pilihan +INDEKS
Menkopolhukam dan Menkumham Temui Eks Mahasiswa Ikatan Dinas di Amsterdam
Dialog Persoalan Pelanggaran HAM di Masa Lalu serta Kebijakan Keimigrasian, Kewarganengaraan dan Repatriasi
JAKARTA, riaupower.com – Menteri Koordinator Bidang Polhukam, Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly temui eks Mahasiswa Ikatan Dinas (MAHID) di Belanda. Mereka berdialog terkait persoalan pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu serta kebijakan keimigrasian, kewarganengaraan dan Repatriasi.
Dalam pertemuan tersebut, Mahfud menjelaskan bahwa saat ini pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat.
“Berdasarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023, para korban yang telah diverifikasi dapat berkunjung ke Indonesia dengan lebih mudah. Para korban diberikan kemudahan dalam mendapatkan layanan keimigrasian untuk berkunjung ke Indonesia,” ujar Mahfud di Gedung Pertemuan De Schakel, Amsterdam, Belanda, Ahad (27/08/2023) waktu setempat.
Sejalan dengan Inpres tersebut, Yasonna Laoly menjelaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) baru saja menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No M.HH-05.GR.01.01 Tahun 2023 tentang Layanan Keimigrasian Bagi Korban Peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat pada 11 Agustus 2023 lalu.
Menurut Yasonna, berdasarkan beleid yang ada, para korban yang telah diverifikasi dapat repatriasi atau berkunjung ke Indonesia dengan lebih mudah dalam mendapatkan layanan keimigrasian untuk berkunjung ke Indonesia. Artinya, dengan aturan yang sudah ada, eks MAHID dan para korban pelanggaran pelanggaran HAM berat di masa lalu yang berada di luar negeri bisa mendapatkan layanan pengurusan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis.
“Bahwa berdasarkan aturan yang ada, para korban pelanggaran HAM berat yang berada di luar negeri bisa mendapatkan layanan gratis untuk mengurus visa, izin tinggal dan izin masuk kembali.”
“Dikenakan tarif 0 (nol) Rupiah,” tegas Yasonna yang juga didampingi Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto.
Untuk mendapatkannya, eks MAHID harus mengajukan permohonan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) ditempat eks MAHID menetap. Selanjutnya, KBRI akan memproses dengan meneruskan permohonan ke Pemerintah Pusat.
Permohonan visa bagi eks MAHID diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk setelah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Sebagai wujud konkrit, Kemenkumham pada Minggu 27 Agustus 2023 telah mengeluarkan untuk pertama kalinya visa izin masuk kembali kepada Indonesia kepada salah seorang eks MAHID atas nama Sri Budiarti.
Mayoritas eks MAHID di Belanda saat ini sudah tidak berkewarganegaraan Indonesia. Dan sebagian besar dari mereka bukan merupakan mahasiswa Indonesia yang sejak awal belajar dan ditugaskan di Belanda, melainkan perantauan eks MAHID dari negara lain. Sekitar 50 orang eks MAHID hadir langsung dalam pertemuan tersebut. Selain eks MAHID Belanda, perwakilan eks MAHID/eksil dari Moskow, Beijing dan Bulgaria juga hadir secara langsung. Sementara puluhan lainnya mengikuti secara online.
Kepada mereka, Yasonna menjelaskan jika ingin kembali menjadi warga negara Indonesia, proses pengajuan pewarganegaraannya dapat dilakukan saat eks MAHID berada di Indonesia.
“Untuk mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia kembali, saudara dapat memprosesnya saat berada di Indonesia,” ujar Yasonna.
Hadir juga dalam pertemuan tersebut adalah Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Masa Lalu (PPHAM), Stafsus Menkumham bidang Hubungan Luar Negeri, Direktur Izin Tinggal Imigrasi, Direktur Pelayanan Komunikasi HAM, yang didampingi oleh Duta Besar RI di Belanda.(***)
Berita Lainnya +INDEKS
Kejaksaan Agung Republik Indonesia Perkuat Manajemen Talenta Jaksa Melalui Benchmarking ke Supreme Prosecution Office Korea Selatan
JAKARTA, riaupower.com - Sabtu 2 Maret s/d Kamis 7 Maret 2024, Delegasi Kejaksaan Agung Republik .
Kerja Sama Pemberantasan Korupsi dan Pemulihan Aset Lintas Negara, Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung ke Hongkong
JAKARTA, riaupower.com - Jumat 22 Desember 2023 kemaren, Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Keja.
Hadiri Konferensi ke-13, Perwakilan Kejaksaan RI Lakukan Penandatanganan Bersama (Joint Declaration) Jaksa Agung ASEAN-Tiongkok di Hanoi Vietnam
JAKARTA, riaupower.com - Perwakilan Kejaksaan RI yang diwakili oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali .
Dua Perwakilan Jaksa Berpartisipasi dalam Southeast Asia Cryptocurrency Working Group Untuk Ikuti Pelatihan Penanganan Perkara Aset Kripto
JAKARTA, riaupower.com - Dua Perwakilan Jaksa dari Satuan Tugas Asistensi Penanganan Perkara Terk.
Indonesia Telah Resmi Menjadi Anggota Penuh Organisasi Internasional Financial Action Task Force (FATF)
JAKARTA, riaupower.com - Delegasi Indonesia kini telah resmi menjadi Anggota Penuh dalam organisa.
Delegasi Jaksa ASEAN Melakukan Pertemuan Dalam Rangka Mendirikan Entitas Kejaksaan se-ASEAN
JAKARTA, riaupower.com - Delegasi Kejaksaan ASEAN melakukan pertemuan di Bang Saen, Thailand untu.