Bawaslu Rohil Masih Temukan Data Tidak Memenuhi Syarat Untuk Dicantumkan ke Data Pemilih

Rabu, 15 Maret 2023

ROHIL, riaupower.com -  Dalam hal pengawasan data pemilih dalam tahap sekarang ini yang berlangsung hingga 14 Maret 2023 pengawasan dan kecocokan pada pemuktahiran Bawaslu Rohil masih menemukan data data yang dianggap tidak memenuhi syarat di tingkat kabupaten Rohil untuk dicantumkan ke data pemilih. Hal ini dikatakan  Rozi divisi hukum, humas dan data Bawaslu Rokan Hilir saat konferensi pers pengawasan,pencocokan dan penelitian daftar pemilih pada tahapan pemuktahiran daftar pemilih pemilu 2024 oleh Bawaslu yang dilaksanakan di kantor Bawaslu Rohil jalan Pelabuhan Baru Bagansiapiapi, Rabu (15/03/2023). 

"Tentu dalam hal ini sudah kita rekomendasikan di tingkat ad hoc kami, baik itu pengawasan tingkat kelurahan desa, begitu juga ditingkat panwaslu kecamatan sudah menyampaikan saran perbaikan baik berupa lisan maupun bentuk surat,"kata Rozi divisi hukum, humas dan data Bawaslu Rokan Hilir.

Dia menjelaskan adapun data data tersebut adalah yaitu: Jumlah kelurahan dan desa di kabupaten Rokan Hilir sebanyak 184 kelurahan dan desa. 
Jumlah TPS di Rohil sebanyak 1903 TPS.
Jumlah pemilih 458.242 pemilih.

Lanjutnya mengatakan, adapun hasil pengawasan Bawaslu yang menjadi rekapitulasi jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat di tingkat kabupaten ada beberapa jenis. Yaitu:
1. Jumlah pemilih yang tidak dikenali artinya hasil pengawasan berupa uji petik yang dilakukan oleh panwaslu kelurahan desa menemukan jumlah pemilih yang tidak dikenali se-kabupaten Rohil sebanyak 164 pemilih. Artinya orang orang yang tercantum atau pemilih yang tercantum dalam daftar pemilih yang dimiliki KPU saat ini masih ada 164 pemilih yang tidak dikenali.

2.Jumlah pemilih yang meninggal dunia terkonfirmasi dari hasil pengawasan sebanyak 3423 pemilih.

3.Selanjutnya jumlah pemilih yang anggota TNI masih tercantum dalam daftar pemilih sebanyak 31 pemilih.

4.Jumlah pemilih yang anggota polri terkonfirmasi hasil pengawasan sebanyak 30 orang pemilih.

5.Selanjutnya jumlah pemilih bukan penduduk setempat terkonfirmasi sebanyak 130 orang pemilih. 

6.Selanjutnya jumlah pemilih salah penempatan TPS sekabupaten Rokan Hilir berjumlah sebanyak 24 776 pemilih. 

7.Selanjutnya jumlah pemilih dibawah umur 38 pemilih.

8.Jumlah pemilih pindah domisili sebanyak 156 pemilih.

"Inilah data data pemilih yang semestinya harus dibersihkan oleh KPU dari tingkat PPS, PPK oleh KPU dalam pleno penetapan pemilih tingkat  kabupaten oleh KPU Rohil. Sebagai informasi bahwa data ini kita peroleh dari panwaslu kelurahan desa berupa uji petik yang artinya adalah uji fakta kita dengan panwaslu kelurahan desa  beserta supervisi Bawaslu kabupaten Rohil setiap hari hingga satu hari sebelum akhir penetapan yang artinya tentu masih banyak yang belum kita temukan yang tentunya dari uji petik saja kita sudah menemukan. Inilah kita sampaikan sebagai rekomendasi untuk perbaikan kepada KPU Rohil. Untuk ini kepada masyarakat Rohil agar pro aktif untuk memantau apakah dirinya masuk kedalam daftar pemilih,"pungkasnya Rozi. (andi)