pilihan +INDEKS
Kejati Sulsel Lakukan Penyidikan Baru Dugaan Tipikor di PT Surveyor Indonesia Cabang Makasar 2019-2020
MAKASAR, riaupower.com - Bahwa Tim Penyelidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati SulSel telah merampungkan kegiatan Penyelidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pelaksanaan 4 (empat) pekerjaan / proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan pada PT. SURVEYOR INDONESIA CABANG MAKASSAR tahun 2019 – 2020 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : PRINT–859/P.4/Fd.1/09/2023 tanggal 17 September 2023. Setelah menemukan adanya peristiwa pidana selanjutnya penanganan kasus tersebut ditingkatkan ke tahap Penyidikan untuk melakukan kegiatan pengumpulan bukti-bukti yang dengan bukti tersebut untuk membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan siapa yang bertanggungjawab secara pidana menyebabkan Kerugian Keuangan Negara. Hal ini disampaikan oleh Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi,SH,MH melalui siaran pers, Selasa (10/10/2023).
Kata Dia, Adapun peristiwa pidana yang ditemukan yaitu serangkaian perbuatan yang dilakukan oleh oknum pegawai PT. SURVEYOR INDONESIA CABANG MAKASSAR bersama-sama dengan pihak dari perusahaan yang menjalin kontrak / perjanjian dengan PT. SURVEYOR INDONESIA CABANG MAKASSAR, yakni PT. INOVASI GLOBAL SOLUSINDO, PT. CAHAYA SAKSI dan PT. BASISTA TEAMWORK, telah melakukan managerial Fraud dan Concealment pada pelaksanaan proyek antara lain 1). Melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan AD/ART PT. SURVEYOR INDONESIA yaitu Financing, 2). Adanya piutang macet , 3). Melakukan pengadaan barang dan jasa fiktif berupa sewa mess dan kendaraan untuk keperluan operasional, 4). Melakukan penggajian personil fiktif untuk keperluan operasional. Akibat perbuatan oknum pegawai PT. SURVEYOR INDONESIA CABANG MAKASSAR bersama-sama dengan pihak dari perusahaan yang menjalin kontrak / perjanjian dengan PT. SURVEYOR INDONESIA CABANG MAKASSAR diduga merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah)
Bahwa perbuatan oknum cabang PT. SURVEYOR INDONESIA CABANG MAKASSAR bersama-sama dengan beberapa pegawai PT. SURVEYOR INDONESIA CABANG MAKASSAR serta pihak-pihak yang menjalin kontrak/perjanjian dengan PT. SURVEYOR INDONESIA CABANG MAKASSAR telah mengarah pada perbuatan tindak pidana korupsi yang disangkakan melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dalam :
PRIMAIR : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
SUBSIDAIR : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. (***/andi)
Berita Lainnya +INDEKS
Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Karyawan dan Seorang Sekretaris Dewan Komisaris PT Antam Tbk Sebagai Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas
JAKARTA, riaupower.com - Kamis 18 April 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Dir.
Perkara Perkeretaapian Medan: Kejaksaan Agung Periksa Dua Orang Direktur Prasarana Perkeretaapian, Seorang Komisaris PT Nusantara Lima dan Seorang Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan
JAKARTA, riaupower.com - Kamis 18 April 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Dir.
Satgas SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan Buronan (DPO) Penangkap Ikan Ilegal Atas Nama Terpidana PALLETTUI, HARMANK, dan SANUSI
JAKARTA, riaupower.com - Kamis 18 April 2024, sekitar pukul 09.23 WITA bertempat di Jalan Pelita,.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 1 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
JAKARTA, riaupower.com - Kamis 18 April 2024, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pida.
Tim Tabur Kejagung Amankan Terpidana Reigen, Buronan DPO Tindak Pidada Umum Tentang Migas
JAKARTA,riaupower.com - Rabu 17 April 2024, sekitar pukul 19.30 WIB bertempat di Villa Kota Bunga.
Perkara Perkeretaapian Medan: Kejaksaan Agung Periksa Seorang Mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian dan Tiga Orang Mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan
JAKARTA, riaupower.com - Rabu 17 April 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Dire.