Perda Perubahan Pilpeng Disahkan, Bupati: Nanti Kita Gesa Pemilihan

Rabu, 09 November 2022

ROKAN HILIR, riaupower.com - panitia khusus (pansus) 3 DPRD Rohil menyampaikan laporan akhir rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2015 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian penghulu oleh pansus DPRD Rohil sekaligus pengambilan keputusan pada rapat paripurna yang di gelar di gedung wakil rakyat jalan Pesisir Sei Rokan Komplek perkantoran Batu enam, Bagansiapiapi, Rabu (09/11/2022). Rapat paripurna wakil rakyat ini dipimpin oleh wakil ketua II DPRD Rohil Abdullah didampingi oleh wakil ketua III DPRD Rohil Hamzah,SHi. Tampak hadir bupati Rohil Afrizal Sintong, para asisten dan sejumlah pimpinan Pratama serta anggota DPRD Rohil. Laporan pansus tersebut disampaikan oleh anggota DPRD Rohil Amansyah.

Dikatakannya perubahan kedua ranperda ini jika disahkan akan menjadi pedoman dalam hidup berdemokrasi di tingkat kepenghuluan wilayah Rokan Hilir dengan tanpa mengenyampingkan hak kemanusiaan dan hak berdemokrasi masyarakat Rokan Hilir keseluruhannya.

Dijelaskannya perpanjangan masa tugas pansus 3 DPRD Rohil telah di tetapkan beberapa hari lalu pada sidang paripurna. Sebelumnya telah dilakukan rapat internal pansus, rapat pansus dengan pihak terkait, pembahasan-pembahasan dengan LAM Riau kabupaten Rohil dan melakukan kunjungan kerja.

"Kunjungan kerja pansus 3 ke dinas pemberdayaan masyarakat desa kabupaten Padang Pariaman pada 12 Agustus 2022,"tutur Amansyah.

Kemudian anggota DPRD Rohil Amansyah menjelaskan tahapan harmonisasi dari pansus dalam menyusun draft ranperda ini.

"Perubahan Permendagri nomor 12 tahun 2015 tentang kepala desa menjadi permendagri nomor 72 tahun 2022 terdapat penyesuaian yang perlu dilakukan terhadap pemilihan kepala desa inilah menjadi pertimbangan perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2015 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian penghulu,"jelas Amansyah.

Dikatakannya terdapat perubahan dasar hukum dari awalnya 9 peraturan perundang undangan menjadi 6 peraturan perundang undangan yaitu pasal 18 ayat 6 UUD 1945,  uu nomor 53 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten Pelalawan, rohul, Rohil, Siak, batam, UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, UU nomor 23 tahun 2015 tentang pemerintahan daerah, peraturan daerah kabupaten Rokan Hilir nomor 9 tahun 2015 dan perubahannya.

"Dari hasil 16 perubahan perubahan sekiranya dapat disahkan pada sidang paripurna saat ini. Apabila sudah disahkan maka diharapkan pemerintah daerah menjadikan sebagai peraturan bupati dan segera melaksanakan pemilihan penghulu dimana pada September lalu masa jabatan penghulu sudah berakhir,"tutur Amansyah.

Sementara itu bupati menjelaskan bahwa ada beberapa perubahan Perda dari tahun sebelumnya.

"Telah disepakati oleh pansus dan disahkan oleh anggota DPRD Rohil. Artinya tahap pertama ada 50 kepenghuluan yang sekarang masa jabatannya sudah selesai. Nanti kita gesa pemilihan. Setelah perda ini disahkan tentu kita bawa lagi ke biro hukum provinsi Mendagri dan menkum ham. Artinya nanti kita juga adakan pemilihan kepala desa atau penghulu,"tuturnya Afrizal Sintong. (andi)