-kejati-riau-ustadz-yunus-lubislcma-setiap-kita-memiliki-dosa-dan-kesalahanAsisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Hadiri LKPJ Kepala Daerah Tahun 2023https://riaupower.com/news/detail/3810/asisten-intelijen-kejaksaan-tinggi-riau-hadiri-lkpj-kepala-daerah-tahun-2023<p>PEKANBARU, riaupower.com - Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 11.30 Wib Bertempat di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Provinsi Riau, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH yang dalam hal ini diwakili oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Marcos M. M Simaremare, SH., M. Hum menghadiri Kegiatan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2023.</p><p>Sambutan Penjabat Gubernur Riau Ir. S.F Hariyanto, M.T menyampaikan LKPJ Kepala Daerah Provinsi Riau Tahun 2023 secara garis besar pada majelis yang terhormat ini. LKPJ merupakan suatu kewajiban Kepala Daerah yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Secara substansi, LKPJ Kepala Daerah berisikan keterangan tentang Dasar Hukum, Visi dan Misi Kepala Daerah, Data Umum Daerah, Perubahan Penjabaran APBD, Hasil Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah, serta Capaian Kinerja Pelaksanaan Tugas Pembantuan, yang berpedoman pada dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi dan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi, serta Rencana Kerja Pemerintah. Prioritas Pembangunan Provinsi Riau Tahun 2023 dilaksanakan berpedoman pada RPJMD Tahun 2019-2024 dan mengacu pada Visi Pembangunan 5 tahunan Provinsi Riau yaitu: “Terwujudnya Riau yang Berdaya Saing, Sejahtera, Bermartabat dan Unggul di Indonesia (RIAU BERSATU)”.</p><p>Hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Penjabat Gubernur Riau Ir. S.F Hariyanto, M.T, Ketua DPRD Provinsi Riau diwakili oleh Wakil Ketua III DPRD Provinsi Riau Hardianto, SE, Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Riau Indra, SE, M.Si, Sekretaris DPRD Prov. Riau Tengku Fauzan Tambusai, S.STP, Polda Riau Diwakili oleh Dir Binmas Polda Riau Kombes Pol Rudi Abdi Kasenda, Korem 031/WB Diwakili oleh Kasi Ren Kasrem 031/WB Kol Inf Abdul Sipahutar, SE, Lanud Roesmin Nurjadin Diwakili oleh Kadispotdirga Lanud Rsn Kolonel Tek Suzan Efian M.Han.</p><p>Kegiatan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2023 berjalan aman, tertib, dan lancar.(***/Andi Gun Riothallo)</p>Mon, 18 Mar 2024 14:00:00 +0700https://riaupower.com/news/detail/3810/asisten-intelijen-kejaksaan-tinggi-riau-hadiri-lkpj-kepala-daerah-tahun-2023Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Ikuti Pelaksanaan Pra Musrenbang Pengawasan Tahun 2024https://riaupower.com/news/detail/3809/kepala-kejaksaan-tinggi-riau-ikuti-pelaksanaan-pra-musrenbang-pengawasan-tahun-2024<p>PEKANBARU, riaupower.com - Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 08.00 WIB s/d selesai bertempat di Ruang Vicon Lt. 2 Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejaksaan Tinggi Riau, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H didampingi Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Ayu Agung, S.H, S.Sos, M.H, M.Si (Han) dan Para Pemeriksa bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau mengikuti kegiatan Pelaksanaan Pra Musrenbang Pengawasan Tahun 2024 secara virtual.</p><p>Pra Musrenbang bidang Pengawasan ini digelar jajaran JAM Was secara hybrid dari Hotel Sartika Bintaro Jakarta diikuti oleh seluruh Kajati beserta Aswas se Indonesia dari tanggal 18-19 Maret 2024.</p><p>Kegiatan diawali dengan laporan Sesjamwas Dr. Heffinur selaku Kalaksa Pramusrenbang Pengawasan yang kemudian dibuka resmi oleh JAM Was Dr. Ali Mukartono secara simbolis dengan pemukulan gong. Kegiatan Pra Musrenbang secara estafet akan dimulai dengan pemberian materi dari Bappenas, Direktur Anggaran Bid. Politik, hukum, pertahanan dan keamanan &amp; BA BUN dan Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu.</p><p>Melalui tema Optimalisasi Perencanaan Penganggaran Kejaksaan untuk Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2045, JAM Was Dr. Ali Mukartono &nbsp;menekankan pentingnya integrasi berbagai program yang dijalankan dalam akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan sebagaimana Program Pemerintah Tahun 2045. Dimana dalam kegiatan ini diharapkan agar masing-masing kelompok kerja (Pokja) mampu menghasilkan berbagai program kerja 2025 yang sesuai dengan RPJMN, RKP &amp; &nbsp;Renstra Kejaksaan.</p><p>Disamping itu, "program yang diusulkan nantinya harus berlandaskan kerangka Transformasi Indonesia (Sosial, ekonomi &amp; tata kelola) dengan supremasi hukum, stabilitas dan ketahanan sosial budaya dan ekologi sebagai landas tranaformasinya. Dimana secara praktis hal ini diimplementasikan melalui pembangunan kewilayahan yang merata &amp; berkeadilan, sarpras berkualitas dan ramah lingkungan dan kesinambungan pembangunan. Hal ini diabsorbsi dalam SMART (Specific, Measurable, Achievable, Relevant &amp; Time Bound Goals).