Terkait Perkara Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, JPU Tanggapi Atas Putusan Majelis Hakim Terhadap Terdakwa

Sabtu, 18 Maret 2023

JAKARTA, riaupower.com  – Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan upaya hukum kasasi terkait putusan vonis bebas oleh Pengadilan negeri Surabaya terhadap terdakwa Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto dan JPU akan mempelajari lebih lanjut terkait putusan terhadap terdakwa Abdul Haris, Suko Sutrisno dan Hasdarmawan terkait perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Malang

Jaksa Penuntut Umum menyatakan upaya hukum kasasi terkait dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Malang terhadap Terdakwa BAMBANG SIDIK ACHMADI dan Terdakwa WAHYU SETYO PRANOTO yang divonis bebas. Hal ini disampaikan kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH ke awak media melalui siaran pers resmi, Sabtu (18/03/2023). 

Sementara untuk vonis pidana penjara terhadap terdakwa ABDUL HARIS (1 tahun 6 bulan), terdakwa SUKO SUTRISNO (1 tahun) dan terdakwa HASDARMAWAN (1 tahun 6 bulan), Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut. (Sumber: Puspenkum kejagung/rls/agr))