Perkara Tambang Kutai Barat: Kejaksaan Agung Periksa Seorang Kadis dan 2 Orang Direktur Sebagai Saksi

Selasa, 06 Februari 2024

JAKARTA, riaupower.com - Selasa 06 Februari 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat, yaitu:

AEP selaku Kepala Dinas PTSP Kabupaten Kutai Barat.

AH selaku Direktur Utama PT Farhan Fadillah Lestari.

WS selaku Direktur PT Manoor Bulatn Lestari tahun 2008.

Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (***/andi gun riothallo)