Kanal

Parpol Garuda Tak Daftarkan Bakal Caleg ke KPU Rokan Hilir, Ini Tahapan dan Mekanisme Proses Pencalonan Bakal Calon Anggota DPRD yang Diajukan oleh Partai Politik

BAGANSIAPIAPI, riaupower.com - Dari 18 partai politik (parpol) di Rokan Hilir (Rohil) hanya Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) kabupaten Rokan Hilir tidak mengajukan bakal calon DPRD Rohil. Pasalnya, setelah ditunggu masa akhir pengajuan bakal caleg pada Minggu (14/05/2023) hingga jam 23.59 wib tidak ada hadir ke kantor KPU Rohil Jalan Kecamatan batu empat Bagansiapiapi.

"Partai Garuda Rokan Hilir ada bersurat ke KPU Rokan Hilir terkait rencana pendaftaran pengajuan Bakal Calon DPRD dari Partai Garuda pada hari Minggu 14 Mei 2023. Namun ditunggu sampai pukul 23:59 WIB tidak ada mengajukan Bakal Calonnya ke KPU Rokan Hilir,"tutur ketua KPU Rokan Hilir Suprianto kepada jurnalis riaupower.com, Senin (15/05/2023).

Oleh sebab itu, bakal calon anggota DPRD Rokan Hilir dari partai Garuda tidak dapat dilakukan verifikasi administrasi.

"Karena tidak mengajukan Bakal Calon, maka tidak ada dilakukan verifikasi administrasi,"ujar Suprianto.

Ditambahkan oleh devisi teknik tahapan KPU Rohil, Eka Murlan, dia menjelaskan berdasar ketentuan PKPU No.10 tahun 2023 Tentang Pencalonan DPRD, pasal 30 ayat 3 KPU, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak menerima dokumen persyaratan pengajuan bakal calon apabila melewati batas waktu pengajuan.

Lanjutnya mengatakan berdasarkan tahapan pengajuan bakal  calon dilaksanakan tanggal 1-14 Mei 2023 dengan waktu pengajuan tanggal 1-13 Mei 2023 Pukul 08.00 wib - 16.00 Wib dan Untuk hari terakhir tanggal 14 Mei 2023 Pukul 08.00 wib - 23.59 wib

"Proses Pencalonan Sudah diatur dlm PKPU No. 10 tahun 2023 dan KPT 352  ada beberapa tahapan yang ikuti dan ada persyaratan  yang harus dipenuhi,"tambahnya.

Dibeberkan Eka Murlan tahapan pencalonan dan mekanisme/proses pencalonan Bakal Calon Anggota DPRD yang diajukan oleh Partai Politik yakni:

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 352 Tahun 2023.

Tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota ada 4 meliputi: 
1.    pengajuan Bakal Calon; 
2.    Verifikasi Administrasi; 
3.    penyusunan DCS; dan 
4.    penetapan DCT.

Tahapan Pengajuan Bakal Calon meliputi:
1.    persiapan pengajuan Bakal Calon; dan
2.    pelaksanaan pengajuan Bakal Calon.

Tahapan  Verifikasi Administrasi meliputi:
1.    Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon;
2.    pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal calon; dan
3.    Verifikasi Administrasi perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon.

Tahapan Penyusunan DCS meliputi:
1.    pencermatan rancangan DCS; dan
2.    penyusunan dan penetapan DCS.

Tahapan  Penetapan DCT meliputi: 
1.    pencermatan rancangan DCT; dan 
2.    penyusunan dan penetapan DCT.

Sedangkan pada pelaksanaan pengajuan Bakal Calon:
Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota menyerahkan dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 1 – 14 Mei 2023. Pada  tanggal 1 sampai dengan 13 Mei 2023 Waktu pengajuannya mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat, Pada tanggal 14 Mei 2023 hari terakhir masa pengajuan dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 waktu setempat.

Dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon meliputi:
a. surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B PENGAJUAN-PARPOL;
b. daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan Bakal Calon; dan 
c. dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon (Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 PKPU 10 Tahun 2023).

Dokumen surat pengajuan (MODEL B. PENGAJUAN-PARPOL) dan daftar Bakal Calon (MODEL B. DAFTAR BAKAL CALON) diserahkan dalam bentuk:
a. fisik yang disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota pada saat pengajuan Bakal Calon; dan 
b. digital yang diunggah di Silon.

Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon diserahkan dalam bentuk digital yang diunggah di Silon.

KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memeriksa dokumen persyaratan.
Status pengajuan Bakal Calon dari Partai Politik Peserta Pemilu diterima jika:
a. isian data dan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) PKPU 10 Tahun 2023 lengkap; (dokumen persyaratan pengajuan)
b. daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b PKPU 10 Tahun 2023 memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) PKPU 10 Tahun 2023;  dan
c. dokumen fisik surat pengajuan dan daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf a PKPU 10 Tahun 2023 benar.

