Ketua KPU Rohil, Suprianto: Hanya Partai Garuda Yang Tidak Mengajukan Bakal Calon ke KPU Rokan Hilir

Senin, 15 Mei 2023

BAGANSIAPIAPI, riaupower.com - 18 partai nasional yang ditetapkan menjadi peserta pemilu yaitu:1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan),2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS), 3. Partai Persatuan Indonesia (Perindo), 4. Partai NasDem, 5. Partai Bulan Bintang (PBB), 6. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN),7. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), 8. Partai Demokrat (PD), 9. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora),10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), 11. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), 12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), 13. Partai Solidaritas Indonesia (PSI),14. Partai Amanat Nasional (PAN),15. Partai Golongan Karya (Golkar),16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP),17. Partai Buruh dan 18.Partai Ummat.

Dari 18 partai nasional yang mengikuti pemilu 2024 harus mengikuti tahapan tahapan diantaranya melakukan pengajuan bakal caleg (tahapan pertama) ke kantor Komisi Pemilihan Umum.

Diketahui batas tahapan pengajuan bakal calon DPRD Rohil oleh parpol peserta pemilu serentak 2024 ke KPU Rohil dimulai 1 Mei 2023 dan berakhir atau ditutup tanggal 14 Mei 2023 jam 23.59 wib.

Selanjutnya tahapan verifikasi administrasi pada tanggal 15 Mei 2023 sampai 23 Juni 2023

Sedangkan partai garuda Rokan Hilir hingga jam 23.59 wib tanggal 14 Mei 2023 tidak  mengikuti tahapan pengajuan bakal caleg yaitu tahapan pertama ke KPU Rohil.

"Hanya Partai Garuda yang tidak mengajukan Bakal Calon ke KPU Rokan Hilir,"jelas ketua KPU Rohil, Suprianto melalui jejaringan whatsapps jam 00.21 wib kepada jurnalis riaupower.com, Senin (15/05/2023) dini hari. (andi)