• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • More
    • Dunia
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Kenaikan UM 2024
Butuh Keseriusan Pemda Meningkatkan Pelayanan Kesehatan
Pesan dari Amerika Serikat, 1 Pesawat C-130J-30 Super Hercules Tiba di Tanah Air
Jadikan Budaya Kerja Insan Adhyaksa, Jaksa Agung: Pola Hidup Sederhana
Miliki 2 Alat Bukti, Tim Penyidik Pidsus Kejari Kuansing Tetapkan H dan YM Tersangka Dugaan Tipikor Penyimpangan Penggunaan Perjalanan Dinas BPKAD Kuansing TA 2019

  • Home
  • Video

Konferensi Pers: Jaksa Agung Tetapkan 5 Tersangka, Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara BAKTI Kemenkominfo Sebesar Rp8.032.084.133.795,_

Redaksi

Senin, 15 Mei 2023 18:21:48 WIB
Cetak

JAKARTA, riaupower.com - Senin 15 Mei 2023 bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah menghadiri konferensi pers mengenai perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Jaksa Agung menyampaikan bahwa telah ditetapkan 5 orang Tersangka yaitu Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,

”Untuk dua tersangka yaitu Tersangka MA dan Tersangka IH, masih dalam proses pemberkasan. Penyidikan telah selesai dan kami akan serahkan tahap duanya kepada Direktur Penuntutan. Selanjutnya, kami akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan,” ujar Jaksa Agung.

Selanjutnya, Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh menyampaikan kerugian keuangan negara pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 sebesar Rp8.032.084.133.795. Kerugian keuangan negara ini terdiri dari dari tiga hal yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Dalam menghitung kerugian keuangan negara, Kepala BPKP mengatakan BPKP melakukan penelitian dan prosedur audit diantaranya melakukan analisis, evaluasi data dan dokumen, serta klarifikasi pada para pihak terkait. Selain itu, juga melakukan observasi fisik bersama tim ahli Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan penyidik ke beberapa lokasi, mempelajari serta menggunakan pendapat ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Tim Ahli Lingkungan dan Ahli Keuangan Negara.

Terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi, Jaksa Agung menyampaikan Kejaksaan Agung tengah melakukan penyidikan di tahap penyidikan khusus terhadap beberapa perkara diantaranya perkara PT Graha Telkom Sigma, perkara dana pensiun perusahaan pelabuhan dan pengerukan (DP4) di PT Pelabuhan Indonesia, perkara PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk., perkara Tol Jakarta-Cikampek II (sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 46 orang saksi), penyidikan tindak pidana korupsi  pengelolaan komoditas emas serta melakukan penyitaan 1.974 bidang tanah yang terafiliasi dengan Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO.

Mengenai hal tersebut, JAM-Pidsus mengatakan akan melakukan evaluasi terhadap seluruh penanganan perkara dan menyampaikan perkembangannya. Kejaksaan tetap berupaya untuk menyelesaikan seluruh perkara dengan tuntas dan akan disampaikan semua hasilnya, termasuk perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika. (andi)

 


Sumber : Puspenkum Kejagung RI /  Editor : Andi G. Riothallo

[ Ikuti Riaupower.com ]


Riaupower.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Video

Final Lomba Yel yel antar Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas II A Bagansiapiapi

Sabtu, 06 Mei 2023 - 09:22:12 WIB

BAGANSIAPIAPI, riaupower.com - Selasa (02/05/2023), bertempat di lapangan Lembaga Pemasyarakatan .

Video

Jurnalis riaupower.com Apresiasi Puspenkum Kejaksaan RI Buat Video Pendek Mini Series: Netralitas ASN, Jangan Main Politik di Tahun Politik

Kamis, 04 Mei 2023 - 17:35:13 WIB

BAGANSIAPIAPI, riaupower.com – Jurnalis riaupower.com di wilayah kabupaten Rokan Hilir mengapre.

Video

Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H / 2023 M

Selasa, 18 April 2023 - 19:46:08 WIB

Kepala kejaksaan tinggi Riau Dr Soepardi,SH,MH beserta jajaran dilingkungan kejaksaan tinggi Riau.

Video

Intro breaking news

Ahad, 14 Agustus 2022 - 23:10:47 WIB

Breaking news riaupower.com.

Video

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

Rabu, 08 Juli 2020 - 15:18:45 WIB

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pekanbaru Zulfahmi merespon banya.

Video

Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar

Rabu, 08 Juli 2020 - 15:17:32 WIB

Gerindra mendapat serangan keras dan bertubi-tubi setelah Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Pra.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS

Jelang Musim Hujan Tiba, DLH Rohil Rutin Normalisasi Parit dan Sungai Sebagai Langkah Antisipasi Banjir
29 November 2023
Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bersama Kejari Tarakan dan Kejari Nunukan Berhasil Pulangkan Terpidana Johansyah dari Malaysia ke Lapas Nunukan
29 November 2023
Kejaksaan Agung Periksa S dan PTBN Sebagai Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Dalam Perkara TPK dan TPPU
29 November 2023
Kejaksaan Agung Periksa Kepala Bidang Peleburan UNMET, Kepala Divisi Akuntansi dan Kepala Unit Tambang Darat PT Timah Tbk Sebagai Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah
29 November 2023
Kejaksaan Agung Periksa AP dan PK Sebagai Saksi Terkait Perkara Tol Japek
29 November 2023
Kejaksaan Agung Periksa Kepala Divisi dan Kepala Sub Divisi Pengadaan Pangan Pokok PT Perum Bulog Tahun 2016 Terkait Perkara Impor Gula
29 November 2023
Kasi A Bidang Intelijen Kejati Riau Hadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau
29 November 2023
JAM Pidum Setujui Pengajuan Restorative Justice Tiga Tindak Pidana Narkoba
29 November 2023
Restorative Justice: JAM Pidum Setujui 6 Pengajuan Penghentian Penuntutan
29 November 2023
Tausiyah Qobliyah Dzuhur, Ustadz Chairul Ichwan Sampaikan Sengaja Meninggalkan Sholat Adalah Dosa Besar
29 November 2023

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Kejati Riau Tetapkan BA dan SH Tersangka Dugaan Tipikor Penyalahgunaan Jabatan atau Penerima Hadiah
  • 2 Terkait Mafia Tanah: Sejak Tahun 2022 Hingga 10 Nopember 2023, Kejaksaan RI Telah Terima 669 Laporan Pengaduan
  • 3 Matangkan Persiapan Turut Pawai Pembukaan MTQ Riau di Inhu, Bupati Rohil Saksikan Gladi Resik
  • 4 Kejaksaan Agung Periksa Komisaris CV Aldo Atha Andara, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengangkutan PT Timah serta Dua Orang Pihak Swasta Sebagai Saksi Terkait Komoditas Timah
  • 5 Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Lantik Pejabat Eselon III di Wilayah Hukum Kejati Riau
  • 6 Jaksa Agung: Pemberantasan Korupsi dan Upaya Pendampingan Kejaksaan Agung dalam Proyek BTS 4G, Turut Memajukan Indonesia di Bidang Teknologi Informasi
  • 7 Ini Nama Nama Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi Riau dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RiauPower.com ©2020 | All Right Reserved