pilihan +INDEKS
Gerak Cepat Bawaslu Rohil Tanggapi ASN Bermain Politik Praktis! Kordiv Bawaslu : Sudah Kita Teruskan Perkara Ini Ke KASN
BAGANSIAPIAPI, riaupower.com - Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir gerak cepat melakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh oknum ASN di Kabupaten Rokan Hilir adanya keberpihakan oknum Kepala Desa di Kabupaten Rokan Hilir yang menyatakan dukungan dan membuat posko pemenangan dari salah satu calon DPR RI, DPRD Provinsi Riau dan DPRD Kabupaten Rokan Hilir.
Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Bawaslu Rohil, Nasrudin SH. Dia mengatakan, Tindakan ini dinilai melanggar kode etik Netralitas ASN sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 2 huruf f bahwa Penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas.Kata Nasrudin SH, Jum'at 17 Nopember 2023.
Menurut Nasrudin, Kode Etik Netralitas ASN sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 5 huruf n (point 5 dan 6) yang menjelaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil dilarang : memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye
Dalam peraturan pemerintah tersebut ASN dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Atas temuan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh oknum ASN di Kabupaten Rokan Hilir ini, Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir sudah memutuskan Oknum ASN tersebut melanggar kode etik Netralitas ASN dan meneruskan hasil temuan ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara melalui SIAPNET karena kewenangan Bawaslu saat ini hanya sampai pada merekomendasikan, nah terkait sanksi apa yang akan di kenakan kepada pelaku itu kewenangan dari KASN.
Kami Bawaslu Rohil selalu memberi Imbauan agar kedepan tidak ada lagi kejadian seperti ini bagi ASN di Rokan Hilir, terlebih setelah memasuki Masa Kampanye pada 28 November 2023 sampai pada tahapan pemungutan dan penghitungan hasil suara. Pungkasnya(***)
Berita Lainnya +INDEKS
Dialog Bersama Sekjen Partai Gerindra, Caleg DPR RI Husna,M.ag Sebut Demi Pencapaian Kemakmuran Masyarakat Riau
JAKARTA, riaupower.com - Wakil sekjen DPP Partai Gerindra Pusat, Husna MAg yang saat ini juga Cal.
Partai Gerindra Rohil Gelar Rakorcab dan Bimtek
BAGANSIAPIAPI, riaupower.com- Partai gerinda melaksanakan rapat koordinasi cabang (Rakorcab) dan .
KPU Rohil Jelaskan Jadwal Tahapan Pembentukan KPPS
BAGANSIAPIAPI,riaupower.com - Ketua KPU Rohil Supriyanto melalui Anggota KPU Hasbullah Rambe, SH .
Jelang 62 Hari 14 Pebruari 2024, KPU Rokan Hilir Laksanakan Sosialisasi Tatap Muka Kepada Media Untuk Pemilu 2024
BAGANSIAPIAPI,riaupower.com - Komisi pemilihan umum kabupaten Rokan Hilir (KPU Rohil) melaksanaka.
Rekruitmen 13.076 Orang Petugas KPPS dan 3.736 Orang Petugas Pengaman TPS, KPU Rohil Buka Pendaftaran Hingga 20 Desember 2023
BAGANSIAPIAPI, riaupower.com - KPU Rokan Hilir saat ini sedang membuka pendaftaran untuk rekruitm.
Guna Pencegahan, Bawaslu Sosialisasi 'Bekoba'
BAGANSIAPIAPI, riaupower.com - Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir gelar sosialisasi pengawasan pemilu .