Kejari Jakarta Selatan Tetapkan MAK Sebagai Tersangka Dugaan Tipikor BAKTI Kemenkominfo 2020- 2022

Rabu, 01 November 2023

JAKARTA, riaupower.com - Pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 pukul 19.00 WIB bertempat di Kejaksaan Negeri 
Jakarta Selatan Jl. Tanjung No.1 Jagakarsa Jakarta Selatan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri  Jakarta Selatan telah menetapkan Tersangka atas nama MA terkait dengan Penyidikan 
dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 
4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan 
Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022, jabatan tersangka merupakan Kepala Human  Development UI.

• Dasar Hukum :
1. Surat Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : PRIN-
10/M.1.14/Fd.2/10/2023 tanggal 19 Oktober 2023 tentang adanya dugaan tindak pidana 
korupsi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base 
Transceiver Station(BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI 
Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022;
2. Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : B- 04/M.1.14/Fd.2/10/2023 tanggal 31 Oktober 2023 atas nama tersangka MAK;

• Kasus Posisi Singkat Bahwa Tersangka MAK selaku Kepala Human Development Universitas 
Indonesia (HuDev UI) pada bulan November sampai dengan Desember tahun 2022 di Kantor 
HuDev UI yang beralamat di Wisma Makara Lt.3 Kampus UI dan Kantor BAKTI Kominfo 
diduga dengan sengaja memalsu Kwitansi Pembayaran dan bukti pendukung lainnya untuk 
pemeriksaan administrasi sebagai syarat pencairan dalam Pelaksanaan Kajian Teknis  Pendukung Lastmile Project 2021 antara BAKTI Kominfo dengan Hudev UI sehingga  Lembaga Hudev UI dapat menerima sejumlah uang dengan nilai kontrak senilai Rp. 1.997.861.250,- (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus enam 
puluh satu juta dua ratus lima puluh juta rupiah).

• Pasal yang disangkakan adalah Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang 
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan  Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31  Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

• Bahwa Proses Penyidikan Sampai saat ini telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 7 (tujuh)  orang Saksi.

• Bahwa telah dilakukan penahanan oleh Penyidik pada tanggal 31 Oktober 2023 selama 20 (dua puluh) hari terhadap tersangka MAK sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : 
PRIN-11/M.1.14/Fd.2/10/2023 Tanggal 31 Oktober 2023 tentang Penahanan tingkat 
penyidikan A.N Tersangka MAK dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri 
Jakarta Selatan.(***/andi)