pilihan +INDEKS
Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Dukung Kinerja Kejaksaan Agung Tangani Perkara Korupsi Kerugian Negara Capai Rp 152 Triliun

JAKARTA, riaupower.com - Selasa 14 November 2023 bertempat di Press Room Gedung Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana menerima audiensi dengan Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI), dalam rangka dukungan GMKI terhadap Kejaksaan Agung dalam menangani perkara-perkara korupsi di Indonesia.
Adapun GMKI merupakan organisasi kemahasiswaan yang berdiri sejak 1950 dan telah tersebar di seluruh kampus di tanah air, terutama kampus-kampus kristen di Indonesia. Melalui audiensi ini, GMKI menyampaikan aspirasi-aspirasi mahasiswa khususnya terkait penegakan hukum mengenai tindak pidana korupsi.
Dalam kesempatan ini, GMKI menyampaikan dukungan terhadap kinerja Kejaksaan Agung yang telah menangani perkara korupsi dengan nilai kerugian mencapai Rp152 triliun. GMKI juga mengapresiasi Kejaksaan Agung sebagai aparat penegak hukum yang mendapatkan tingkat kepercayaan publik tertinggi yakni mencapai 81,2%.
“Kami GMKI berkomitmen untuk mendukung penuh dan membentengi setiap langkah yang dilakukan oleh Kejaksaan demi menegakkan proses penegakan hukum, terutama dalam menangani perkara-perkara korupsi di Indonesia,” ujar Pjs. Ketua Umum GMKI Epafras Tuidano seperti disampaikan oleh kapuspenkum Kejagung melalui siaran pers kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).
Selain itu, GMKI menyampaikan terkait persoalan yang sedang terjadi terhadap hukum nasional. Salah satunya yaitu mengenai upaya pelemahan terhadap penegak hukum yang dilakukan oleh beberapa oknum (atau yang biasa disebut dengan istilah Corruptor Fight Back).
Menanggapi hal tersebut, Kapuspenkum mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas dukungan yang disampaikan oleh GMKI. Kemudian, Kapuspenkum menyampaikan bahwa pencapaian yang diraih oleh Kejaksaan tidak lepas dari kinerja positif dalam penanganan perkara Big Fish yang merugikan negara mencapai triliunan rupiah.
“Masifnya penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan, menimbulkan respon yang beragam salah satunya yakni Corruptor Fight Back,” ujar Kapuspenkum.
Oleh karenanya, Kapuspenkum mengatakan dukungan masyarakat atau dukungan publik sangat berarti bagi Institusi Kejaksaan dalam rangka mempertahankan tingkat kepercayaan publik terutama dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.
Pada diskusi tersebut, Kapuspenkum juga membahas terkait isu-isu yang lebih faktual diantaranya mengenai kewenangan Peninjauan Kembali (PK) yang dicabut oleh Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, upaya pencabutan hak PK terhadap Jaksa dan pihak korban telah menimbulkan ketidakpastian hukum.
Selanjutnya, Kapuspenkum menyampaikan pencabutan kewenangan PK tersebut sangat merugikan korban, dalam hal ini masyarakat dan pemerintah. Seperti contoh putusan terhadap PT Duta Palma Group yang menyebabkan kerugian perekonomian negara puluhan triliun, hanya diputus untuk membayar uang pengganti Rp2 triliun.
“Hal ini membuat negara ataupun masyarakat yang menjadi korban terdampak kecewa karena tidak dapat mengajukan upaya hukum PK terhadap putusan tersebut. Isu ini menarik untuk dikaji sehingga organisasi masyarakat atau pegiat korupsi yang mewakili korban dapat mengajukan kembali upaya PK ke pengadilan,” ujar Kapuspenkum.
Audiensi Pusat Penerangan Hukum dengan PP GMKI turut dihadiri oleh Kepala Bidang Media dan Kehumasan R. Raharjo Yusuf Wibisono, S.H., M.H., Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga, Stanley Yos Bukara, S.H., Kepala Sub Bidang Kehumasan Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H., Kepala Sub Bidang Hubungan Lembaga Non Pemerintah Henry Yulianto, S.H., M.H. dan Pjs. Ketua Umum GMKI Epafras Tuidano beserta jajaran Pengurus Pusat dari GMKI. (***/andi)
Berita Lainnya +INDEKS
Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bersama Kejari Tarakan dan Kejari Nunukan Berhasil Pulangkan Terpidana Johansyah dari Malaysia ke Lapas Nunukan
JAKARTA, riaupower.com - Rabu 29 November 2023 bertempat di Tawau, Negara Bagian Sabah, Malaysia,.
Kejaksaan Agung Periksa S dan PTBN Sebagai Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Dalam Perkara TPK dan TPPU
JAKARTA, riaupower.com - Rabu 29 November 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada D.
Kejaksaan Agung Periksa Kepala Bidang Peleburan UNMET, Kepala Divisi Akuntansi dan Kepala Unit Tambang Darat PT Timah Tbk Sebagai Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah
JAKARTA, riaupower.com - Rabu 29 November 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada D.
Kejaksaan Agung Periksa AP dan PK Sebagai Saksi Terkait Perkara Tol Japek
JAKARTA, riaupower.com - Rabu, 29 November 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada .
Kejaksaan Agung Periksa Kepala Divisi dan Kepala Sub Divisi Pengadaan Pangan Pokok PT Perum Bulog Tahun 2016 Terkait Perkara Impor Gula
JAKARTA, riaupower.com - Rabu 29 November 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada D.
JAM Pidum Setujui Pengajuan Restorative Justice Tiga Tindak Pidana Narkoba
JAKARTA, riaupower.com - Rabu, 29 November 2023, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pida.