Terkait Perkara Pengelolaan Dana Pensiun, Kejaksaan Agung Periksa Saksi 2 Orang

Selasa, 30 Mei 2023

JAKARTA, riaupower.com - Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019, kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Selasa (30/05/2023) memeriksa 2 orang saksi, yaitu:

1.UN selaku Kepala SPI PT Pelabuhan Indonesia II (persero) periode 2013-2014.

2.EDW selaku Manajer Investasi Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4).

"Adapun kedua orang tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019 atas nama Tersangka EWI, Tersangka KAM, Tersangka US, Tersangka IS, Tersangka CAK, dan Tersangka AHM,"jelas kapuspenkum kejagung Dr Ketut Sumedana,SH,MH kepada jurnalis.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019. (andi)