Kejaksaan Agung Periksa Empat Direktur Utama dan RA, pihak PT Refined Bangka Tin Sebagai Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah

Selasa, 19 Desember 2023

JAKARTA, riaupower.com - Selasa 19 Desember 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, yaitu:

AA selaku Direktur Operasional dan Produksi PT Timah Tbk tahun 2018 dan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk tahun 2021.

RA selaku pihak PT Refined Bangka Tin.

MBG selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.

HT selaku Direktur Utama PT Venus Inti Perkasa.

S selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin.

Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (***/andi gun riothallo)