Tausiyah Qobliyah Dzuhur, Ustadz Chairul Ichwan: Seseorang Bisa Mendengar Azan Untuk Sholat Jamaah Maka Ia Wajib Hadir

Selasa, 03 Oktober 2023

PEKANBARU, riaupower.com - Tausiyah Qobliyah Dzuhur di Kejaksaan Tinggi Riau disampaikan oleh Ust. Chairul Ichwan, S. PDI yang diikuti oleh pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau di Masjid Al-Mizan Kejaksaan Tinggi Riau, Selasa tanggal 03 Oktober 2023 sekira pukul 12.30 WIB s/d selesai.

Dalam penyampaiannya Ust. Chairul Ichwan, S. PDI menyampaikan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjelaskan bahwa seseorang yang berada di suatu tempat yang bisa mendengar azan untuk sholat jamaah maka ia wajib hadir. Jika tidak hadir maka sholatnya tidak sempurna dan sedikit pahala.

Meskipun itu (sholat di rumah) cukup untuk menggugurkan kewajiban, namun orang yang meninggalkan sholat berjamaah tanpa alasan, tetap menanggung dosa.

Adapun seseorang yang tidak hadir karena ada alasan syar`i, seperti: sakit, hujan, takut akan nyawanya, harta benda, anak dan lainnya, maka boleh hukumnya tidak menghadiri sholat jamaah.(***/andi)