</p><p>Outcome dari seluruh penyusunan program kerja bidang pengawasan terus diadaptasi dan diakselerasi sesuai RPJMN, RKP &amp; Resntra Kejaksaan 2025 guna menghasilkan kinerja Kejaksaan yang berkualitas dalam mendukung Indonesia Emas 2045.</p><p>Pelaksanaan Pra Musrenbang Pengawasan Tahun 2024 berjalan aman, tertib dan lancar.(***/Andi Gun Riothallo)</p>Mon, 18 Mar 2024 12:45:00 +0700https://riaupower.com/news/detail/3809/kepala-kejaksaan-tinggi-riau-ikuti-pelaksanaan-pra-musrenbang-pengawasan-tahun-2024Pertemuan Jaksa Agung dan Menteri Keuangan RI: Bahas Adanya Dugaan Korupsi dalam Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEIhttps://riaupower.com/news/detail/3808/pertemuan-jaksa-agung-dan-menteri-keuangan-ri-bahas-adanya-dugaan-korupsi-dalam-pembiayaan-ekspor-nasional-oleh-lpei<p>JAKARTA, riaupower.com - Senin 18 Maret 2024 bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani beserta jajaran, yang membahas terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi/fraud dalam pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).</p><p>Jaksa Agung menyampaikan bahwa kredit ini terdiri dari beberapa tahapan (Batch), dengan Batch 1 yang terdiri dari 4 perusahaan terindikasi fraud dengan total sebesar Rp2,504 triliun, perusahaan tersebut antara lain:</p><p>PT RII sebesar Rp1,8 triliun.</p><p>PT SMS sebesar Rp216 miliar.</p><p>PT SPV sebesar Rp144 miliar.</p><p>PT PRS sebesar Rp305 miliar.</p><p>“Terhadap perusahaan tersebut, akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) untuk ditindaklanjuti pada proses penyidikan,” ujar Jaksa Agung.</p><p>Kemudian, Jaksa Agung menambahkan bahwa akan ada Batch 2 yang terdiri dari 6 perusahaan yang terindikasi fraud senilai Rp3 triliun dan 85 miliar masih dalam proses pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI dan akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) dalam rangka recovery asset.</p><p>Jaksa Agung mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan debitur Batch 2 agar segera menindaklanjuti kesepakatan dengan JAM DATUN, BPKP, dan Inspektorat Kementerian Keuangan, agar nantinya tidak berlanjut kepada proses pidana.</p><p>Untuk diketahui, laporan kredit LPEI ini terdeteksi pada tahun 2019 dan sampai saat ini para debitur perusahaan tersebut statusnya belum ditentukan. Perusahaan-perusahaan debitur tersebut bergerak pada bidang kelapa sawit, batu bara, perkapalan dan nikel.</p><p>Menteri Keuangan menyampaikan bahwa kunjungan kali ini merupakan bentuk sinergi Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum terkait dengan keuangan negara. Hal ini serupa dengan penanganan perkara dalam Satgas BLBI.</p><p>Kemudian, Menteri Keuangan juga mengatakan bahwa LPEI akan terus melakukan penelitian terhadap kredit-kredit bermasalah. Selain itu, LPEI juga akan terus bekerja sama dengan JAM DATUN, BPKP RI, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dalam satu Tim Terpadu.</p><p>“Negara tetap mendukung LPEI melaksanakan perannya meningkatkan ekspor Indonesia dengan menerapkan tata kelola yang baik, zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran hukum agar peran strategisnya berjalan optimal sesuai mandat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009” imbuh Menteri Keuangan.(***/Andi Gun Riothallo)<br>&nbsp;</p>Mon, 18 Mar 2024 11:45:00 +0700https://riaupower.com/news/detail/3808/pertemuan-jaksa-agung-dan-menteri-keuangan-ri-bahas-adanya-dugaan-korupsi-dalam-pembiayaan-ekspor-nasional-oleh-lpeiDIU, Terdakwa Tindak Pidana Korupsi DPO Kejari Sorong Berhasil Diamankan Tim Tabur di Bandara Soekarno Hattahttps://riaupower.com/news/detail/3807/diu-terdakwa-tindak-pidana-korupsi-dpo-kejari-sorong-berhasil-diamankan-tim-tabur-di-bandara-soekarno-hatta<p>MANOKWARI, riaupower.com - Ahad, 17 Maret 2024, sekitar pukul 17.00 WIB bertempat di Bandara Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat, dan Kejaksaan Negeri Sorong berhasil mengamankan Terdakwa yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sorong.</p><p>Identitas Tersangka yang diamankan, yaitu:&nbsp;<br>Nama&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;:&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;DIU<br>Tempat Lahir &nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;: &nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;Ambon,<br>Umur/Tanggal Lahir &nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;: &nbsp;41 Tahun / 30 Juni 1982<br>Jenis Kelamin &nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;: &nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;Laki-laki<br>Kewarganegaraan&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;:&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;Indonesia<br>Tempat Tinggal &nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;:&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;Jalan Wortel, Kelurahan Malawale, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya<br>Agama&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;:&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;Islam &nbsp;&nbsp;<br>Pekerjaan &nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;:&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;Swasta</p><p>Dijelaskan oleh Kasipenkum Kejati Papua Barat, Adapun Terdakwa DIU selaku Ketua Kelompok Ternak Nusantara Distrik Salawati Kabupaten Sorong , kelompok ternak ini dibuat terdakwa secara fiktif tanpa melalui rapat kelompok yang mana menunjuk dirinya sebagai ketua kelompok ternak tersebut karena mengetahui adanya dana hibah dari pemerintah Provinsi Papua Barat yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2019.