Kejaksaan Agung Periksa Seorang Dirut, Seorang Manager, Seorang Sekretaris dan Seorang Staf Perusahaan Terkait Perkara Komoditas Timah

Kamis, 11 Januari 2024

JAKARTA, riaupower.com - Kamis 11 Januari 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, yaitu:

RI selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa.

AA selaku Manager Operasi PT Menara Cipta Mulia.

AUB selaku Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk/Kepala Divisi Keuangan PT Timah Tbk.

MIF selaku Staf PT Artha Dinamika Lestari.

Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (***/andi gun riothallo)