pilihan +INDEKS
Ditangkap Tim Tabur, Akhirnya KTA Ditahan Kejati Riau
Ket fhoto: Kejati Riau lakukan Penahanan Tersangka KTA dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung instalasi rawat inap (IRNA) tahap III RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar tahun anggaran 2019
Pekanbaru, riaupower.com - Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau Selasa kemarin (15/11/2022) melakukan penahanan Tersangka KTA. Sebelumnya Tersangka KTA ini sempat buron (melarikan diri) di Kabupaten Malang, Jawa Timur tetapi berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Riau yang bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
"Saudara KTA sebelumnya telah dipanggil secara sah dan patut sebanyak tiga kali untuk diperiksa sebagai saksi terkait adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Instalasi Rawat Inap (IRNA) Tahap III RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar Provinsi Riau Tahun anggaran 2019 namun yang bersangkutan tidak memenuhi atau mangkir dari panggilan tersebut," Demikian ungkap Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH.MH., saat di konfirmasi awak media Rabu (16/11/2022).
Menurut Kasi Penkum Kejati Riau, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan koordinasi dengan bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau untuk melacak keberadaan Saudara KTA.
Oleh karena itu Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau meminta bantuan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melacak keberadaan saudara KTA dan diketahui saudara KTA sedang berada di Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur.
Setelah di ketahui keberadaan Saudara KTA berada di Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau melakukan koordinasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
Setelah saudara KTA berhasil diamankan langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang untuk dilakukan pemeriksaan awal dan selanjutnya dibawa dan dititipkan di Rutan sementara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kemudian saudara KTA dibawa ke Kota Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan. terang Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH.MH.
Kronologis hingga menjadi tersangka, sambung Bambang, saudara KTA turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kegiatan Pembangunan Gedung Instalasi Rawat Inap (IRNA) Tahap III RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar Provinsi Riau Tahun anggaran 2019, atas perbuatannya Tersangka inisial KTA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Untuk mempercepat proses penyidikan dan sebagaimana Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran pada tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi maka yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru selama 20 hari kedepan. tutup Bambang.
Penahanan Tersangka KTA dalam Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Instalasi Rawat Inap (IRNA) Tahap III RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar Provinsi Riau TA. 2019 mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes). (rls)
Berita Lainnya +INDEKS
Perkara Impor Gula PT SMIP: Kejaksaan Agung Periksa Kakanwil BC, Mantan Kepala KPU BC Tipe B Batam dan Kakan Pengawasan dan Pelayanan BC TMP B Dumai
JAKARTA, riaupower.com - Senin 18 Maret 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Dir.
Kejaksaan Agung Periksa Bendahara Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia Sebagai Saksi Perkara Impor Gula
JAKARTA, riaupower.com - Senin 18 Maret 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Dir.
Perkara Emas Surabaya: Kejaksaan Agung Periksa Manager Retail Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP LM) Sebagai Saksi
JAKARTA, riaupower.com - Senin 18 Maret 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Dir.
Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi: Kejati Papua Barat Tetapkan Tersangka AHHN, Bendahara Pengeluaran Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat
MANOKWARI, riaupower.com - Senin, 18 Maret 2024, Pukul 14.00 WIT, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua B.
Restorative Justice: JAM-Pidum Fadil Zumhana Menyetujui 19 Pengajuan Penghentian Penuntutan
JAKARTA, riaupower.com - Senin 18 Maret 2024, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pida.
Pertemuan Jaksa Agung dan Menteri Keuangan RI: Bahas Adanya Dugaan Korupsi dalam Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI
JAKARTA, riaupower.com - Senin 18 Maret 2024 bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jaksa Agu.