Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Rokan Hilir Jadi Perseroan Daerah

Selasa, 05 Juli 2022

Perwedessuito menyerahkan hasil laporan pansus ke ketua DPRD Rohil

ROKAN HILIR, riaupower.com - Seluruh anggota DPRD Rokan Hilir yang hadir pada rapat paripurna secara lisan menyetujui ranperda menjadi perda tentang perubahan nama dan badan hukum perusahaan daerah Sarana Pembangunan Rokan Hilir menjadi perseroan daerah sarana pembangunan Rokan Hilir. Rapat tersebut dilaksanakan di ruang sidang utama kantor DPRD Rokan Hilir jalan Pesisir Sei Rokan Hilir komplek perkantoran batu enam Bagansiapiapi, Senin (04/07/2022). Hadir saat itu ketua DPRD Rohil Maston,wakil ketua DPRD Abdullah, wakil ketua DPRD Basirun Nur Efendi, wakil ketua DPRD Hamzah, wakil bupati H Sulaiman SS,MH, plt sekdakab Rohil Drs Ferri H Parya,Msi, anggota DPRD Rohil, forkopimda Rohil, direktur utama BUMD sarana pembangunan Rokan hilir beserta jajarannya.

Pimpinan sidang ketua DPRD Rohil, Maston mendapat persetujuan bersama anggota DPRD Rohil yang hadir mengambil surat keputusan ranperda untuk menjadi perda tersebut. Pengambilan keputusan tersebut setelah pansus menyampaikan laporan ranperda menjadi perda tentang perubahan nama dan bentuk perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas sarana pembangunan Rokan Hilir.

Maston menjelaskan pada persidangan kedua tanggal 5 Juli 2021 bupati Rokan Hilir menyampaikan ranperda tentang perubahan bentuk perusahaan daerah sarana pembangunan Rokan Hilir menjadi perseroan daerah sarana pembangunan Rokan Hilir untuk dibahas bersama DPRD sebelum ditetapkan sebagai perda. Kemudian tahapan pembicaraan tersebut dilaksanakan sesuai pasal 10 ayat 3 peraturan DPRD yang pembahasannya dilakukan oleh panitia khusus dari utusan fraksi fraksi yang ditetapkan dengan surat keputusan nomor 6 tanggal 6 Juli 2022. 

"Kemudian pansus membahasnya bersama pemerintah dan pada rapat paripurna saat ini akan menyampaikan hasil pembahasannya,"tutur Maston.

Penyampaian laporan hasil pembahasan tersebut disampaikan oleh panitia khusus yang dibacakan oleh anggota DPRD Perwedeisuito.

Pada kesempatan ini anggota pansus Perwedeisuito menyampaikan terima kasih dan penghormatan kepada ketua DPRD Rohil, badan musyawarah DPRD,  anggota pansus I DPRD rohil dan pemerintah Rohil melalui tim penyusun bersama PD Sarana pembangunan Rohil yang menjadi pemprakarsa ranperda ini yang telah berkenan secara bersama melaksanakan pembahasan terhadap ranperda.

"Hari ini diharapkan mendapatkan persetujuan menjadi peraturan daerah,"tutur Perwedeisuito.

Selanjutnya Perwedeisuito menjelaskan perjalanan pembahasan ranperda tersebut pada laporannya. Pembahasan tersebut dengan komposisi keanggotaannya diantaranya Perwedeisuito, SP, Purnomo,Sag, Syamsuddin SP, Jefri.S,SpdI,Harmida,Sag, H Jasmadi,SE, Budi Santoso,SH, Rally Anugerah Harahap,S.Sos,MM, Imam Soeroso,SE dan Henriza.

Dikatakannya proses dalam pembahasan oleh pansus I diantaranya rapat internal pansus terkait rancangan kerja pansus I, kunjungan kerja untuk konsultasi ke biro hukum sekretariat daerah provinsi Riau, kunjungan ke DPRD Labuhan Batu untuk komparasi, rapat bersama pansus I bersama tim penyusun ranperda dengan pihak sarana pembangunan Rokan Hilir, kunjungan kerja ke DPRD Bukittinggi untuk komparasi ranperda, kunjungan kerja ke kota Dumai untuk komparasi ranperda, kunjungan ke kantor wilayah hukum dan ham Riau dalam rangka harmonisasi perubahan bentuk hukum ranperda tentang perubahan bentuk hukum selanjutnya rapat finalisasi sekaligus penandatanganan persetujuan.

Kemudian perwedeisuito melanjutkan laporan hasil pembahasan dari pansus I  tersebut yang terdiri dari pembukaan, perubahan judul dan perubahan konsideren.

Dikatakannya bahwa PD Sarana pembangunan Rokan Hilir didirikan di Bagansiapiapi dengan Maksud dan tujuan membuka usaha SPBU dan unit elpiji.

Dalam laporannya Perwedessuito menyampaikan Raperda perubahan bentuk hukum ini telah fasilitasi oleh biro hukum sekretariat daerah provinsi Riau.

"Bersamaan dengan laporan ini kami sampaikan draft ranperda tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah sarana pembangunan Rokan Hilir menjadi perseroan daerah sarana pembangunan Rokan Hilir ( PT SPRH )yang telah disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku serta disesuaikan dengan hasil harmonisasi dari kanwil hukum dan ham dan hasil fasilitasi biro hukum sekretariat daerah provinsi riau yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan ini,'jelasnya. (andi)