</p><p>Selanjutnya terdakwa membuat proposal permohonan bantuan dana hibah kepada pemerintah Provinsi Papua Barat untuk kegiatan pengadaan ternak sapi. Kemudian terdakwa telah menerima dana hibah atas nama Kelompok Ternak Nusantara sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk pelaksanaan pengadaan sapi namun terdakwa menggunakan dana hibah tersebut hanya untuk kepentingan pribadi sehingga perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).</p><p>Terdakwa DIU dilakukan penahanan sejak proses penyidikan sejak tanggal 22 September 2021 &nbsp;hingga dikeluarkan dari tahanan demi hukum tanggal 15 September 2022 pada tahap upaya hukum kasasi Penuntut Umum.</p><p>Tanggal 24 Mei 2022 Penuntut Umum menuntut Terdakwa DIU dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsider 6 bulan kurungan serta mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 200.000.000,-.</p><p>Selanjutnya tanggal 17 Juni Hakim Pengadilan Ad Hoc Tipikor pada PN Manokwari memutus terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan dan selebihnya putusan sama dengan Penuntut Umum. Kemudian Penuntut Umum melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura dimana putusan Pengadilan Tinggi Jayapura menguatkan putusan Pengadilan Ad Hoc Tipikor Manokwari.</p><p>Selanjutnya Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dan pada tanggal 21 Desember 2022 putusan kasasi menolak permohonan kasasi yang diajukan Penuntut Umum sehingga Penuntut Umum melaksanakan putusan pengadilan Tipikor tingkat pertama dan akan melakukan eksekusi.</p><p>"Oleh Penuntut Umum telah melakukan panggilan kepada terdakwa secara patut sebanyak 4 kali namun terdakwa tidak pernah mengindahkannya sehingga Kejaksaan Negeri Sorong memasukkan terdakwa dalam DPO dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan," beber Kasipenkum Kejati Papua Barat, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum kepada wartawan melalui keterangan resminya.</p><p>Melalui program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.(***/Andi Gun Riothallo)<br>&nbsp;</p>Mon, 18 Mar 2024 11:35:00 +0700https://riaupower.com/news/detail/3807/diu-terdakwa-tindak-pidana-korupsi-dpo-kejari-sorong-berhasil-diamankan-tim-tabur-di-bandara-soekarno-hattaKejaksaan Agung Republik Indonesia Perkuat Manajemen Talenta Jaksa Melalui Benchmarking ke Supreme Prosecution Office Korea Selatanhttps://riaupower.com/news/detail/3806/kejaksaan-agung-republik-indonesia-perkuat-manajemen-talenta-jaksa-melalui-benchmarking-ke-supreme-prosecution-office-korea-selatan<p>JAKARTA, riaupower.com - Sabtu 2 Maret s/d Kamis 7 Maret 2024, Delegasi Kejaksaan Agung Republik Indonesia dari Biro Kepegawaian pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan melaksanakan benchmarking ke Supreme Prosecution Office (SPO) Korea Selatan, dalam rangka pengayaan materi dalam penyusunan manajemen talenta kepegawaian Jaksa sebagai jabatan fungsional yang memiliki kekhususan.</p><p>Adapun pelaksanaan benchmarking dilatarbelakangi pentingnya penguatan dominus litis Jaksa sebagai officieren van justitie atau magistraat, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, yang berdampak pada perlunya perubahan sistem kepegawaian jaksa yang menekankan status Jaksa sebagai Aparatur Sipil Negara yang memiliki kekhususan.</p><p>Sebagaimana diketahui, SPO Korea Selatan juga menganut sistem inquisitorial seperti Indonesia, yang menempatkan Jaksa dan hakim sebagai pengendali perkara pidana (dominus litis) juga mewakili kepentingan masyarakat umum dalam rangka penegakan hukum. Hal ini yang kemudian menjadi dasar Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr. Bambang Sugeng Rukmono mengirimkan delegasi untuk melakukan benchmarking dengan SPO Korea Selatan.</p><p>Kegiatan Delegasi ini diawali dengan kunjungan ke museum sejarah Kejaksaan Korea Selatan untuk belajar sejarah perkembangan Kejaksaan dan sistem peradilan pidana dari zaman kerajaan Joseon, penjajahan Jepang masa revolusi hingga Kejaksaan Korea di masa modern.&nbsp;<br>Jika dibandingkan dan ditelusuri, Jaksa Indonesia pun berakar dari Adhyaksa/dhyaksa dari zaman Majapahit yang se-zaman dengan Kerajaan Joseon, kemudian kedua negara sama-sama bertransformasi menganut sistem Inquisitorial pasca penjajahan Belanda. Hal yang menarik, Presiden Korea saat ini Yoon Suk Yeol adalah mantan Jaksa Agung Korea Selatan periode 2019 s/d 2022.