Tingkatkan PAD, DLH Rohil Pungut Retribusi Persampahan

Selasa, 03 Oktober 2023

BAGANSIAPIAPI, riaupower.com - Dalam rangka meningkatkan PAD (pendapatan asli Daerah), Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir (DLH Rohil) melakukan pemungutan retribusi sampah kepada setiap orang, kedai, toko, badan atau rumah tangga yang sudah dilayani mengambil sampah melalui mobil sampah untuk dibuang ke Tempat pembuangan akhir (TPA). Demikian hal ini disampaikan oleh Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir, Suwandi,S.Sos kepada jurnalis media online www.riaupower.com melalui jejaringan whatsapp, Selasa (03/10/2023).

"Dalam rangka meningkatkan PAD, setiap yang sudah dilayani dipungut retribusi. Petugasnya pun dilengkapi dengan surat tugas dan bedname,"ujar Suwandi.

Kadis lingkungan hidup ini membenarkan bahwa mereka dipungut setiap bulan. Retribusi pelayanan persampahan ini berdasarkan Perda nomor 22 tahun 2011. Penarikan retribusi sampah bervariasi sesuai dengan jenis usahanya.

"Sebenarnya udah lamo, tapi baru intensif dilakukan tahun ini. Karena target kami naik. Tarifnya bervariasi. Sesuai dengan jenis usahanya. Perdanya udah lama. Perda 22 tahun 2011,"ujar Suwandi kemudian.

Dijelaskan kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir ini pada tahun sebelumnya (2022,red) retribusi persampahan mencapai Rp 349.137.000,_(tiga ratus empat puluh sembilan juta seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) sedangkan targetnya pada tahun ini (2023,red) Rp 500.000.000,_(lima ratus juta rupiah).

"Retribusi sampah (2022) target 400.000.000,- realisasi 349.137.000
- Retribusi sampah (2023) 500.000.000,- realisasi 343.330.000,"jelas Kadis LH Rohil, Suwandi,S.Sos memungkasinya. (andi)