Status pengajuan Bakal Calon dari Partai Politik Peserta Pemilu dikembalikan jika:
a. isian data dan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) PKPU 10 Tahun 2023 tidak lengkap;
b. daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b PKPU 10 Tahun 2023 tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) PKPU 10 Tahun 2023; dan/atau
c. dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf a PKPU 10 Tahun 2023 tidak benar.

Dalam hal status pengajuan Bakal Calon dikembalikan, Partai Politik Peserta Pemilu memperbaiki data dan dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon. Perbaikan dilakukan selama masa pengajuan Bakal Calon (1 – 14 Mei 2023).

Kemudian Tahapan Verifikasi Administrasi:
Jika Statusnya diterima maka lanjut ke tahapan Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon. Tahapan Verifikasi di tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan 23 Juni 2023.

Jika hasil Verifikasi Administrasi menyatakan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon benar dan tidak terdapat kegandaan pencalonan, Bakal Calon dimaksud dinyatakan memenuhi syarat.

Jika hasil Verifikasi Administrasi menyatakan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon belum benar dan/atau terdapat kegandaan pencalonan, Bakal Calon dimaksud dinyatakan belum memenuhi syarat.

KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon ke dalam berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon.

Jika dalam berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon. dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon dinyatakan belum benar, Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan perbaikan terhadap dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon

Jika hasil Verifikasi Administrasi perbaikan menyatakan perbaikan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon dan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon pengganti benar dan tidak terdapat kegandaan pencalonan, Bakal Calon dimaksud dinyatakan memenuhi syarat.

Jika hasil Verifikasi Administrasi perbaikan menyatakan perbaikan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon dan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon pengganti tidak benar dan/atau terdapat kegandaan pencalonan, Bakal Calon dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat.

KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil Verifikasi Administrasi perbaikan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon dan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon pengganti ke dalam berita acara hasil Verifikasi Administrasi perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon.

KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyusun hasil akhir Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon berdasarkan berita acara hasil:
a. Verifikasi Administrasi; dan
b. Verifikasi Administrasi Perbaikan

KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil akhir Verifikasi Administrasi ke dalam berita acara hasil akhir Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon

Tahapan Penyusunan DCS:
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyusun rancangan DCS berdasarkan berita acara hasil akhir Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon.

Rancangan DCS dapat dilakukan pencermatan oleh Partai Politik melalui Silon.
Pada Pasal 66 Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023. Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan perubahan rancangan DCS pada masa pencermatan rancangan DCS dalam hal:
a. terdapat perbedaan tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu serta nomor urut, nama lengkap, dan foto diri terbaru Bakal Calon;
b. Bakal Calon diganti berdasarkan persetujuan dari ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat; dan/atau
c. mengajukan perpindahan Dapil terhadap Bakal Calon pada lembaga perwakilan dan Partai Politik Peserta Pemilu yang sama.

Rancangan DCS hasil pencermatan oleh Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ditetapkan menjadi DCS oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan menggunakan formulir MODEL DCS.DPR/DPRD PROV/DPRD KAB/KOTA.

Kemudian KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan DCS untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat

Pada Pasal 73 ayat 1 Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023. DCS dapat diubah dalam hal terdapat kondisi calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota:
a. tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4); atau
b. terbukti memalsukan dokumen atau menggunakan dokumen palsu dalam persyaratan administrasi Bakal Calon berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

Tahapan Penetapan DPT:
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyusun rancangan DCT berdasarkan:
a. DCS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69; dan
b. berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1).

Rancangan DCT dapat dilakukan pencermatan oleh Partai Politik Peserta Pemilu melalui Silon
Pada Pasal 81 Peraturan KPU N0. 10 Tahun 2023. Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan perubahan rancangan DCT pada masa pencermatan rancangan DCT dalam hal:
a. terdapat perbedaan tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu serta nomor urut, nama lengkap, dan foto diri terbaru calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
b. calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diganti berdasarkan persetujuan dari ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat; dan/atau
c. mengajukan perpindahan Dapil terhadap calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada lembaga perwakilan dan Partai Politik Peserta Pemilu yang sama.

Rancangan DCT hasil pencermatan oleh Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ditetapkan menjadi DCT oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan menggunakan formulir MODEL DCT.DPR/DPRD PROV/DPRD KAB/KOTA.

KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan DCT  yang ditetapkan.

DCT untuk setiap Dapil yang telah ditetapkan dan diumumkan menjadi acuan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk penyusunan dan pengadaan surat suara Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota setiap Dapil.

Pada pasal 87 ayat 1 Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023. KPU membatalkan nama calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam DCT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, jika calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota:
a. meninggal dunia;
b. terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap melakukan pelanggaran larangan kampanye;
c. terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan dokumen palsu dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
d. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota karena terbukti melakukan tindak pidana lainnya atau diberhentikan sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang mengajukan.

Persyaratan Administrasi Bakal Calon;
Persyaratan administrasi Bakal Calon pada Pasal 11 Peraturan KPU No.10 tahun 2023. Pada Ayat 1. Persyaratan administrasi Bakal Calon merupakan warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
a. telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;
e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
f. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
g. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
h. sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
i. terdaftar sebagai pemilih;
j. bersedia bekerja penuh waktu;
k. mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
l. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
n. menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
o. dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan
p. dicalonkan hanya di 1 (satu) Dapil.

