Penamaan Desa Jadi Kepenghuluan, Nomenklatur Dinas PMD Berubah Jadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kepenghuluan?

Senin, 05 Juni 2023

BAGANSIAPIAPI, riaupower.com - Dari keterangan MKA LAMR provinsi Riau bahwa sesuai dengan undang undang nomor 6 tentang desa menyebutkan desa adat atau nama lain sudah terpenuhi unsurnya. Sejak zaman dahulu sudah menyebutkan desa itu adalah kepenghuluan. Demikian hal ini disampaikan oleh anggota DPRD Rohil Amansyah kepada jurnalis, Senin (05/06/2023) seusai mendengar keterangan dari ahli pada sidang pansus B DPRD Rohil.

"Tadi secara gamblang sudah disampaikan ke pansus dan OPD,, tim penyusun,"kata Amansyah di gedung DPRD Rohil.

Dikatakannya menilik sejarahnya justru nama desa itu disebut belakangan ini. .Oleh sebab itu di sebut kepenghuluan dan penamaan juga berubah dengan sebutan Datuk penghulu karena selama ini penghulu perempuan disebut Datin. Padahal Datin itu melekat kepada isterinya penghulu.

"Kedepan itu tidak bisa lagi penyebutan desa selain kepenghuluan,"ujarnya.

"Setelah ini di paripurnakan selanjutnya disampaikan kemenkumham,"imbuhnya kemudian

Sedangkan saat sidang pansus ini camat diundang supaya dapat melakukan sosialisasi. Oleh sebab itu jika hal ini telah di perdakan maka harus seragam dalam penyebutan.

"Kemudian dinas PMD juga akan dirubah menjadi dinas pemperdayaan masyarakat kepenghuluan,"tutur Amansyah.

Sementara itu Kabid Pemerintahan desa Dinas PMD Rokan Hilir, Sugianto menjelaskan bahwa hari ini telah terlaksana rapat pansus terkait ranperda penamaan desa menjadi kepenghuluan.  Pada saat sidang pansus yang sangat mulia karena maha karya yang sangat luar biasa,sebutnya.

"Artinya dari historis sejarah kita melayu bahwasanya dahulu merupakan kepenghuluan yang menjabat disebut Datuk penghulu maka pada hari ini terjawab secara terperinci yang disampaikan oleh Datuk timbalan MKA LAMR provinsi Riau Datuk Syaukani Al Karim,"ucapnya.

"Historis tentang kepenghuluan ini sangat panjang sekali dan ini memang khasanah dari kenegerian kita kubu Bangko dan Tanah Putih,"jelasnya Sugianto.

Terkait ini sudah disahkan, disetujui, di paripurnakan menjadi perda maka selaku dinas yang membidangi akan berkonsultasikan ke bidang hukum terkait penamaan atau nomenklatur dinas PMD dimana saat ini adalah dinas pemberdayaan masyarakat desa oleh karena perda desa merupakan kepenghuluan maka akan disosialisasikan ke masyarakat.

"Kemudian itu akan kami konsultasikan apakah nomenklatur ikut dirubah menjadi dinas pemberdayaan masyarakat kepenghuluan,"pungkasnya. (andi)