Terkait Perkara Komoditi Emas, Kejaksaan Agung Periksa Saksi 8 Orang

Selasa, 30 Mei 2023

JAKARTA, riaupower.com - Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Selasa (30/05/2023) memeriksa 8 orang saksi, yaitu:

1.MAA selaku General Manager PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk.

2.BI selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta.

3.SK selaku Staf Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta.

4.ID selaku General Manager (GM) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBP PLM) PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk.

5.MF selaku Manager Finance Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBP PLM) PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk.

6.MAK selaku Trading and Service Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBP PLM) PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk.

7.AM selaku Senior Vice President Internal Audit PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk.

8.EDS selaku Direktur CV Mitra Sejati.

"Adapun kedelapan orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022,"jelas kapuspenkum kejagung Dr Ketut Sumedana,SH,MH kepada jurnalis.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022. (andi)