Kejari Mataram Laksanakan Eksekusi Putusan Terpidana Perpajakan an Mashud Yusuf

Jumat, 27 Oktober 2023

MATARAM, riaupower.com - Pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 sekitar pukul 09.00 Wita Tim Tabur (Tangkap Buron) Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen 
Muhammad Harun Alrasyid, S.H. berhasil menangkap dan mengamankan Buronan/ DPO 
terpidana MASHUD YUSUF,S.Si. di Dusun Perako Desa Barabali Kec. Batu Keliang Kab. Lombok  Tengah.

Dikatakan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram, Muhammad Harun Alrasyid, S.H, sebelum proses pelaksanaan penangkapan dan pengamanan terhadap terpidana 
tersebut, Tim Tabur terlebih dahulu melakukan pemetaan dan pelacakan lokasi keberadaan 
terpidana. Berdasarkan hasil pemetaan dan pelacakan tersebut, didapatkan informasi bahwa 
terpidana tinggal bersama istrinya yang beralamat di Dusun Perako Desa Barabali Kec. Batu 
Keliang Kab. Lombok Tengah.

Sekitar pukul 08.45 Wita Tim Tabur tiba di rumah terpidana dan bertemu langsung dengan 
terpidana dimana pada saat berada dilokasi terpidana tersebut baru bangun tidur dan Tim Tabur 
berhasil mengamankan terpidana tanpa melakukan perlawanan.

Sekitar Pukul 09.00 Wita Tim Tabur langsung membawa terpidana menuju Kantor Kejaksaan 
Negeri Mataram dan tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram sekitar pukul 09.40 Wita untuk 
pelaksanaan Eksekusi terhadap terpidana MASHUD YUSUF,S.Si.

I. KASUS POSISI 
Bahwa terdakwa MASHUD YUSUF, S,SI Bersama dengan ABDUL HAMID antara bulan Oktober 
2010 sampai dengan Desember 2013 bertempat di RT.01 RW.01 Desa Goa Kecamatan Jereweh 
Kabupaten Sumbawa Barat telah melakukan tindak pidana dibidang perpajakan yaitu tidak 
menyetorkan pajak yang telah dipotongnya sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan 
negara sebagaimana Dakwaan Primair Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 
2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan 
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti 
Undang-undang Nomor 5 tahun 2008 tentang Perubahan Ke-empat atas Undang-undang Nomor 6 
tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Bahwa terdakwa MASHUD YUSUF selaku pemilik UD. ADE ATE SAKIKI RARA yang bergerak 
dibidang perdagangan eceran sembilan bahan pokok (52112), hasil perkebunan, sekitar tahun 
2003 terdakwa MASHUD YUSUF bekerjasama dengan ABDUL HAMID yang merupakan karyawan 
dari PT.INDAH SURYA CAKRATAMA yaitu sebuah perusahaan jasa expedisi barang yang 
digunakan oleh PT. NEWMONT NUSA TENGGARA. Untuk menjadi suplier PT.NEWMONT NUSA 
TENGGARA (saat ini telah berganti nama PT. AMMAN MINERAL NUSA TENGGARA) dengan 
menggunakan nama usaha dagang terdakwa MASHUD YUSUF yaitu UD. ADE ATE SAKIKI RARA, 
dikarenakan PT. NEWMONT NUSA TENGGARA mensyaratkan rekanan suplier harus dari 
masyarakat lokal Sumbawa Barat dengan tujuan untuk memajukan perekonomian di wilayah 
tersebut.

Bahwa Terdakwa MASHUD YUSUF selaku pemilik UD. ADE ATE SAKIKI RARA dan saksi ABDUL 
HAMID selaku pihak yang mengaperasionalkan UD.ADE ATE SAKIKI RARA telah melakukan 
pungutan terhadap PT NEWMONT NUSA TENGGARA akan tetapi tidak menyampaikan hasil 
pungutan tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN Januari 2008 sd Desember 2013 
dan juga tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dalam Masa Pajak tersebut , 
sebagaimana data PKPM di Apportal Direktorat Jenderal Pajak.

Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan maka 
untuk Masa pajak Januari s.d Desember Tahun 2008, Masa pajak Januari s.d Desember Tahun 
2009, dan Masa pajak Januari s.d September Tahun 2010 sudah kadaluwarsa, sehingga sesuai 
dengan perhitungan dari Ahli Penghitungan Pendapatan Negara pada Direktorat Jenderal Pajak 
Kementerian Keuangan RI maka nilai kerugian pada pendapatan negara sampai dengan Nopember 
2020 adalah sebesar Rp 862.501.080,- (Delapan Ratus Enam Puluh Dua Juta Lima Ratus Satu 
Ribu Delapan Puluh Rupiah).

II. PROSES PERSIDANGAN
1) Tuntutan Penuntut Umum
- Pidana penjara selama 2 Tahun 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan
- Denda sebesar Rp.1.725.002.160,00 subsidair kurungan selama 6 (enam) bulan
2) Putusan PN Mataram Tanggal 10 Mei 2021:
- Pidana penjara selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan
- Denda sebesar Rp.1.725.002.160,00 subsidair kurungan selama 6 (enam) bulan
3) Putusan PT Mataram Tgl, 01 Juli 2021 :
- Pidana penjara selama 2 (dua) Tahun
- Denda sebesar Rp.1.725.002.160,00 subsidair kurungan selama 6 (enam) bulan
4) Putusan Kasasi Tgl. 04 Agustus 2022 :
- Menolak permohonan kasasi dari pemohon I (Terdakwa MASHUD YUSUF, S.Si) dan Pemohon II (Penuntut Umum).(***/andi)