</p><p>Kemudian, kegiatan dilanjutkan dengan mengunjungi National Digital Forensic Center (NDFC), badan khusus di bawah SPO Korea Selatan yang bertugas memastikan alat bukti elektronik dapat dijadikan alat bukti yang kuat di pengadilan. NDFC ini didukung oleh pegawai forensik yang mumpuni lulusan PhD forensik, ilmu komputer dan ilmu lain yang relevan.</p><p>Terakhir, Delegasi mendapatkan kesempatan bertatap muka dan berdiskusi dengan Bagian Perencanaan dan Kerjasama Internasional di Kejaksaan Agung Korea Selatan.</p><p>Delegasi Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang berkunjung ke SPO Korea Selatan beranggotakan Eko Adhyaksono, S.H., M.H., Dr. Andre Abraham, Ibnu Sahal, S.H., M.H., dan turut didampingi oleh Tenaga Ahli Jaksa Agung Fachrizal Afandi, Ph.D serta Konsultan dari PT Arofrasa. (***/Andi Gun Riothallo)<br>&nbsp;</p>Mon, 18 Mar 2024 07:15:00 +0700https://riaupower.com/news/detail/3806/kejaksaan-agung-republik-indonesia-perkuat-manajemen-talenta-jaksa-melalui-benchmarking-ke-supreme-prosecution-office-korea-selatanPentingnya Reformasi Kepegawaian Jaksa untuk Penegakan Hukum yang Lebih Baik: Pelajaran dari Korea Selatanhttps://riaupower.com/news/detail/3805/pentingnya-reformasi-kepegawaian-jaksa-untuk-penegakan-hukum-yang-lebih-baik-pelajaran-dari-korea-selatan<p>Oleh: Fachrizal Afandi *)</p><p>Pemberlakuan UU 11/2021 yang menekankan status Jaksa sebagaI aparatur sipil negara yang memiliki kekhususan karena tugas dan kewenangannya dalam sistem peradilan berdampak pada pada perlunya perubahan Peraturan Pemerintah tentang sistem kepegawaian jaksa yang disesuaikan dengan posisi khusus jaksa sebagai Magistraat (pejabat peradilan) yang Independen dan tidak memihak (imparsial). Dalam konteks pentingnya reformasi kepegawaian jaksa untuk memperkuat prinsip negara hukum dalam sistem peradilan pidana, Kejaksaan RI dapat belajar dari Kejaksaan Korea Selatan sebagai negara di Kawasan Asia yang sama sama menerapkan sistem civil law inquisitorial dan juga memiliki pengalaman politik kenegaraan yang mirip, sama sama pernah dipimpin oleh rezim militer.</p><p>Reformasi kepegawaian jaksa untuk mendukung fungsinya dalam sistem peradilan merupakan salah satu kunci utama dalam memberantas kejahatan dengan tetap menjamin prinsip negara hukum dan menjaga keadilan. Hal ini dibuktikan oleh Korea Selatan melalui penerapan sistem kepegawaian jaksa yang baik dan terstruktur, menekankan pentingnya independensi dan imparsialitas jaksa dalam menjalankan tugasnya. Ini secara tegas dapat dibaca dalam misi mereka yakni menegakkan hukum dan ketertiban dalam masyarakat Korea, serta melindungi masyarakat dan keluarganya dari segala bentuk kejahatan. Selain juga Kejaksaan Korea memiliki komitmen untuk menegakkan prinsip negara hukum dengan menjaga kebebasan dan demokrasi masyarakat Korea, dan melindungi kelompok minoritas yang secara sosial rentan.</p><p>Keterlibatan peran jaksa dalam sistem hukum Korea Selatan, seperti yang dapat kita saksikan dalam berbagai produksi film dan drama Korea bertema hukum dan kriminal, menggambarkan betapa krusialnya peran mereka dalam proses peradilan pidana. Jaksa tidak hanya berperan dalam investigasi kejahatan dan penuntutan pidana, tetapi juga memiliki peran penting dalam mengarahkan dan mengawasi petugas polisi, mengajukan permintaan penetapan ke pengadilan, serta mengarahkan dan mengawasi eksekusi putusan. Khusus kejahatan tertentu, seperti korupsi oleh pejabat tingkat tinggi, kejahatan ekonomi, bahkan kasus obstruction of justice dan kejahatan yang dilakukan oleh petugas polisi, dapat langsung ditangani oleh jaksa dengan memulai penyidikan dengan atau tanpa laporan dari korban.</p><p>Prosedur pengangkatan jaksa baru melibatkan beberapa tahap, mulai dari pengajuan lamaran hingga pengumuman kandidat yang berhasil. Di masa lalu, proses ini mencakup evaluasi rekam kerja, evaluasi kompetensi, tes kepribadian, dan evaluasi kompetensi organisasi. Namun, dengan perbaikan terbaru, prosedur ini telah disederhanakan untuk meningkatkan fokus pada kompetensi utama yang diperlukan untuk menjalankan tugas sebagai jaksa. Evaluasi kompetensi mencakup pemeriksaan rekam kerja dan evaluasi terhadap kemampuan tugas, presentasi, dan ekspresi, serta pandangan tentang negara dan pelayanan publik. Proses ini dirancang untuk memverifikasi secara mendalam kualifikasi, kesadaran etis, integritas, dan pandangan tentang wawasan kebangsaan yang dimiliki oleh calon jaksa.</p><p>Dengan fokus pada pelatihan sebelum dan setelah pengangkatan, serta penyesuaian prosedur pengangkatan untuk memastikan efisiensi dan efektivitas, Korea Selatan telah menetapkan standar tinggi dalam proses seleksi jaksa. Selain itu sumpah jaksa juga menggarisbawahi komitmen mereka terhadap keadilan, HAM, dan perlindungan komunitas. Penerapan struktur organisasi yang luas, mulai dari Kejaksaan Agung hingga Kejaksaan Distrik dengan spesialisasi tertentu, mendukung upaya dalam mengatasi kejahatan yang semakin kompleks. Ini, bersama dengan kebijakan untuk memastikan imparsialitas dan independensi jaksa, menunjukkan pengakuan terhadap peran penting yang mereka mainkan dalam sistem peradilan. Kebijakan ini dianggap penting untuk memperkuat penegakan hukum dan keadilan di Indonesia. Sistem kepegawaian jaksa di Korea Selatan didesain untuk mendukung profesionalisme, pengembangan karier, dan kesejahteraan jaksa, memungkinkan mereka untuk menjalankan tugas dengan standar etik yang tinggi tanpa tekanan eksternal.