Selain persyaratan diatas Bakal Calon harus memenuhi persyaratan:
a. dicalonkan hanya oleh 1 (satu) Partai Politik Peserta Pemilu;
b. mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
c. mengundurkan diri sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir dalam hal berstatus sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada Pemilu terakhir; dan
d. mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu, panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, panitia pemilihan luar negeri, panitia pengawas Pemilu kecamatan, panitia pengawas Pemilu kelurahan/desa, dan panitia pengawas Pemilu luar negeri. jdih.kpu.go.id - 11 –

Persyaratan berumur 21 (dua puluh satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terhitung sejak penetapan DCT.

Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikecualikan bagi penyandang disabilitas yang memiliki kemampuan untuk melakukan tugasnya sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Pada Pasal 11 Ayat 5 Peraturan KPU No.10 Tahun 2023. Persyaratan telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dan terhitung sampai dengan Hari terakhir masa pengajuan Bakal Calon.

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik.

Jika Bakal Calon adalah mantan terpidana karena melakukan tindak pidana yang diancaman hukuman 5 tahun atau lebih, setelah bebas murni ada jeda 5 tahun baru boleh dicalonkan. Dan harus mengumumkan bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana dalam perkara pidana (jenis tindak pidananya) dan yang telah selesai menjalani hukuman.

Jika Bakal Calon yang bersangkutan adalah mantan terpidana yang ancamannya di bawah 5 tahun begitu bebas tidak ada jeda 5 tahun, dan bebas langsung mencalonkan namun harus mengumumkan bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana dari kasus pidana (jenis tindak pidananya) dan yang sudah selesai menjalani hukuman.

Dokumen yang harus dilengkapi ada pada:
Pasal 18 Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023. Bagi bakal Calon yang memiliki status sebagai mantan terpidana telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dan terhitung sampai dengan Hari terakhir masa pengajuan Bakal Calon. Melalui partai politik harus menyerahkan:
a. surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan dan/atau kepala balai pemasyarakatan yang menerangkan bahwa Bakal Calon yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang sehingga tidak ada lagi hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; 
b. salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan
c. bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya, yang diumumkan melalui media massa.

Bukti pernyataan yang harus dilengkapi:
Berdasarkan Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (Keputusan KPU Nomor 352 Tahun 2023). Bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang yang diumumkan melalui media massa. Bukti pernyataan tersebut  dapat berupa:
a. pengumuman di media massa cetak atau media elektronik;
b. pengumuman di media massa online; atau
c. pengumuman dalam bentuk baliho/spanduk yang dipasang pada tempat keramaian.

Jika Bakal Calon yang memiliki status sebagai terpidana atau mantan terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik, melalui Partai Politik Peserta Pemilu harus menyerahkan (Ada Pasal 19 Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023):
a. salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan
b. surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan terpidana atau mantan terpidana karena kealpaan atau tindak pidana politik berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sesuai Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Secara singkat saya sampaikan beberapa diantaranya yang merupakan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon meliputi:
a. KTP-el;
b. surat pernyataan Bakal Calon menggunakan formulir MODEL BB.PERNYATAAN yang dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh Bakal Calon.
c. fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang;
d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari pusat kesehatan masyarakat atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat dan surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika dari pusat kesehatan masyarakat yang memenuhi syarat, rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat, atau badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya di tingkat provinsi atau kabupaten/kota;
e. tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih; dan 
f. kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu

Bagi bakal Calon yang memiliki status sebagai mantan terpidana telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dan terhitung sampai dengan Hari terakhir masa pengajuan Bakal Calon. Melalui partai politik harus menyerahkan:
a. surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan dan/atau kepala balai pemasyarakatan yang menerangkan bahwa Bakal Calon yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang sehingga tidak ada lagi hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; 
b. salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan
c. bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya, yang diumumkan melalui media massa.

Berdasarkan Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (Keputusan KPU Nomor 352 Tahun 2023). Bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulangulang yang diumumkan melalui media massa. Bukti pernyataan tersebut  dapat berupa:
a. pengumuman di media massa cetak atau media elektronik;
b. pengumuman di media massa online; atau
c. pengumuman dalam bentuk baliho/spanduk yang dipasang pada tempat keramaian.

Bakal Calon yang memiliki status sebagai terpidana atau mantan terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik, melalui Partai Politik Peserta Pemilu harus menyerahkan:
a. salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan
b. surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan terpidana atau mantan terpidana karena kealpaan atau tindak pidana politik berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sementara ini, ketua partai Garuda Rohil, Antan ketika di konfirmasi media riaupower.com melalui jejaringan whatapps kenapa tidak melaksanakan pengajuan bakal caleg ke KPU saat berita ini diterbitkan tidak ada jawaban meskinpun telah ada tanda ceklis dua warna biru. (andi)
 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER