pilihan +INDEKS
JAM-Pidum Setujui 1 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAKARTA, Riau power.com - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap para tersangka dari kejaksaan negeri Sleman, Kamis (06 Juli 2023).
Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 1 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu Tersangka I SUYATMI als BU YATMI, Tersangka II DEKASIUS SULLE anak dari MARTINUS SULLE (alm), Tersangka III BERNADETA RATNA ISTRI NURSARI als BU SARI anak dari THOMAS SUPARJAN (alm), dan Tersangka IV BEATA ALPHA CHRISTINA SULLE als BEATA anak dari DEKASIUS SULLE, dari Kejaksaan Negeri Sleman yang disangka melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Keributan Antar Keluarga atau Pasal 351 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 KUHP tentang Penganiayaan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif antara lain:
-Telah dilaksanakan proses perdamaian, dimana para tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
-Para Tersangka belum pernah dihukum;
-Para Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
-Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun;
-Para tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
-Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
-Para Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
-Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (andi)
Berita Lainnya +INDEKS
Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Karyawan dan Seorang Sekretaris Dewan Komisaris PT Antam Tbk Sebagai Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas
JAKARTA, riaupower.com - Kamis 18 April 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Dir.
Perkara Perkeretaapian Medan: Kejaksaan Agung Periksa Dua Orang Direktur Prasarana Perkeretaapian, Seorang Komisaris PT Nusantara Lima dan Seorang Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan
JAKARTA, riaupower.com - Kamis 18 April 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Dir.
Satgas SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan Buronan (DPO) Penangkap Ikan Ilegal Atas Nama Terpidana PALLETTUI, HARMANK, dan SANUSI
JAKARTA, riaupower.com - Kamis 18 April 2024, sekitar pukul 09.23 WITA bertempat di Jalan Pelita,.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 1 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
JAKARTA, riaupower.com - Kamis 18 April 2024, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pida.
Tim Tabur Kejagung Amankan Terpidana Reigen, Buronan DPO Tindak Pidada Umum Tentang Migas
JAKARTA,riaupower.com - Rabu 17 April 2024, sekitar pukul 19.30 WIB bertempat di Villa Kota Bunga.
Perkara Perkeretaapian Medan: Kejaksaan Agung Periksa Seorang Mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian dan Tiga Orang Mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan
JAKARTA, riaupower.com - Rabu 17 April 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Dire.