</p><p>Pengalaman Korea Selatan dalam memastikan prinsip dominus litis dan independensi jaksa dalam sistem peradilan menawarkan pelajaran berharga bagi Indonesia. &nbsp;Ini menegaskan kembali pentingnya segera membentuk dan mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kepegawaian Jaksa di Indonesia sebagai langkah krusial untuk memperkuat penegakan hukum dan keadilan. ini. Reformasi semacam ini tidak hanya akan meningkatkan profesionalisme dan efektivitas jaksa, tapi juga memastikan bahwa para jaksa dapat menjalankan tugasnya dengan independen dan imparsial, sebuah prasyarat penting dalam mewujudkan sistem peradilan yang adil dan tepercaya. Pembentukan dan Pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut tidak hanya akan membawa Indonesia selangkah lebih dekat kepada penegakan hukum yang lebih baik, tapi juga akan menandai komitmen negara terhadap prinsip-prinsip keadilan dan kepatuhan terhadap hukum. Hal ini akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan, dan pada akhirnya, memperkuat fondasi demokrasi dan negara hukum di Indonesia. Dengan mengadopsi bebera fitur yang sesuai dengan konteks Indonesia dalam sistem kepegawaian jaksa yang terstruktur dan efektif seperti di Korea Selatan, diharapkan Indonesia dapat mendapatkan peningkatan dalam profesionalisme, imparsialitas, dan efektivitas jaksa dalam menjalankan tugasnya, yang pada gilirannya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan memperkuat fondasi negara hukum. (***)</p><p>*) &nbsp;Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Tenaga Ahli Jaksa Agung RI<br>&nbsp;</p>Mon, 18 Mar 2024 07:05:00 +0700https://riaupower.com/news/detail/3805/pentingnya-reformasi-kepegawaian-jaksa-untuk-penegakan-hukum-yang-lebih-baik-pelajaran-dari-korea-selatanKomisi Kejaksaan Ingatkan Waskat Satker Profesional dan Berintegritashttps://riaupower.com/news/detail/3804/komisi-kejaksaan-ingatkan-waskat-satker-profesional-dan-berintegritas<p>JAKARTA, riaupower.com-Pasca dilantik oleh Presiden Joko Widodo bulan Februari lalu, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia periode 2024-2028 bergerak cepat melakukan konsolidasi internal dan eksternal, koordinasi, silaturahmi dan membangun sinergitas dengan berbagai lembaga negara dan elemen masyarakat lainnya.</p><p>Hal ini dilakukan guna menegaskan komitmen lembaga negara ad hoc itu diberi wewenang dan tanggung jawab mengawal dan mengawasi pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan Republik Indonesia.</p><p>Sesuai dengan misi lembaga ini, meningkatkan kapasitas, kapabilitas dan integritas kelembagaan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara efektif dan efisien dalam meningkatkan kualitas kinerja Kejaksaan Republik Indonesia.</p><p>Komisi Kejaksaan RI meliputi tugas melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap perilaku jaksa dan atau pegawai Kejaksaan baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan. Melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, tata kerja, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan RI.</p><p>Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono SH. MH &nbsp;mengingatkan jajaran pimpinan satuan kerja Kejaksaan, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri maupun Cabang Kejaksaan Negeri &nbsp;untuk melaksanakan mekanisme pengawasan melekat guna menjaga integritas Kejaksaan.</p><p>Pengawasan melekat ialah serangkaian kegiatan yang bersifat sebagai pengendalian yang terus-menerus, dilakukan langsung terhadap bawahannya, agar pelaksanaan tugas bawahan tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana kegiatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p><p>Komisi Kejaksaan RI meminta kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di daerah untuk melakukan pengawasan melekat ("waskat") guna menjaga institusi konsisten dalam rel pelayanan dan penegakan hukum profesional, berintegritas dan humanis.</p><p>"Jika terjadi pelanggaran, baik itu etika profesi, melanggar SOP, tidak mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan, &nbsp;Komisi Kejaksaan memastikan akan memberikan rekomendasi untuk dilakukan evaluasi atas kinerja Kejaksaan di setiap satuan kerja tersebut," tegas Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Pujiyono kepada wartawan, Minggu 17 Maret 2024.</p><p>Dia mengaku bangga Komisi Kejaksaan RI mampu berkontribusi menjadikan Kejaksaan RI sebagai lembaga penegakan hukum yang profesional, berintegritas dan berhati nurani. “Public Trust yang didapatkan Kejaksaan RI saat ini merupakan salah satu kontribusi yang diberikan Komisi Kejaksaan RI untuk lembaga negara penegakan hukum ini,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Solo ini.