MANOKWARI, riaupower.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Dr. Harli
Siregar, S.H. M.Hum beserta Asisten Intelijen Erwin P. H. Saragih, S.H. M.H dan Tim mendatangi
kantor Bea Cukai Manokwari yang diterima Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC). Manokwari Didit Prayudi Sidharta untuk menyerahkan hasil pengumpulan bahan
keterangan (pulbaket) berupa adanya peredaran barang illegal berupa rokok tanpa cukai di Manokwari Papua Barat, Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 15.30 WIT.
Pulbaket ini dilakukan Tim Kejaksaan Tinggi Papua Barat setelah menerima informasi dan pengaduan dari masyarakat terkait adanya ditemukan barang ilegal berupa rokok tanpa cukai yang berpotensi merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat mengambil sikap berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai
Manokwari agar dilakukan pengungkapan dan pengusutan lebih lanjut yang tentu akan tetap
berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Pada pertemuan itu Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat menyatakan dukungannya kepada Bea Cukai Manokwari untuk segera menelusuri masuknya barang-barang ilegal di Papua Barat
khususnya Manokwari yang berpotensi merugikan keuangan atau perekonomian negara dan Kepala Bea Cukai Manokwari berjanji akan mengusut tuntas temuan dan informasi yang diberikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Papua Barat tersebut dan akan mengumumkannya perkembangan secara transparan kepada masyarakat.
Pada pertemuan itu juga turut diserahkan barang bukti berupa rokok tanpa cukai yang ditemukan
oleh Tim Kejaksaan Tinggi Papua Barat.(***/andi)