pilihan +INDEKS
Majelis Hakim Vonis 17 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa KASRANTO
JAKARTA,riaupower.com - Rabu 10 Mei 2023 bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa KASRANTO dalam perkara peredaran narkoba. Demikian hal ini disampaikan oleh kapuspenkum kejagung Dr Ketut Sumedana,SH,MH kepada awak media melalui siaran pers, Rabu (10/05/2023).
Adapun amar putusan terhadap Terdakwa KASRANTO pada pokoknya, yaitu:
1.Menyatakan Terdakwa bersama sama dengan saksi LINDA PUJIASTUTI, saksi JANTO PARLUHUTAN SITUMORANG, dan saksi ACHMAD DARMAWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama Penuntut Umum.
2.Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 17 tahun dan membayar denda sebesar Rp2 Miliar subsidair 6 bulan penjara dipotong masa tahanan Terdakwa.
3.Menetapkan barang bukti sebagai berikut:
A)1 (satu) buah tas belanja warna merah didalamnya terdapat:
a)1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu berat brutto 102 gram (telah dimusnahkan sebagian).
b)1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu berat brutto 102 gram (telah dimusnahkan sebagian).
c)1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu berat brutto 101 gram (telah dirampas untuk dimusnahkan).
B)1 (satu) buah handphone merk vivo warna putih emas dengan nomor 081218131212 (dirampas untuk dimusnahkan).
4.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000
Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum dan Terdakwa untuk pikir-pikir. (Kapuspenkum kejagung/rls/andi)
Berita Lainnya +INDEKS
Harapan Perlindungan bagi Pekerja oleh Pemerintahan ke Depan
Oleh: Timboel Siregar *)PINANG RANTI, riaupower - Buruh menjadi subyek Pembangunan yan.
Secara Virtual, Kejati Riau Ikuti Kegiatan Kunker JAM Intelijen Kejaksaan Agung RI
PEKANBARU, riaupower.com - Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 09.00 Wib, Bertempat di Ruang.
Kadis LH Rokan Hilir Turun ke Lapangan: Bersihkan Lumpur Air Pasang Sungai Rokan
ROKAN HILIR,riaupower.com Kepala Dinas lingkungan hidup Rohil Suwandi SSos didampingi Kabid penge.
Sukses Laksanakan Operasi Ketupat, Kajati Riau Berikan Apresiasi dan Ucapan Terima kasih Kepada Irjen Iqbal
PEKANBARU, riaupower.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas, SH.MH member.
Suwandi, Kadis DLH Rohil Terjun Kelapangan, Pimpin Langsung Pembersihan Sampah di Bagan Batu
ROKAN HILIR,riaupower.com - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir bergerak cepat unt.
Kajati Riau Bersama FKPD Tinjau Pos Mudik Lebaran 2024
PEKANBARU, riaupower.com - Jumat Tanggal 05 April 2024 sekira pukul 09.00 Wib, Kepala Kejaksaan T.