Kejaksaan Agung Periksa Pemilik PT. Sukajadi Logam dan Tiga Orang Pihak Swasta Sebagai Saksi Perkara Emas Surabaya

Selasa, 19 Maret 2024

JAKARTA, riaupower.com - Selasa 19 Maret 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018, berinisal:

H selaku pihak swasta.

YH selaku pihak swasta.

O selaku Pemilik PT. Sukajadi Logam.

DM selaku pihak swasta.

Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) Tahun 2018 Tersangka an. Budi Said, dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (***/Andi Gun Riothallo)