Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Dalam Perkara TPK dan TPPU, Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi

Selasa, 11 Juli 2023

JAKARTA, riaupower.com- Kejaksaan Agung Republik Indonesia memeriksa 4 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam perkara BAKTI Kementerian Kominfo, Selasa (11 Juli 2023)

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, yaitu:  

1.EHP selaku Tenaga Ahli Perencanaan Jaringan Transmisi PT Nusantara Global Telematika dan PT Menara Cahaya Telekomunikasi.

2.RDP selaku Tenaga Ahli Transmisi.

3.ES selaku Tenaga Ahli Finansial dan Bisnis.

4.DMS selaku Sales Director PT Fiberhome Technologies Indonesia.

"Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama Tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Tersangka WP, dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,"ucap Ketut Sumedana kepada wartawan.

Lanjutnyaenjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (andi)