Jaksa Masuk Sekolah: Kejati Riau Lakukan Penyuluhan Hukum di SMA 4 Kandis

Rabu, 08 Maret 2023

PEKANBARU, riaupower.com - Tim Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau melakukan Kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 4 Kandis, Rabu (08/03/2023). Kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 4 Kandis berjalan aman  tertib, dan lancar serta menerapkan secara ketat protokol kesehatan (prokes). Hal ini disampaikan oleh kasipenkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto,SH,MH ke awak media melalui siaran pers resmi, Rabu (08/03/2023).

Dikatakannya, Rabu tanggal 08 Maret 2023 sekira pukul 11.00 Wib bertempat di SMA Negeri 4 Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Tim Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau melakukan Kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 4 Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau dengan tema "Kekerasan Seksual Terhadap Anak".

Hadir dalam kegiatan tersebut Tim Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau yaitu Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman, S.H., M.H, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Dian Praditha, S.H., Fungsional Analis Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Desmirza Hanum, S.H, Pengelola Media & Kemitraan Media Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Alfi Novriadi Lubis, S.H, Kepala SMA Negeri 4 Kandis Dadang Heru Dini, S.Si, Majelis Guru SMA Negeri 4 Kandis, serta para Siswa/Siswi SMA Negeri 4 Kandis.

Lanjutnya mengatakan kegiatan diawali kata sambutan oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Kandis Dadang Heru Dini, S.Si.

Dalam sambutannya, Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Kandis Dadang Heru Dini, S.Si menyampaikan ucapan Selamat Datang kepada rombongan Tim Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau dalam rangka Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 4 Kandis.

Kemudian dalam penyampaiannya, Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Kandis Dadang Heru Dini, S.Si juga menyampaikan agar para siswa/siswi SMA Negeri 4 Kandis dapat mendengarkan materi yang disampaikan oleh bapak/ibu dari Tim Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau secara serius.

Selanjutnya, Kegiatan dilanjutkan dengan Penyampaian Materi yang disampaikan oleh Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman, S.H., M.H.

Dalam penyampaian materinya, Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman, S.H., M.H menyampaikan bahwa Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak mayoritas terjadi di satuan pendidikan berasrama atau boarding school, yaitu sebanyak 12 satuan pendidikan (66,66%) dan terjadi kekerasan seksual di satuan pendidikan yang tidak berasrama hanya di 6 satuan pendidikan (33,34%).

Kemudian, dalam materinya  Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman, S.H., M.H juga menyampaikan bahwa bentuk kekerasan seksual adalah segala tindakan yang mencakup pelecehan dan kekerasan pada anak dibawah umur.

Selanjutnya, dalam penyampaiannya, Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman, S.H., M.H pencegahan kekerasan seksual terhadap anak salah satunya yakni agar para orang tua maupun guru disekolah dapat menjalin komunikasi yang baik kepada anak, Kemudian memberikan edukasi-edukasi serta pemahaman kekerasan seksual kepada anak.

Kemudian, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Dian Praditha, S.H, menyampaikan bahwasannya salah satu pencegahannya yakni agar mengajarkan anak untuk membuat suatu batasan terhadap dirinya. (Kasi Penkum Kejati Riau/rls/agr)