</p><p>Terkait dengan mekanisme pengawasan melekat tersebut, Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Jaksa Agung R-95/A/SUJA/09/2021 yang memerintahkan kepada seluruh kepala Kejaksaan Tinggi untuk meneguhkan kembali komitmen integritas jajaran kejaksaan. Salah satu poin penting dalam surat tersebut adalah melakukan pengawasan melekat kepada seluruh jajaran Kejaksaan.</p><p>Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan, apabila ditemukan pelanggaran oleh seorang pegawai kejaksaan, ia akan mengevaluasi atasan yang bersangkutan hingga dua tingkat ke atas. Evaluasi tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban atasan tersebut atas kegagalannya membina anak buah.</p><p>”Saya ingin mengingatkan, bidang pengawasan harus dapat memastikan telah dilakukan pengawasan melekat pada setiap bidang supaya pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dapat berjalan sebagaimana rencana, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, prosedur standar operasi, serta petunjuk pimpinan,” kata Burhanuddin.</p><p>Dengan pengawasan melekat tersebut, Burhanuddin berharap Kejaksaan diisi oleh orang-orang yang berintegritas. Sebab, sebagaimana dikatakan Presiden Joko Widodo, Kejaksaan adalah wajah penegakan hukum di Indonesia. (***)<br>&nbsp;</p>Mon, 18 Mar 2024 07:00:00 +0700https://riaupower.com/news/detail/3804/komisi-kejaksaan-ingatkan-waskat-satker-profesional-dan-berintegritasDugaan Tipikor Penerbitan SPH Untuk Ijin Perkebunan dan Kegiatan Usaha Perkebunan Musi Rawas 2010-2023, Kejati Sumsel Geledah Tiga Tempathttps://riaupower.com/news/detail/3803/dugaan-tipikor-penerbitan-sph-untuk-ijin-perkebunan-dan-kegiatan-usaha-perkebunan-musi-rawas-20102023-kejati-sumsel-geledah-tiga-tempat<p>PALEMBANG, riaupower.com- Pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk ijin Perkebunan dan kegiatan Usaha Perkebunan di Wilayah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010 s/d 2023 berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 14 Maret 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-477/L.6.5/Fd.1/03/2024 tanggal 06 Maret 2024.</p><p>Dijelaskan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH melalui keterangan pers bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk ijin Perkebunan dan kegiatan Usaha Perkebunan di Wilayah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010 s/d 2023 terhadap :</p><p>Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan yang beralamat di Jl. Kolonel H. Barlian No.25 Kota Palembang;</p><p>Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan yang beralamat di Jl. POM IX Kampus No.1296 Kota Palembang;</p><p>Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan yang beralamat di Jl. Jend. Sudirman KM. 3.5 No.563 Kota Palembang.</p><p>Selanjutnya dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan pada tempat tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, surat dan benda lain-lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk ijin Perkebunan dan kegiatan Usaha Perkebunan di Wilayah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010 s/d 2023. Kegiatan penggeledahan di ketiga tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.(***/Andi Gun Riothallo)<br>&nbsp;</p>Fri, 15 Mar 2024 21:46:00 +0700https://riaupower.com/news/detail/3803/dugaan-tipikor-penerbitan-sph-untuk-ijin-perkebunan-dan-kegiatan-usaha-perkebunan-musi-rawas-20102023-kejati-sumsel-geledah-tiga-tempatJoint Training JAM DATUN dengan PT Perusahaan Gas Negara Tbk, Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta: Peningkatan Kapasitas Menjadi Kunci Untuk Meningkatkan Pelayanan dan Pengabdianhttps://riaupower.com/news/detail/3802/joint-training-jam-datun-dengan-pt-perusahaan-gas-negara-tbk-wakil-jaksa-agung-dr-sunarta-peningkatan-kapasitas-menjadi-kunci-untuk-meningkatkan-pelay<p>JAKARTA, riaupower.com - Jumat 15 Maret 2024 bertempat di Aula Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN), Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta memberikan sambutan pada acara Joint Training Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) dengan PT Perusahaan Gas Negara Tbk.<br>Dalam sambutannya, Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwa untuk mewujudkan tujuan negara yaitu masyarakat yang adil dan makmur, tentunya dibutuhkan adanya kepastian hukum. Hal itu dapat diwujudkan melalui tugas fungsi Kejaksaan yakni penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada proses penindakan saja, namun juga pada proses pencegahan.</p><p>Menurut Wakil Jaksa Agung, peran Kejaksaan itu sejalan dengan kebijakan Pemerintah yang saat ini tengah gencar melakukan pembangunan di segala bidang. Pembangunan yang masif tersebut secara kuantitatif dan kualitatif akan membuka celah adanya permasalahan hukum termasuk sengketa perkara di bidang perdata dan tata usaha negara.</p><p>“Tentunya, hal ini menjadikan momentum bagi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk mengambil peran strategis melalui pemberian pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit) yang secara komprehensif akan memberikan manfaat dalam rangka tindakan preventif terhadap adanya potensi penyimpangan dalam proses pembangunan,” imbuh Wakil Jaksa Agung.