pilihan +INDEKS
Perkara Dugaan Tipikor Pada Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Syariah Duri
JPU Terima Pelimpahan Perkara Tersangka AM dan FI dan BB (tahap II)
PEKANBARU, riaupower.com - Kamis tanggal 24 Agustus 2023 sekitar pukul 12.00 Wib bertempat di Lt. 5 Ruang Pidsus Kejati Riau, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Riau dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis telah menerima pelimpahan perkara Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Reskrimsus Polda Riau, terhadap tersangka An. Inisial AM dan FI yang disangka melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Bahwa Tersangka An. inisial AM selaku Pemimpin Seksi Pembiayaan PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Cabang Pembantu Syariah Duri dan Tersangka An inisial FI selaku Pelaksana Pembiayaan PT. Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Syariah Duri. Para tersangka diduga melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum, berupa pemberian fasilitas pembiayaan Murabahah kepada debitur yang bertentangan dengan Surat Keputusan Direksi PT BPD Riau Nomor : 134/KEPDlR/2008 tanggal 3 November 2008 tentang Pedoman Pembiayaan iB Usaha Mikro dan Kecil Bank Riau Syariah.
Bahwa atas perbuatan para tersangka dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.1.103.660.905,27,- (satu miliar seratus tiga juta enam ratus enam puluh ribu Sembilan ratus lima rupiah dua puluh tujuh sen)” berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau Nomor : PE.03.03/LHP-543/PW04/5/2022 Tanggal 28 Desember 2022.
Bahwa selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Riau dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersebut untuk kepentingan penuntutan perkara, para Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru selama 20 (dua puluh) hari kedepan.
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) berjalan aman, tertib dan lancar.(***/andi)
Berita Lainnya +INDEKS
Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Karyawan dan Seorang Sekretaris Dewan Komisaris PT Antam Tbk Sebagai Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas
JAKARTA, riaupower.com - Kamis 18 April 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Dir.
Perkara Perkeretaapian Medan: Kejaksaan Agung Periksa Dua Orang Direktur Prasarana Perkeretaapian, Seorang Komisaris PT Nusantara Lima dan Seorang Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan
JAKARTA, riaupower.com - Kamis 18 April 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Dir.
Satgas SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan Buronan (DPO) Penangkap Ikan Ilegal Atas Nama Terpidana PALLETTUI, HARMANK, dan SANUSI
JAKARTA, riaupower.com - Kamis 18 April 2024, sekitar pukul 09.23 WITA bertempat di Jalan Pelita,.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 1 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
JAKARTA, riaupower.com - Kamis 18 April 2024, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pida.
Tim Tabur Kejagung Amankan Terpidana Reigen, Buronan DPO Tindak Pidada Umum Tentang Migas
JAKARTA,riaupower.com - Rabu 17 April 2024, sekitar pukul 19.30 WIB bertempat di Villa Kota Bunga.
Perkara Perkeretaapian Medan: Kejaksaan Agung Periksa Seorang Mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian dan Tiga Orang Mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan
JAKARTA, riaupower.com - Rabu 17 April 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Dire.