DPRD Laksanakan Rapat Paripurna, Bupati Rokan Hilir Sampaikan Nota Keuangan Ranperda Perubahan APBD 2023

Rabu, 27 September 2023

BAGANSIAPIAPI, riaupower.com - Secara resmi bupati kabupaten Rokan Hilir(Rohil) menyampaikan nota keuangan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD 2023 dalam rapat paripurna DPRD Rohil di gedung wakil rakyat jalan pesisir Sei Rokan komplek perkantoran batu enam Bagansiapiapi, Rabu (227/09/2023). Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD Rohil Maston didampingi wakil ketua Abdullah, wakil ketua Basirun Nur Efendi dan wakil ketua Hamzah. Hadir saat itu sekwan Sarman Syahroni,ST, Asisten Pemkab Drs Ferry H.Parya,Msi dan anggota DPRD Rohil serta kepala Satuan kerja perangkat daerah (kepala SKPD) dilingkungan Pemkab Rohil. Bupati Rohil dalam nota keuangan Ranperda tentang perubahan APBD Rohil tahun anggaran 2023 menyampaikan pendapatan daerah menjadi sebesar Rp2.440.304.791.610,_ dan belanja daerah menjadi sebesar Rp2.444.911.934.581,_ dan pembiayaan daerah menjadi Rp4.607.142.971,_. Selanjutnya bupati menyerahkan nota keuangan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2023 tersebut kepada pimpinan DPRD Rohil.

Dalam penyampaiannya, orang nomor satu di pemerintahan kabupaten Rohil, Afrizal Sintong mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Rohil yang telah mengagendakan rapat paripurna ini.

"Semoga rapat paripurna ini menjadi moment tujuan pembangunan daerah sebagaimana yang telah kita cita citakan bersama,"ucapnya.

Lanjutnya, Rancangan perubahan APBD 2023 disampaikan yang disusun dengan  berdasarkan tahapan sebagaimana diatur dalam Permendagri nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD 2023 dengan tetap mempertimbangkan terjadinya beberapa posisi yang seharusnya untuk dilakukan perubahan sebagaimana yang telah disebutkan dalam pasal 61 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang menyatakan perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program antar kegiatan dan antar jenis belanja. Keadaan yang menyebabkan Silva pada tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa.

Menyimak isi pasal 161 PP tersebut maka pertimbangan yang mendasari perubahan APBD Rohil 2023 adalah adanya peningkatan pendapatan daerah yang berasal dari belanja transfer pusat ke daerah seperti peraturan Menkeu nomor 90 tahun 2023 tentang penetapan kurang bayar dan lebih bayar DBH tahun 2023 peraturan menteri keuangan nomor 91 tahun 2023 tentang pengelolaan dana bagi hasil (DBH) perkebunan sawit dan dana transuri deposit yang digunakan untuk proses pembangunan agar berjalan secara baik dengan tetap melihat kesediaan sumber pembiayaan pembangunan dan prioritas yang telah ditetapkan dari awal.

Kemudian bupati Afrizal Sintong melanjutkan bahwa dia menyadari pada saat kesepakatan perubahan KUA dan PPAS 2023 dilaksanakan dalam waktu yang singkat namun materi didalamnya telah didalami secara cermat baik ditingkat komisi maupun di banggar. Hal ini menunjukkan bahwa pihak  legislatif dan pemerintah daerah melalui TAPD (tim anggaran Pemerintah daerah) secara bersama sama memberikan perhatian yang dalam terhadap proses penganggaran tersebut.

"Tentunya kondisi ini akan mengimplikasi semakin lancarnya proses pembahasan rancangan perubahan APBD 2023 melalui ranperda yang akan saya sampaikan pada hari ini,"ucap Afrizal Sintong.

Lebih lanjut kata dia, secara umum ranperda perubahan APBD Rohil 2023 dapat disampaikan sbb:
1.pendapatan daerah, dimana pendapatan daerah mengalami perubahan dari sebelumnya sebesar Rp2.148.166.099.483,_
menjadi sebesar  Rp2.440.304.791.610,_ atau bertambah sebesar Rp292.138.692.127,_

2.belanja daerah, belanja daerah juga mengalami perubahan dari sebesar Rp2.214 150.000.000,_ menjadi sebesar Rp2.444.911.934.581,_ atau mengalami peningkatan sebesar Rp 230.761.934.581,_

3.pembiayaan daerah, dimana pembiayaan daerah yang juga mengalami perubahan yang bersumber dari sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya dari awal sebesar Rp65.983.900.517,_ menjadi Rp4.607.142.971,_ sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI untuk pengeluaran biaya tidak mengalami perubahan yaitu sebesar Rp0,_. Untuk sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun berkenaan tidak mengalami perubahan sebesar Rp0,_.

"Melalui perubahan APBD tahun anggaran 2023 ini tentunya kita berharap kiranya pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan maksimal sehingga berdampak positif bagi perekonomian masyarakat serta daerah selanjutnya khususnya bagi seluruh kepala organisasi dan perangkat daerah saya tegaskan agar  pro aktif dalam setiap pembahasan antara  TAPD bersama banggar DPRD nantinya. Sehingga perubahan APBD ini dapat ditetapkan se segera mungkin,"pungkas bupati Rokan Hilir ini menutupinya .(andi)