MoU Antara Kejaksaan RI Dengan Kejaksaan Singapore Segera Diperbaharui Karena Agustus 2023 Berakhir

Jumat, 17 Maret 2023

JAKARTA, riaupower.com  - Presiden RI Joko Widodo melakukan pertemuan dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Istana Kepresidenan Singapore, Kamis (16/03/2023) kemaren. Adapun Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan RI dengan Kejaksaan Singapura (Attorney General’s Chambers of the Republic of Singapore) menjadi salah satu pokok pembahasan pertemuan antara Presiden RI Joko Widodo dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.  Hal ini disampaikan Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH ke awak media melalui siaran pers resmi, Jumat (17/03/2023).

Lanjutnya menjelaskan dalam bidang politik, hukum, dan keamanan, Presiden RI menjelaskan bahwa ratifikasi tiga perjanjian telah diselesaikan. Maka guna memperkuat implementasi perjanjian tersebut, Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong menyepakati sejumlah hal yang harus segera ditindaklanjuti diantaranya adalah memperbaharui MoU antara Kejaksaan RI dengan Kejaksaan Singapura.

Diketahui MoU antara Kejaksaan RI dengan Kejaksaan Singapura telah ada sejak 2017 dan akan habis masa berlakunya pada Agustus 2023. Oleh karenanya MoU ini akan diperbaharui untuk semakin memperkuat kerja sama di bidang politik, hukum, dan keamanan. (Sumber: Puspenkum kejagung/rls/agr)