• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • More
    • Dunia
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Kenaikan UM 2024
Butuh Keseriusan Pemda Meningkatkan Pelayanan Kesehatan
Pesan dari Amerika Serikat, 1 Pesawat C-130J-30 Super Hercules Tiba di Tanah Air
Jadikan Budaya Kerja Insan Adhyaksa, Jaksa Agung: Pola Hidup Sederhana
Miliki 2 Alat Bukti, Tim Penyidik Pidsus Kejari Kuansing Tetapkan H dan YM Tersangka Dugaan Tipikor Penyimpangan Penggunaan Perjalanan Dinas BPKAD Kuansing TA 2019

  • Home
  • Hukrim

JAM-Pidum Menyetujui 14 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Redaksi

Senin, 20 November 2023 - 15:53:13 WIB Di Baca : 63 Kali
Cetak
JAM-Pidum Menyetujui 14 Pengajuan Penghentian  Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

JAKARTA, riaupower.com - Senin 20 November 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 14 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:

Tersangka Deni Jumanto als Doglek als Mentek bin Ngantio als Ngapak dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Priyo Waluyo Jati als Riza bin Samid Sudira dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka I Gede Nuarta Putra dari Kejaksaan Negeri Tabanan, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Tersangka I Wayan Budiarsah dari Kejaksaan Negeri Bangli, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Tersangka Erfan Feriyanto dari Kejaksaan Negeri Denpasar, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Agung Supriyanto dari Kejaksaan Negeri Denpasar, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Ubaidilah Nurrokhman als Ubed dari Kejaksaan Negeri Gianyar, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian atau Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Safari bin Alm. Basri dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, yang disangka melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang Perusakan.

Tersangka Andawiyah binti M. Yusuf dari Cabang Kejaksaan Negeri Pidie di Kota Bakti, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Tersangka Linda M. Yusuf binti M. Yunus dari Cabang Kejaksaan Negeri Pidie di Kota Bakti, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Tersangka Khairul Saleh bin M. Amin Ranta (Alm) dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Habibi Alias Ebi dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Tersangka Yunus Meturan dari Kejaksaan Negeri Kaimana, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Heribertus Jeda alias Heri dari Kejaksaan Negeri Manggarai, yang disangka melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang Perusakan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (***/andi)
 


Sumber : Kapuspenkum Kejagung RI /  Editor : Andi Gunawan Riothallo

[ Ikuti Riaupower.com ]


Riaupower.com

Berita Lainnya +INDEKS

Hukrim

Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bersama Kejari Tarakan dan Kejari Nunukan Berhasil Pulangkan Terpidana Johansyah dari Malaysia ke Lapas Nunukan

Rabu, 29 November 2023 - 19:32:20 WIB

JAKARTA, riaupower.com - Rabu 29 November 2023 bertempat di Tawau, Negara Bagian Sabah, Malaysia,.

Hukrim

Kejaksaan Agung Periksa S dan PTBN Sebagai Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Dalam Perkara TPK dan TPPU

Rabu, 29 November 2023 - 17:42:16 WIB

JAKARTA, riaupower.com - Rabu 29 November 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada D.

Hukrim

Kejaksaan Agung Periksa Kepala Bidang Peleburan UNMET, Kepala Divisi Akuntansi dan Kepala Unit Tambang Darat PT Timah Tbk Sebagai Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah

Rabu, 29 November 2023 - 17:41:00 WIB

JAKARTA, riaupower.com - Rabu 29 November 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada D.

Hukrim

Kejaksaan Agung Periksa AP dan PK Sebagai Saksi Terkait Perkara Tol Japek

Rabu, 29 November 2023 - 17:39:39 WIB

JAKARTA, riaupower.com - Rabu, 29 November 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada .

Hukrim

Kejaksaan Agung Periksa Kepala Divisi dan Kepala Sub Divisi Pengadaan Pangan Pokok PT Perum Bulog Tahun 2016 Terkait Perkara Impor Gula

Rabu, 29 November 2023 - 17:38:14 WIB

JAKARTA, riaupower.com - Rabu 29 November 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada D.

Hukrim

JAM Pidum Setujui Pengajuan Restorative Justice Tiga Tindak Pidana Narkoba

Rabu, 29 November 2023 - 17:35:28 WIB

JAKARTA, riaupower.com - Rabu, 29 November 2023, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pida.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Jelang Musim Hujan Tiba, DLH Rohil Rutin Normalisasi Parit dan Sungai Sebagai Langkah Antisipasi Banjir
29 November 2023
Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bersama Kejari Tarakan dan Kejari Nunukan Berhasil Pulangkan Terpidana Johansyah dari Malaysia ke Lapas Nunukan
29 November 2023
Kejaksaan Agung Periksa S dan PTBN Sebagai Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Dalam Perkara TPK dan TPPU
29 November 2023
Kejaksaan Agung Periksa Kepala Bidang Peleburan UNMET, Kepala Divisi Akuntansi dan Kepala Unit Tambang Darat PT Timah Tbk Sebagai Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah
29 November 2023
Kejaksaan Agung Periksa AP dan PK Sebagai Saksi Terkait Perkara Tol Japek
29 November 2023
Kejaksaan Agung Periksa Kepala Divisi dan Kepala Sub Divisi Pengadaan Pangan Pokok PT Perum Bulog Tahun 2016 Terkait Perkara Impor Gula
29 November 2023
Kasi A Bidang Intelijen Kejati Riau Hadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau
29 November 2023
JAM Pidum Setujui Pengajuan Restorative Justice Tiga Tindak Pidana Narkoba
29 November 2023
Restorative Justice: JAM Pidum Setujui 6 Pengajuan Penghentian Penuntutan
29 November 2023
Tausiyah Qobliyah Dzuhur, Ustadz Chairul Ichwan Sampaikan Sengaja Meninggalkan Sholat Adalah Dosa Besar
29 November 2023

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Kejati Riau Tetapkan BA dan SH Tersangka Dugaan Tipikor Penyalahgunaan Jabatan atau Penerima Hadiah
  • 2 Terkait Mafia Tanah: Sejak Tahun 2022 Hingga 10 Nopember 2023, Kejaksaan RI Telah Terima 669 Laporan Pengaduan
  • 3 Matangkan Persiapan Turut Pawai Pembukaan MTQ Riau di Inhu, Bupati Rohil Saksikan Gladi Resik
  • 4 Kejaksaan Agung Periksa Komisaris CV Aldo Atha Andara, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengangkutan PT Timah serta Dua Orang Pihak Swasta Sebagai Saksi Terkait Komoditas Timah
  • 5 Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Lantik Pejabat Eselon III di Wilayah Hukum Kejati Riau
  • 6 Jaksa Agung: Pemberantasan Korupsi dan Upaya Pendampingan Kejaksaan Agung dalam Proyek BTS 4G, Turut Memajukan Indonesia di Bidang Teknologi Informasi
  • 7 Ini Nama Nama Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi Riau dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RiauPower.com ©2020 | All Right Reserved