pilihan +INDEKS
KEJAGUNG RI
Lakukan Tindakan Keji, Kapuspenkum Kejagung: Tidak Ada Restorative Justice Bagi Mario dkk
JAKARTA, riaupower.com - Mengenai pemberitaan terkait Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang menawarkan perdamaian kepada keluarga korban Cristalino David Ozora Latumahina dalam kasus penganiayaan dengan Tersangka MDS, Tersangka SLRPL, serta AG itu tidak benar.
Melalui siaran pers ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung ( Kapuspenkum Kejagung) Dr. Ketut Sumedana SH., MH., Sabtu kemarin (18/3/2023) menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Dalam kasus penganiayaan terhadap korban Cristalino David Ozora, secara tegas disampaikan bahwa Tersangka MDS dan Tersangka SLRPL tidak layak mendapatkan restorative justice.
Hal ini dikarenakan ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, serta perbuatan yang dilakukan oleh tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku.
Kemudian, terkait dengan pelaku anak AG (anak berkonflik dengan hukum), undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan Aparat Penegak Hukum agar setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak, untuk melakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum yakni diversi bukan restorative justice.
Meski demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan.
"Demikian siaran pers ini dibuat agar tidak menjadi polemik di masyarakat,"tutup Ketut Sumedana. (sumber: Puspenkum kejagung/rls/agr).
Berita Lainnya +INDEKS
Jaktim Didampingi Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat UHLBEE Sita Eksekusi 687 Juta Lembar Saham Aset Milik Terpidana Heru Hidayat
JAKARTA, riaupower.com - Rabu 27 Maret 2024 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, t.
IPW Apresiasi Langkah Polda Metro Jaya Yang Menghentikan Penyidikan Kasus Terlapor Aiman Witjaksono
Oleh: Sugeng Teguh Santoso *)JAKARTA, riaupower.com - Penghentian penyidikan kasus terlapo.
JAM-Pidum Menyetujui 3 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAKARTA,riaupower.com - Senin 25 Maret 2024, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidan.
Kejaksaan Agung Periksa Pegawai PT Refined Bangka Tin Wil. Belitung dan Owner PT Tinindo Inter Nusa Sebagai Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah
JAKARTA, riaupower.com - Jumat 22 Maret 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Dir.
Kejaksaan Agung Periksa Direktur PT Asset Pacific Sebagai Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi
JAKARTA, riaupower.com - Selasa 19 Maret 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Di.
Kejaksaan Agung Periksa TI dan AT Sebagai Saksi, 2 Orang Manager Marketing PT Adi Karya Gemilang Terkait Perkara Impor Gula
JAKARTA, riaupower.com - Selasa 19 Maret 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Di.