pilihan +INDEKS
Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Tim Penyidik Sita Aset Milik Tersangka AQ

JAKARTA, riaupower.com - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penyitaan terhadap aset milik Tersangka AQ pada tanggal 3 November 2023 di rumah yang beralamat di Jl. Inpres No. 6A RT/RW 007/003, Kel. Petukangan, Kec. Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Disampaikan oleh kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana melalui siaran pers kepada wartawan, Selasa (14/11/2023, penyitaan tersebut dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, dengan rincian:
Penyitaan terhadap Benda/Barang/Dokumen elektronik yaitu:
1 (satu) buah Sertifikat Tanah Hak Milik seluas 5.494m² No. 953, NIB: 10.10.11.12.00826, dengan nama Pemegang Hak AN NISA ZHAFARINA QASHRI, yang terletak di Desa Cilember, Kec. Cisarua, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan perolehan 13 Maret 2023;
1 (satu) buah Sertifikat Tanah Hak Milik seluas 292 m², No. 1530, NIB: 09.04.10.02.1.01530, dengan nama Pemegang Hak AN NISA ZHAFARINA QASHRI, yang terletak di Kelurahan Petukangan Selatan, Kec. Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dengan perolehan 1 September 2023 berdasarkan 1 (satu) buah Akta Jual Beli Nomor: 61/2023 PPAT IRVANDI SH, M.Kn. termasuk 1 (satu) eksemplar dokumen pajak pembelian;
1 (satu) lembar Surat Deposito Bank BUMN dengan jumlah Deposito Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
1 (satu) lembar Surat Deposito Bank BUMN dengan jumlah Deposito Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
1 (satu) buah buku tabungan Bank BUMN;
1 (satu) buah buku tabungan Bank BUMN;
1 (satu) eksemplar Polis Asuransi Sun Life Nomor polis: 129050015, Nomor SPAJ: 811800007672 dengan premi dasar USD 30.000 (tiga puluh ribu dolar amerika serikat), uang pertanggungan USD 1.875 (seribu delapan ratus tujuh puluh lima dolar amerika serikat).
Penyitaan terhadap Uang dengan rincian sebagai berikut:
Uang pecahan 100 Euro sebanyak 175 Lembar
Uang pecahan 50 Pounds sebanyak 15 lembar
Uang pecahan 20 Pounds sebanyak 21 lembar
Uang pecahan 50 Euro sebanyak 8 lembar
Uang Pecahan 50 SGD sebanyak 10 lembar
Uang Pecahan 1000 SGD sebanyak 3 lembar
Uang Pecahan 100 SGD sebanyak 2 lembar
Uang Pecahan 5 SGD sebanyak 1 lembar
Uang Pecahan 100 USD sebanyak 2 lembar
Uang Pecahan 10 EURO sebanyak 3 lembar
Uang Pecahan 5 EURO sebanyak 2 lembar
Uang Pecahan 20 EURO sebanyak 1 lembar
Uang Pecahan 1000 Yen sebanyak 3 lembar
Uang Pecahan 5000 Yen sebanyak 1 lembar
Uang Pecahan 5000 Rubel sebanyak 1 lembar
Uang Pecahan 1000 Rubel sebanyak 1 lembar
Uang Pecahan 20 Dirham sebanyak 2 lembar
Uang Pecahan 500 Riyals sebanyak 1 lembar
Uang Pecahan 500 Dirhams sebanyak 1 lembar
Uang Pecahan 100.000 Rupiah sebanyak 565 lembar dengan nilai Rp56.500.000 (lima puluh enam juta lima ratus ribu rupiah)
Adapun aset yang dilakukan penyitaan akan menjadi barang bukti Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. (***/andi)
Berita Lainnya +INDEKS
Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bersama Kejari Tarakan dan Kejari Nunukan Berhasil Pulangkan Terpidana Johansyah dari Malaysia ke Lapas Nunukan
JAKARTA, riaupower.com - Rabu 29 November 2023 bertempat di Tawau, Negara Bagian Sabah, Malaysia,.
Kejaksaan Agung Periksa S dan PTBN Sebagai Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Dalam Perkara TPK dan TPPU
JAKARTA, riaupower.com - Rabu 29 November 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada D.
Kejaksaan Agung Periksa Kepala Bidang Peleburan UNMET, Kepala Divisi Akuntansi dan Kepala Unit Tambang Darat PT Timah Tbk Sebagai Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah
JAKARTA, riaupower.com - Rabu 29 November 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada D.
Kejaksaan Agung Periksa AP dan PK Sebagai Saksi Terkait Perkara Tol Japek
JAKARTA, riaupower.com - Rabu, 29 November 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada .
Kejaksaan Agung Periksa Kepala Divisi dan Kepala Sub Divisi Pengadaan Pangan Pokok PT Perum Bulog Tahun 2016 Terkait Perkara Impor Gula
JAKARTA, riaupower.com - Rabu 29 November 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada D.
JAM Pidum Setujui Pengajuan Restorative Justice Tiga Tindak Pidana Narkoba
JAKARTA, riaupower.com - Rabu, 29 November 2023, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pida.