</p><p>Wakil Jaksa Agung melanjutkan, saat ini Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memiliki peran vital dalam tercapainya penegakan hukum yang berfokus pada pencegahan. Itu pun tidak hanya pencegahan dari aspek korupsi saja, melainkan juga pencegahan dari adanya pelanggaran hukum lain serta tumpang tindih regulasi.</p><p>Menyikapi hal tersebut, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI secara tegas telah memberikan ruang untuk penguatan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yaitu dengan diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada Presiden dan Instansi Pemerintah lainnya.</p><p>“Bertitik tolak dari premis tersebut, maka menjadi sebuah keniscayaan untuk seluruh insan Adhyaksa khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas personal yang secara paralel akan membentuk menjadi sebuah faktor kekuatan Kejaksaan dalam menghadapi segala problematika hukum yang dinamis,” imbuh Wakil Jaksa Agung.</p><p>Saat ini, dinamika hukum tidak hanya berfokus kepada permasalahan hukum dalam skup lokal saja, melainkan juga akan menghadapi dinamika hukum global yang tentunya menuntut sumber daya manusia bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk siap menghadapi dinamika dimaksud.</p><p>Dalam rangka mempersiapkan dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Wakil Jaksa Agung menganggap bahwa dibutuhkan dukungan dari pemangku kepentingan lainnya.<br>Maka dari itu, Wakil Jaksa Agung berharap melalui kegiatan joint training ini Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara dengan PT Perusahaan Gas Negara Tbk dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat dan negara. Selain itu, kegiatan ini menjadi awal peningkatan kerjasama yang lebih erat antara Kejaksaan RI dengan PT Perusahaan Gas Negara Tbk dan dapat menjadi contoh bagi pihak lainnya.</p><p>Di akhir sambutannya, Wakil Jaksa Agung meminta kepada seluruh jajaran bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk serius dan sungguh-sungguh mengikuti kegiatan ini dan menanamkan dalam diri bahwa peningkatan kapasitas menjadi kunci untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pengabdian kepada negara. (***/Andi Gun Riothallo)</p>Fri, 15 Mar 2024 21:40:00 +0700https://riaupower.com/news/detail/3802/joint-training-jam-datun-dengan-pt-perusahaan-gas-negara-tbk-wakil-jaksa-agung-dr-sunarta-peningkatan-kapasitas-menjadi-kunci-untuk-meningkatkan-pelayPerkara Komoditas Timah: Tiga Pegawai PT Timah Tbk, Seorang Wastam Bangka Selatan dan Kabag Penerimaan dan Pengangkutan Bijih UPDB Toboali di Periksa Kejaksaan Agunghttps://riaupower.com/news/detail/3801/perkara-komoditas-timah-tiga-pegawai-pt-timah-tbk-seorang-wastam-bangka-selatan-dan-kabag-penerimaan-dan-pengangkutan-bijih-updb-toboali-di-periksa-ke<p>JAKARTA, riaupower.com - Jumat 15 Maret 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, yaitu:</p><p>ADR selaku Kepala Bidang Pengawas Produksi Darat PT Timah Tbk.</p><p>NAS selaku Karyawan PT Timah Tbk.</p><p>IS selaku Kepala Bagian Penerimaan dan Pengangkutan Bijih Unit Penambangan Darat Bangka (UPDB) Toboali.</p><p>AW selaku Wastam Bangka Selatan tahun 2020 s/d 2023 dan Bagian Penambangan periode Maret 2023 s/d sekarang.</p><p>ES selaku Karyawan PT Timah Tbk.</p><p>Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.</p><p>Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (***/Andi Gun Riothallo)<br>&nbsp;</p>Fri, 15 Mar 2024 21:36:00 +0700https://riaupower.com/news/detail/3801/perkara-komoditas-timah-tiga-pegawai-pt-timah-tbk-seorang-wastam-bangka-selatan-dan-kabag-penerimaan-dan-pengangkutan-bijih-updb-toboali-di-periksa-keDPO Tipikor Terkait Rehabilitasi Gedung eks Kantor Transmigrasi Jakarta Timur, Tim Tabur Kejaksaan Agung Amankan Buronan Seorang PNShttps://riaupower.com/news/detail/3800/dpo-tipikor-terkait-rehabilitasi-gedung-eks-kantor-transmigrasi-jakarta-timur-tim-tabur-kejaksaan-agung-amankan-buronan-seorang-pns<p>JAKARTA, riaupower.com - Kamis 14 Maret 2024, sekitar pukul 15.57 WIB bertempat di Jl. Gunung Semeru, Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.</p><p>Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:&nbsp;<br>Nama &nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;: H. Abunawas Abunaim, S.H., M.Si.<br>Tempat lahir &nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;: Tegal<br>Usia/tanggal lahir &nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;: 66 tahun / 22 Februari 1958<br>Jenis kelamin &nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;: Laki-laki<br>Kewarganegaraan&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;: Indonesia<br>Agama&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;: Islam<br>Tempat Tinggal&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;: Kalibaru RT. 02/05, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Sukmajaya, Depok<br>Pekerjaan&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;: PNS (Mantan Kepala Bagian Pemeliharaan pada Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta).