KPU Terima Berkas Pengajuan Bakal Calon PDI P Rohil

Kamis, 11 Mei 2023

BAGANSIAPIAPI, riaupower.com - Kamis (11/05/2023), bertempat di KPU Center Jalan Kecamatan Bagansiapiapi, Partai PDI Perjuangan Kabupaten Rokan Hilir menyerahkan pengajuan bakal calon DPRD Rohil oleh parpol peserta pemilu serentak 2024 kepada KPU Rohil. Penyerahan berkas pengajuan bakal calon dilakukan oleh Drs Jamiludin, ketua Parpol PDI Perjuangan Rokan Hilir (Rohil) kepada Suprianto, ketua KPU Rohil. Tampak hadir Maston, Putra Kasibu, Krismanto, Fice dan kader PDI P Rohil lainnya. Sedangkan dari penerima hadir tim Penerima KPU Rohil.

"Barusan tadi kita menerima berkas pengajuan bakal calon dari parpol PDI P dimana statusnya lengkap dan benar,"ucap ketua KPU Rohil, Suprianto.

Sedangkan proses dan tahapan yang harus dilalui parpol adalah dengan pengajuan bakal calon. Karena jika dilihat sesuai undang undang maka parpol yang mengajukan bakal calon DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dengan menggunakan model B. Pengajuan parpol dokumen model B, daftar bakal calon dan dokumen persyaratan bakal calon.

 

Selanjutnya dokumen syarat administrasi  bakal calon. Hal ini berkaitan dengan pengajuan bakal calon yang diterima oleh tim penerima KPU Rokan Hilir.

"Tahapan pengajuan berkas bakal calon ini telah dibuka sejak tanggal 1 Mei 2023 lalu hingga tanggal 14 Mei 2023 nanti. Sementara hari ini sudah tanggal 11 Mei 2023 baru parpol PDI P Rohil parpol peserta pemilu yang pertama melaksanakan pengajuan bakal calon. Kemungkinan berkaitan dengan adaptasi  pengelolaan pengajuan bakal calon diawal tadi. Alhamdulillah berjalan lancar pengoperasiannya.

Dikatakan ketua KPU Rohil, jika ada penghulu yang ikut sebagai bakal calon maka diregulasi penghulu tetap mundur. Sedangkan dokumen yang harus disiapkan adalah menyertai surat SK pemberhentian. Jika tidak dapat menunjukkan SK itu maka bisa surat pengunduran diri dari dirinya dan surat tanda terima bahwa surat pengunduran dirinya telah diterima oleh instansi yang berwenang. Tetapi surat SK itu harus diserahkan ketika sebelum tahapan pencermatan akhir DCT.

"Sebelum akhir percermatan DCT SK pemberhentian jadi penghulu itu sudah sampai ke kami. Pada intinya pada tahapan pertama sudah diajukan surat keterangan pengajuan pengunduran diri ke instansi berwenang karena kemungkinan masih dalam pengurusan,"ucapnya.

Kemudian dijelaskannya jika bakal calon dari mantan terpidana harus melampirkan surat keterangan dari lapas, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan bukti pengumuman di media. Ini untuk persyaratan bakal calon mantan terpidana yang ancaman hukumannya 5 tahun atau lebih.

"Sedangkan untuk mantan terpidana yang melakukan tindak pidana  kealpaan dan tindak pidana politik, melampirkan salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan Surat Keterangan Dari Kejaksaan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan mantan terpidana karena kealpaan atau tindak pidana politik."jelasnya.

Selanjutnya ketua parpol PDI P Rohil, Drs Jamiludin menjelaskan bahwa parpol PDI P Rohil merupakan parpol yang pertama menyerahkan pengajuan bakal calon DPRD Rohil ke KPU Rohil.

"Alhamdulillah pengajuan bakal calon pada semua dapil terisi dengan keterwakilan perempuan 30 persen. Target kursi tetap mempertahankan kursi seperti sekarang dimana sebagai ketua DPRD Rohil dari Partai PDI Perjuangan,"jelasnya Jamiludin.

Sementara tahapan tahapan berkenaan dengan pencalonan.di KPU Rohil yakni tahapan pertama dimulai dengan ,tahapan pengajuan pada tanggal 01 Mei 2023 sampai 14 Mei 2023. Selanjutnya tahapan verifikasi administrasi pada tanggal 15 Mei 2023 sampai 23 Juni 2023. (Andi)