Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Sesuai UU Nomor 22 Tentang Pemasyarakatan, Lapas Bagansiapiapi Ikuti Sosialisasi Secara Virtual

Senin, 22 Agustus 2022

ROKAN HILIR, riaupower.com -  Lapas kelas II A Jalan Dr Pratomo Bagansiapiapi mengikuti sosialisasi terkait petunjuk pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat terhadap narapidana sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tentang pemasyarakatan yang dilaksanakan secara virtual, Senin, (22/08/2022). 

Sejak disahkannya Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan, jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terus “bergerak” dalam rangka implementasi pelaksanaan Undang Undang tersebut.

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bagansiapiapi yang termasuk dalam jajaran satuan kerja pemasyarakatan mengikuti kegiatan ini secara daring dari Aula Lapas Bagansiapiapi. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pejabat struktural eselon IV dan V

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat nomor PAS-UM.01.01-63 telah mengundang seluruh divisi pemasyarakatan kantor wilayah kemenkumham dan pimpinan UPT pemasyarakatan seluruh Indonesia untuk mengikuti sosialisasi ini.

Dalam sambutan pembukaan sosialisasi ini, Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang diwakili sekretaris Dirjen Pemasyarakatan Dr. Heni Yuwono,Bc.IP.,S.Sos.,M.Si  mengatakan bahwa dengan disahkannya Undang-Undang Pemasyarakatan ini, maka diharapkan proses pemasyarakatan dapat lebih optimal dalam mewujudkan tujuan pemasyarakatan.

"Diantaranya memberikan jaminan hak bagi narapidana dan anak. Meningkatkan kualitas pembinaan dan pembimbingan agar warga binaan menyadari atas kesalahannya. Tidak mengulangi tindak pidananya sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat. Dapat hidup secara wajar dan baik, serta taat hukum dan bertanggung jawab kemudian aktif dalam pembangunan,” ucapnya.

Selanjutnya dikutip dalam rilis Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang petunjuk pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat terhadap Narapidana sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan nomor PAS-20.OT.02.02 Tahun 2022, bahwa seluruh warga binaan berhak mendapatkan remisi sesuai dengan persyaratan tertentu. (rls/andi)