</p><p>Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2099 K/Pid.Sus/2010 tanggal 21 April 2011 H. Abunawas Abunaim dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut. Oleh karenanya, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50.000.000.</p><p>Adapun kasus posisinya yaitu pada tahun 2006 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapat proyek rehabilitasi gedung eks kantor Transmigrasi Jakarta Timur, yang dananya berasal dari APBD Provinsi DKI Jakarta. Lalu, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor: 4899/-1.712.34 tanggal 16 November 2006 pemenangnya ada PT Profitama Gloraria dengan harga penawaran senilai Rp660.827.566.<br>Kemudian Terpidana H. Abunawas Abunaim membubuhkan paraf dan mengajukan kwitansi pembayaran untuk pekerjaan rehab gedung eks kantor Kanwil Transmigrasi Kodya Jakarta Timur kepada Kepala Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang telah mengetahui kondisi fisik kantor tersebut dalam keadaan rusak dan belum diperbaiki oleh PT Profitama Gloraria.<br>Pada tanggal 5 Desember 2007 PT Profitama Gloraria menerima pembayaran atas proyek tersebut. Oleh karena proyek tidak diselesaikan oleh PT Profitama Gloraria, Terpidana H. Abunawas Abunaim menyelesaikan proyek rehab gedung itu pada tanggal 20 Desember 2008.</p><p>Kronologi tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Pasal 23 Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 108 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBD Provinsi DKI Jakarta yang menentukan “Jumlah pembayaran kepada penyedia barang/jasa dilakukan sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan, dan tidak dibenarkan melebihi prestasi pekerjaan yang diselesaikan/jumlah barang yang diserahkan.”<br>Terpidana H. Abunawas Abunaim telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu tidak memberikan sanksi finansial berupa denda kepada PT Profitama Gloraria sebesar 1‰ (satu per mil) dari nilai kontrak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 17 Surat Perjanjian/Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 29/Pj/Rg/BTB/XI/2006 tanggal 24 November 2006.<br>Bahwa perbuatan Terpidana telah memperkaya orang/pihak lain yaitu PT Profitama Gloraria yang tidak berhak menerima pembayaran sebesar 100% karena rusaknya kondisi fisik bangunan eks gedung Kanwil Transmigrasi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp660.827.556 (enam ratus enam puluh juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh enam rupiah).</p><p>Saat diamankan, H. Abunawas Abunaim bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.</p><p>Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung juga meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (***/Andi Gun Riothallo)<br>&nbsp;</p>Fri, 15 Mar 2024 13:58:00 +0700https://riaupower.com/news/detail/3800/dpo-tipikor-terkait-rehabilitasi-gedung-eks-kantor-transmigrasi-jakarta-timur-tim-tabur-kejaksaan-agung-amankan-buronan-seorang-pnsKejaksaan Agung Memeriksa Mantan Staf Keuangan & Umum PT Dardela Terkait Perkara Perkeretaapian Medanhttps://riaupower.com/news/detail/3799/kejaksaan-agung-memeriksa-mantan-staf-keuangan--umum-pt-dardela-terkait-perkara-perkeretaapian-medan<p>JAKARTA, riaupower.com - Kamis 14 Maret 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.</p><p>Adapun saksi yang diperiksa berinisial SHNA selaku Mantan Staf Keuangan &amp; Umum PT Dardela, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023 atas nama Tersangka NSS, Tersangka AGP, Tersangka AAS, Tersangka HH, Tersangka RMY, Tersangka AG dan Tersangka FG.</p><p>Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (***/Andi Gun Riothallo)<br>&nbsp;</p>Thu, 14 Mar 2024 17:15:00 +0700https://riaupower.com/news/detail/3799/kejaksaan-agung-memeriksa-mantan-staf-keuangan--umum-pt-dardela-terkait-perkara-perkeretaapian-medanKejaksaan Agung Periksa Dua Orang Pegawai Bea dan Cukai Dumai dan Seorang Kepala Dinas DPM PTSP Dumai Terkait Perkara Impor Gula PT SMIPhttps://riaupower.com/news/detail/3798/kejaksaan-agung-periksa-dua-orang-pegawai-bea-dan-cukai-dumai-dan-seorang-kepala-dinas-dpm-ptsp-dumai-terkait-perkara-impor-gula-pt-smip<p>JAKARTA, riaupower.com - Kamis 14 Maret 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 s/d 2023, berinisal:</p><p>ANA selaku Pejabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Dumai tahun 2017.</p><p>AL selaku Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai Dumai tahun 2017 s/d 2018.</p><p>HDR selaku Kepala Dinas DPM PTSP Dumai</p><p>Adapun ketiga orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 s/d 2023.</p><p>Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (***/Andi Gun Riothallo)<br>&nbsp;</p>Thu, 14 Mar 2024 17:11:00 +0700https://riaupower.com/news/detail/3798/kejaksaan-agung-periksa-dua-orang-pegawai-bea-dan-cukai-dumai-dan-seorang-kepala-dinas-dpm-ptsp-dumai-terkait-perkara-impor-gula-pt-smip